Bonus tahunan biasanya diberikan perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan. Mekari Talenta disini akan memberi tahu cara menghitung dengan rumus perhitungan bonus tahunan karyawan yang umum digunakan.
Sebagai bentuk penghargaan untuk karyawan, biasanya perusahaan memberikan bonus atas loyalitas dan kinerja terbaik yang sudah diberikan.
Pada dasarnya, pemberian bonus kepada karyawan tidak pernah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga bonus bukanlah sebuah kewajiban.
Hal ini merupakan kebijakan atas pemberian reward kepada karyawan yang bekerja dengan baik. Bonus akan menjadi kewajiban perusahaan jika diatur dalam perjanjian kerja.
Ada banyak jenis bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, di antaranya adalah bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi, dan bonus keahlian.
Salah satu jenis bonus yang umum diberikan perusahaan kepada karyawan adalah bonus tahunan sebagai penghargaan atas kinerja karyawan selama satu tahun.
Sekali lagi, perlu diingat bahwa di Indonesia sendiri tidak memiliki aturan spesifik yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan bonus tahunan kepada para karyawannya.
Oleh sebab itu, semua kebijakan tentang pemberian bonus dikembalikan kepada masing-masing perusahan.
Lalu, berapa jumlah bonus karyawan yang pantas untuk diterima karyawan? Bagaimana cara menghitung bonus tahunan untuk karyawan?
Jika Anda adalah pemilik usaha, maupun bagian HR perusahaan yang hendak memberikan bonus tahunan, artikel ini akan membahas tentang pengertian bonus tahunan dan cara mudah untuk menghitungnya dengan rumus perhitungan bonus tahunan karyawan yang umum digunakan.
Apa Itu Bonus Tahunan Karyawan
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus karyawan termasuk dalam kelompok komponen non-upah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, bonus disebut sebagai pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau apabila karyawan memberikan kinerja lebih besar dari target produksi normal.
Bonus tahunan merupakan tambahan yang tidak rutin, sama seperti saat karyawan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan setiap bulan, maka pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi.
Biasanya, meski tidak selalu, bonus tahunan diberikan setahun sekali bersamaan dengan pembagian THR.
Perusahaan berhak penuh untuk mengatur kapan bonus ini dibagikan yang biasanya tercantum pada perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
Tidak ada peraturan spesifik yang mengatur tentang pembagian bonus tahunan.
Bonus tahunan memang bukan hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Ada atau tidaknya bonus tahunan serta berapa kisaran besarnya bonus tahunan yang didapatkan bergantung pada perjanjian yang telah disepakati.
Oleh sebab itu, perusahaan diperbolehkan untuk tidak memberikan bonus tahunan.
Ketentuan Untuk Acuan Cara Menghitung Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan
Umumnya bonus tahunan diberikan dalam bentuk uang untuk mendongkrak motivasi dan loyalitas karyawan.
Masalahnya, terkadang pemberian bonus tahunan menimbulkan kecemburuan antar karyawan, terutama jika besarannya dianggap kurang adil.
Beberapa orang menganggap pemberian bonus ini dipengaruhi oleh faktor like dan dislike atasan terhadap bawahan, bukan rumus perhitungan.
Sebagai pemegang kendali atas bonus yang akan diberikan kepada karyawan, Anda harus bersikap adil dalam perhitungannya.
Dalam menghitung bonus karyawan, ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan, yaitu:
- Masa kerja
- Level jabatan
- Departemen
Idealnya, semakin lama seorang karyawan bekerja di perusahaan dan semakin tinggi level jabatan yang dimiliki, maka jumlah bonus tahunan yang didapatkan semakin besar.
Di sisi lain, departemen atau bagian pekerjaan di perusahaan dapat menjadi pertimbangan dalam pembagian bonus ini. Pertimbangan departemen terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Produksi: Bagian produksi adalah suatu bagian yang ada pada perusahaan yang bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya proses produksi.
- Non-produksi: Bagian non produksi contohnya adalah bagian pemasaran, keuangan, personalia, akuntansi, dan sejenisnya.
- Supporting: Bagian supporting contohnya adalah general affair yang mempunyai tugas mendukung kegiatan operasional perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Jika diurutkan, pertimbangan produksi memiliki pengaruh paling tinggi, disusul dengan non-produksi, lalu supporting.
Jadi, karyawan yang bekerja di bidang produksi akan mendapatkan bonus lebih banyak dari karyawan yang bekerja di bidang supporting.
Selain itu, masih ada satu faktor lain yang memengaruhi perhitungan bonus tahunan, yaitu sanksi yang pernah diberikan kepada karyawan.
Hal ini dapat berupa surat peringatan hingga dikeluarkan surat skorsing. Jika seorang karyawan pernah atau sedang menjalani saknsi tersebut, maka bisa saja jumlah bonus tahunannya akan berkurang.
