HR Planning 6 min read

Apa Itu Layoff? Pengertian, Penyebab, dan Perbedaannya dengan PHK

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Di review oleh:
Mekari Talenta Expert Reviewer
Hendry Tjiu
Highlight
  • Apa itu layoff? Layoff adalah penghentian kerja karena alasan bisnis, bukan karena kinerja karyawan.

  • Layoff berbeda dengan PHK yang bersifat permanen dan memiliki dasar hukum jelas.

  • Penyebab layoff meliputi efisiensi biaya, restrukturisasi, hingga dampak krisis ekonomi.

  • Jenis layoff mencakup voluntary layoff, furlough, dan quiet cutting.

  • HR perlu menangani layoff secara transparan dan tetap menjamin hak karyawan.

Kita sering mendengar istilah layoff beberapa waktu terakhir ini. Seringkali kita mendengarnya lantaran banyak perusahaan yang melakukan layoff secara masif sehingga banyak orang yang kini masih kesulitan mencari kerja.

Lantas apa sebenarnya layoff dan apa alasan layoff sering dilakukan? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Apa Pengertian Layoff?

Layoff adalah tindakan perusahaan untuk menghentikan hubungan kerja dengan karyawan, biasanya karena alasan bisnis seperti efisiensi biaya, restrukturisasi, atau penurunan kondisi ekonomi.

Layoff tidak selalu berkaitan dengan kinerja karyawan, melainkan lebih sering terjadi karena kebutuhan operasional perusahaan.

Ada sedikit perbedaan antara layoff dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) biasanya dilakukan sebagai langkah sementara atau karena alasan non-disipliner (seperti efisiensi). Dalam beberapa kasus, layoff dapat memungkinkan karyawan kembali bekerja jika kondisi perusahaan membaik.

Sementar itu, PHK formal adalah penghentian hubungan kerja secara permanen, seringkali karena pelanggaran aturan, kegagalan kinerja, atau alasan strategis tertentu. PHK memiliki prosedur legal yang lebih formal dan biasanya memberikan kompensasi tertentu sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

Baca juga: Panduan Lengkap tentang Maternity Leave: Hak dan Prosedur untuk Ibu Hamil

Istilah Terkait Layoff

Quiet Cutting

Proses di mana perusahaan memindahkan seorang karyawan ke posisi lain (biasanya dengan tanggung jawab yang lebih kecil atau tanpa kenaikan gaji) sebagai alternatif dari pemberhentian formal.

Ini agar perusahaan dapat mengurangi biaya atau memenuhi kebutuhan struktur organisasi tanpa memberhentikan karyawan secara langsung.

Karyawan mungkin merasa tidak puas karena pergeseran posisi sering dianggap sebagai “paksaan terselubung” untuk keluar secara sukarela.

Voluntary Layoff

Layoff yang dilakukan berdasarkan kesediaan karyawan untuk mengundurkan diri dengan tawaran tertentu, seperti kompensasi tambahan.

Tujuannya adalah memberikan pilihan bagi karyawan yang ingin keluar secara sukarela, sehingga perusahaan dapat mengurangi tenaga kerja tanpa melakukan pemutusan secara sepihak.

Misalnya, program pensiun dini atau insentif pengunduran diri sukarela.

Furlough

Layoff sementara di mana karyawan tidak bekerja untuk jangka waktu tertentu, tetapi tetap memiliki harapan untuk dipanggil kembali ketika situasi membaik.

Selama furlough, karyawan mungkin kehilangan gaji tetapi tetap menerima beberapa tunjangan (seperti asuransi kesehatan).

Misalnya terjadi pada perusahaan dalam industri musiman atau saat terjadi resesi ekonomi.

Baca Juga: Surat Paklaring Kerja: Pentingnya dan Syarat Mendapatkannya

Apa Penyebab Perusahaan Melakukan Layoff?

Berikut adalah penyebab perusahaan melakukan layoff.

