Bagaimana cara menghitung gaji karyawan outsourcing? Outsourcing dapat diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja oleh suatu perusahaan yang berasal dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Saat merekrut tenaga kerja outsource, pihak perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan karyawan outsource.
Selain karyawan tetap, perusahaan juga mengenal istilah karyawan outsourcing namun cara menghitung gaji karyawan ini mungkin agak sedikit dibedakan dengan karyawan tetap perusahaan.
Keberadaan karyawan outsourcing sering kali menjadi pilihan perusahaan karena hanya dibutuhkan pada masa waktu tertentu saja. Serta pekerjaannya tidak berkaitan dengan pekerjaan utama perusahaan.
Dalam Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan poin-poin jenis pekerjaan yang dapat dilakukan karyawan outsourcing.
Pada intinya hanya dapat direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Misalnya untuk keamanan, kebersihan, kurir, supir, petugas manajemen fasilitas, dan lainnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung gaji karyawan outsourcing yang ideal? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan Terkait Karyawan Outsourcing
Sebelum kita membahas cara menghitung gaji karyawan outsourcing, mari kita membahas dulu mengenai definisi dari outsourcing.
Definisi dan aturan pekerjaan karyawan outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara spesifik di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Namun, di dalam Pasal 64 disebutkan bahwa pihak perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis.
Menurut Undang-Undang, karyawan outsourcing bekerja melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan disebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan outsourcing, yaitu:
- Pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan.
- Pekerjaan dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan di perusahaan.
- Merupakan kegiatan penunjang bagi perusahaan secara keseluruhan.
- Tidak akan menghambat proses produksi secara langsung.
Baca juga: Pentingnya Mengelola Gaji Karyawan dengan Sistem Terpercaya
Sistem Kerja Karyawan Outsourcing
Sebelum kita membahas cara menghitung gaji karyawan outsourcing, mari kita lihat bagaimana sistem kerja mereka.
Karyawan outsourcing bernaung di perusahaan penyalur sebelum ditugaskan ke perusahaan pengguna jasa. Pekerjaan yang diberikan dapat berupa sebagian pekerjaan saja atau bisa juga dengan sistem borongan.
Masa kerja karyawan outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang telah disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak dengan perusahaan pengguna, bukan dengan perusahaan penyalur jasa.
Sistem outsourcing dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan pengguna. Tetapi juga bisa merugikan baik dari sisi perusahaan atau dari sisi karyawan.
Bagi perusahaan, merekrut karyawan outsourcing dapat menghemat anggaran pelatihan, mengurangi beban rekrutmen, dan lebih fokus mengurusi kegiatan inti bisnis.
Sedangkan kekurangannya adalah informasi perusahaan akan lebih rentan bocor keluar dan sistem kontrak singkat, sehingga akan merepotkan jika harus sering berganti karyawan outsourcing.
Sementara keuntungan bagi karyawan, sistem outsourcing tentu akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan tanpa harus memasukkan lamaran ke banyak tempat.
Selain itu, mereka juga bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan diri karena tidak terikat status pekerja tetap.
Sedangkan yang menjadi kekurangannya yaitu melemahkan posisi tawar, tidak ada jaminan kepastian kerja, tidak ada jenjang karir, dan kesejahteraan karyawan yang cukup rendah.
Kemudian, bagaimana cara menghitung gaji karyawn outsourcing yang ideal? Simak di bawah ini.
Menghitung Gaji Karyawan Outsourcing
Sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1 Ayat 30 UU Ketenagakerjaan, menghitung upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada karyawan, baik tetap maupun outsourcing.
Besaran upah ditetapkan dan dibayar sesuai Perjanjian Kerja, Kesepakatan Bersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara menghitung take home pay untuk karyawan outsourcing?
Sebagai contoh, jika perusahaan outsourcing dengan karyawan telah menyepakati gaji sebesar Rp 2.000.000, maka perusahaan outsourcing akan meminta biaya dengan perusahaan pengguna jasa sebesar 1,8 kalinya atau Rp2.000.000,- x 1,8 = Rp3.600.000.
Selisih uang sebesar Rp1.600.000 akan diberikan kepada karyawan dalam bentuk lain seperti iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, 1/12 dari gaji akan diakumulasikan untuk Tunjangan Hari Raya, dan lainnya.
Baca juga: Contoh Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Di Excel Bulanan Prorata
Sampai saat ini, belum ada regulasi yang jelas dan tegas yang mengatur cara menghitung gaji karyawan outsourcing.
Setiap perusahaan outsourcing memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawan yang pada umumnya berpatokan pada UMP. Soal menghitung gaji karyawan outsourcing, Anda tentu saja mempunyai cara sendiri.
Namun, ada cara menghitung gaji karyawan outsourcing yang lebih mudah, yaitu dengan menggunakan aplikasi penghitung gaji terbaik dari Talenta. Software HR Talenta dapat membantu Anda menghitung gaji karyawan secara otomatis.
Selain itu, penggunaan software HR yang dilengkapi sistem payroll seperti Talenta memungkinkan Anda menghitung berbagai komponen upah karyawan dengan lebih cepat tanpa salah hitung.
Sehingga, pembayaran gaji karyawan bisa berjalan lebih efisien.
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Jadi, segera coba gratis software HRIS Mekari Talenta sekarang juga.