Dari berbagai pertimbangan di atas dalam menghitung bonus tahunan, dapat dirangkung dalam sebuah rumus untuk menghitungnya, yaitu:
Rumus Cara Menghitung Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan = (poin masa kerja X level jabatan X departemen X gaji) X sanksi
Kemudian, bagaimana Anda dapat menentukan poin dari masa kerja, level jabatan, departemen, dan sanksi tersebut? Anda dapat menghitung poin dalam rumus bonus tahunan dengan perhitungan yang lebih rinci.
Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana menghitung masing-masing poin dalam rumus perhitungan bonus akhir tahun tersebut.
Baca juga :Â Bonus Tahunan, Strategi Efektif Mempertahankan Karyawan
Ketentuan Perhitungan Poin Bonus Tahunan Karyawan
Berikut ketentuan yang bisa digunakan.
Masa Kerja
Tahun ke | Norma Poin | Keterangan |
<1 tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji : 12) x masa kerja |
1 tahun – <2 tahun | 90% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
2 tahun – <4 tahun | 100% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
4 tahun – <6 tahun | 110% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
6 tahun – <8 tahun | 120% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
8 tahun – <10 tahun | 130% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
>10 tahun | 140% | Masa kerja = tanggal masuk s/d lebaran |
Level Jabatan
Level | Poin | Keterangan |
Operator pelaksanaan | 80% | Posisi karyawan terendah |
Foreman | 90% | |
Supervisor | 100% | |
Superintendent | 110% | |
Manajer | 120% | Posisi karyawan tertinggi |
Kategori Departemen
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Katagori berat |
Non-produksi | 110% | Katagori sedang |
Supporting | 100% | Katagori ringan |
Sanksi Surat Peringatan
Pemberian surat peringatan bisa jadi salah satu poin bonus tahunan karyawan akan berkurang. Untuk mengecek apakah karyawan pernah mendapatkan SP, HR bisa mengeceknya di fitur Reprimand di Talenta. Selain itu, fitur ini bisa digunakan untuk membuat contoh surat skorsing karyawan dan mengirimkannya langsung melalu aplikasi Talenta.
Sanksi | Bobot | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP I | 90% | Pernah atau sedang menjalani |
SP II | 80% | Pernah atau sedang menjalani |
SP III | 70% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 3 bulan | 60% | Pernah atau sedang menjalani |
Skorsing 6 bulan | 50% | Pernah atau sedang menjalani |
Contoh Cara Menghitung Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan
Agar Anda lebih bisa memahami cara menghitung gaji dan bonus tahunan karyawan dengan mudah, berikut ini adalah contoh kasusnya.
Jika perusahaan Anda memiliki daftar karyawan sebagai berikut, bagaimana perhitungan bonus akhir tahun?
Nama | Level Jabatan | Departemen | Gaji | Masa Kerja | Sanksi | Ket. |
Amal | Superintendent | Non- produksi | 7 juta | >2 tahun | – | – |
Baskara | Foreman/ | Produksi | 5 juta | >4 tahun | SP I | Pernah mengalami |
Chonny | Supervisor | Produksi | 6 juta | <6 tahun | – | – |
Damar | Manajer | Supporting | 8 juta | >3 tahun | SP II | Pernah mengalami |
Sesuai dengan data karyawan di atas, maka penghitungan bonus tahunannya adalah:
Nama | Rumus Bonus Tahunan | Jumlah |
Amal | (100% x 110% x 110% x 7.000.000) x 100% | Rp8.470.000 |
Baskara | (110% x 90% x 120% x 5.000.000) x 90% | Rp5.346.000 |
Chonny | (110% x 100% x 120% x 6.000.000) x 100% | Rp7.920.000 |
Damar | (100% x 120% x 100% x 8.000.000) x 80% | Rp7.680.000 |
Perlu diketahui bahwa perhitungan di atas hanya merupakan contoh saja, karena pada dasarnya perhitungan bonus tahunan karyawan dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Setiap perusahaan berhak memiliki perhitugan bonus tahunan sendiri bagi karyawannya.
Yang penting adalah, jangan lupa untuk mensosialisasikannya kepada karyawan jika ada perubahan.
Dan pastikan bahwa perhitungan bonus telah ditulis dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
Selain gaji, bonus karyawan juga bisa dikenakan potongan pajak penghasilan PPh 21.
Kini, Anda tidak perlu dipusingkan dengan perhitungan bonus tahunan yang cukup rumit ini.
Dengan menggunakan software HR, perhitungan bonus dapat diselesaikan secara mudah.
Talenta adalah salah satu software HRD terbaik di Indonesia.
Talenta memudahkan proses administrasi HR perusahaan Anda hingga urusan payroll dan perhitungan bonus tahunan.
Talenta juga akan membantu Anda membayar gaji dan bonus karyawan secara tepat waktu.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Semoga informasi cara menghitung dengan rumus perhitungan bonus tahunan karyawan yang umum digunakan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.