1. Alasan Ekonomi

Ketika pendapatan perusahaan tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, perusahaan mungkin terpaksa mengurangi tenaga kerja untuk menekan pengeluaran.

Misalnya pada saat terjadi penurunan permintaan pasar, persaingan yang meningkat, atau kegagalan produk.

Krisis seperti resesi global juga dapat berdampak besar pada berbagai industri, memaksa perusahaan untuk mengurangi skala operasionalnya.

Misalnya pada saat krisis keuangan 2008 yang menyebabkan banyak perusahaan mengurangi tenaga kerja untuk bertahan.

2. Restrukturisasi Perusahaan

Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi, misalnya dengan menghapus posisi yang dianggap tidak strategis atau merampingkan hierarki organisasi.

Selanjutnya ketika dua perusahaan bergabung atau terjadi akuisisi, seringkali ada tumpang tindih dalam peran karyawan, yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja.

Sebagai contoh, setelah merger, divisi yang serupa dari kedua perusahaan mungkin digabungkan, dan beberapa posisi menjadi tidak diperlukan.

3. Penggunaan Teknologi

Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini digantikan oleh mesin atau teknologi otomatis, mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia.

Misalnya otomasi di lini produksi pabrik atau penggantian layanan pelanggan manual dengan chatbot.

Kemudian, transformasi digital sering kali mengubah cara kerja perusahaan, dengan mengurangi peran tradisional dan menggantinya dengan peran berbasis teknologi.

Baca juga: Pemutusan Hubungan Kerja? Ini Alasan Perusahaan!

4. Pandemi atau Force Majeure

Salah satu contoh yang paling jelas adalah ketika terjadi pandemi seperti COVID-19 menyebabkan banyak perusahaan menghentikan operasi atau mengurangi aktivitasnya, memaksa mereka untuk melakukan layoff.

Kemudian, keadaan darurat seperti gempa bumi, banjir, atau konflik politik dapat mengganggu operasi perusahaan dan menyebabkan layoff sebagai langkah bertahan.

Baca Juga: Apa Itu Salary? Ini Perbedaan Gaji dan Upah yang Wajib Anda Pahami

Apa Perbedaan Layoff dan PHK?

Berikut adalah perbedaan layoff dan PHK serta aspek hukum terkait di Indonesia.

1. Sifat Layoff vs. PHK

Layoff:

Layoff bisa juga diartikan pemberhentian karyawan yang dilkukan karena alasan bisnis, bukan karena kesalahan karyawan dalam melakukan pekerjaan. Hal ini sering terjadi ketika perusahaan mengalami penurunan pendapatan, penghematan biaya operasional, kegagalan proyek, merger, dan akuisisi.

Dapat bersifat sementara (misalnya furlough) atau permanen.

Dalam banyak kasus, karyawan yang di-layoff memiliki potensi untuk dipanggil kembali jika situasi perusahaan membaik.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja):

Selain itu, PHK merupakan pemutusan kontrak kerja yang sudah ditetapkan perusahaan dan bersifat final dengan alasan tertentu. Beberapa faktor antara lain:

  • Penurunan kinerja
  • Pelanggaran kedisiplinan
  • Masa kontrak habis
  • Alasan Hukum

PHK Bersifat permanen, karena hubungan kerja diakhiri secara formal dan hukum.

Setelah PHK, karyawan tidak memiliki hubungan kerja lagi dengan perusahaan kecuali direkrut ulang sebagai pegawai baru.

2. Alasan yang Mendasari

Layoff:

Biasanya terkait dengan kondisi ekonomi atau kebutuhan bisnis perusahaan, bukan karena kesalahan karyawan.

Contoh alasan layoff:

  • Penurunan pendapatan perusahaan.
  • Restrukturisasi organisasi.
  • Automasi pekerjaan.

PHK:

Lebih beragam, termasuk alasan personal maupun non-personal.

Contoh alasan PHK:

  • Karyawan melakukan pelanggaran berat (seperti pencurian atau pelanggaran etika).
  • Berakhirnya masa kontrak kerja.
  • Penutupan perusahaan atau pengurangan karyawan.

Baca juga: 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan

3. Aspek Hukum PHK di Indonesia

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), prosedur PHK formal harus ada pemberitahuan resmi kepada karyawan.

Perusahaan wajib berupaya menghindari PHK melalui cara lain, seperti pengurangan jam kerja atau perundingan. Jika tetap dilakukan, PHK harus melalui persetujuan dari Dinas Ketenagakerjaan atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Hak Karyawan yang Di-PHK:

  • Uang pesangon: Sesuai masa kerja karyawan (diatur dalam Pasal 156).
  • Uang penghargaan masa kerja: Jika karyawan sudah bekerja dalam waktu tertentu.
  • Uang penggantian hak: Misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil.

Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi prosedur, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Ringkasan Perbedaan

Aspek Layoff PHK
Sifat Sementara atau permanen Permanen
Alasan Ekonomi, restrukturisasi, atau force majeure Personal, disipliner, atau non-ekonomi
Prosedur Hukum Tidak selalu melibatkan proses formal Diatur ketat oleh UU Ketenagakerjaan
Hak Karyawan Tergantung kebijakan perusahaan Pesangon, penghargaan masa kerja, dll

Perbedaan utama terletak pada sifat dan alasan yang mendasarinya, di mana PHK memiliki kerangka hukum yang lebih jelas di Indonesia.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja dalam Berbagai Format

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja Lainnya

Berikut adalah jenis-jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) lainnya selain layoff.

1. Pengunduran Diri

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi atas inisiatif karyawan secara sukarela, bukan karena tekanan dari perusahaan. Pengunduran diri biasanya diajukan melalui surat resmi (resignation letter).

Karyawan tetap berkewajiban memberikan pemberitahuan sebelumnya, biasanya sesuai dengan ketentuan kontrak atau kebijakan perusahaan.

2. PHK Karena Usia Pensiun

Pemutusan hubungan kerja yang terjadi ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau diatur dalam undang-undang.

PHK karena usia pensiun terjadi pada usia 55-60 tahun, tergantung kebijakan perusahaan atau regulasi.

Pada jenis PHK ini, karyawan berhak menerima manfaat pensiun, seperti dana pensiun atau kompensasi sesuai perjanjian kerja.

Hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program pensiun di mana pengusaha wajib memberikan pesangon atau manfaat pensiun sesuai ketentuan.

3. PHK Karena Kejahatan atau Pelanggaran Serius

Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan, seperti tindakan kriminal, pelanggaran etika, atau pelanggaran kebijakan perusahaan.

Pelanggaran harus dapat dibuktikan secara sah, misalnya melalui investigasi internal atau putusan hukum.

Selanjutnya, pemutusan ini bersifat langsung, dan karyawan biasanya tidak berhak atas pesangon kecuali ada kesepakatan lain.

Contoh kejahatan atau tindakan kriminal yang umumnya dianggap pelanggaran serius seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan di tempat kerja, pelanggaran kebijakan seperti pelecehan seksual, penyalahgunaan wewenang, atau mengungkap informasi rahasia perusahaan.

Peraturan terkait PHK ini telah diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang menyebutkan PHK dapat dilakukan jika karyawan terbukti melakukan pelanggaran berat, dengan bukti-bukti yang memadai.

Baca juga: PHK Karyawan Perusahaan, Inilah yang Harus Diperhatikan

Ringkasan Jenis Pemutusan Kerja

Jenis Alasan Utama Hak Karyawan
Pengunduran Diri Keinginan karyawan sendiri Hak sesuai masa kerja, tanpa pesangon
PHK Karena Usia Pensiun Mencapai usia pensiun Dana pensiun atau kompensasi lain
PHK Karena Kejahatan Pelanggaran serius, tindakan kriminal, atau etika Tidak berhak pesangon kecuali disepakati

Tips Menghadapi PHK bagi HR dan Karyawan

Berikut adalah tips menghadapi PHK untuk HR dan karyawan.

Untuk HR (Human Resources)

1. Komunikasikan Layoff dengan Transparansi

HR harus menjelaskan alasan PHK secara jelas dan terbuka kepada karyawan, termasuk kondisi bisnis yang mendasarinya. Transparansi membantu mengurangi kebingungan, spekulasi, dan ketidakpercayaan.

Tips:

  • Gunakan komunikasi yang empatik dan profesional.
  • Lakukan pengumuman melalui pertemuan resmi atau komunikasi langsung, bukan melalui email massal.

2. Berikan Kompensasi dan Dukungan yang Sesuai

Pastikan karyawan menerima hak-hak mereka, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya sesuai dengan undang-undang atau kebijakan perusahaan.

Tips:

  • Siapkan dokumen terkait (surat PHK, rincian kompensasi) secara lengkap dan tepat waktu.
  • Pastikan karyawan memahami semua detail kompensasi yang diberikan.

3. Bantu Karyawan Melalui Program Penempatan Kerja atau Pelatihan Ulang

HR dapat mendukung karyawan yang terdampak dengan menyediakan akses ke program pelatihan keterampilan baru atau membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain.

Tips:

  • Bermitra dengan lembaga pelatihan atau perekrut kerja.
  • Sediakan surat rekomendasi atau referensi untuk karyawan yang terkena PHK.
  • Pertimbangkan program outplacement untuk mendukung transisi mereka.

Untuk Karyawan

1. Pahami Hak-Hak Sebagai Pekerja

Karyawan harus memahami hak-haknya, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tips:

  • Periksa kontrak kerja dan konsultasikan dengan HR atau pihak ketiga jika perlu.
  • Jika terjadi ketidaksesuaian, ajukan pertanyaan atau klaim kepada pihak perusahaan atau mediator.

2. Siapkan Rencana Keuangan Sementara

Kehilangan pekerjaan berdampak langsung pada kondisi keuangan, sehingga penting untuk mengelola pengeluaran dengan bijak sambil mencari pendapatan baru.

Tips:

  • Buat anggaran untuk prioritas kebutuhan pokok.
  • Pertimbangkan mencari pekerjaan sementara atau pekerjaan lepas (freelance).
  • Manfaatkan tabungan untuk kebutuhan penting.

3. Manfaatkan Jaringan Profesional untuk Mencari Peluang Kerja Baru

Jaringan profesional dapat menjadi sumber informasi tentang peluang kerja yang mungkin tidak dipublikasikan secara luas.

Tips:

  • Gunakan LinkedIn atau platform profesional lainnya untuk terhubung dengan kolega atau perekrut.
  • Hadiri acara networking atau seminar industri.
  • Mintalah referensi atau dukungan dari atasan dan kolega sebelumnya.

4. Pertimbangkan Pelatihan Ulang untuk Meningkatkan Keterampilan

Mengikuti pelatihan keterampilan baru dapat membuka peluang di bidang lain atau industri yang lebih stabil.

Tips:

  • Identifikasi keterampilan yang diminati di pasar kerja (misalnya, digital marketing, analisis data).
  • Manfaatkan kursus online (seperti Coursera, Udemy) atau pelatihan yang disediakan pemerintah.
  • Pertimbangkan bidang pekerjaan baru yang selaras dengan minat dan bakat.

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai layoff dan perbedaannya dengan PHK. Setelah layoff, biasanya perusahaan perlu memikirkan dan menata ulang strukturisasi perusahaan termasuk pada proses rekrutmen.

Untuk membantu Anda memiliki proses rekrutmen yang lebih efisien dan dapat dipantau dengan mudah, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta dengan fitur Recruitment-nya.

Fitur Recruitment Mekari Talenta memungkinkan Anda menyederhanakan proses rekrutmen mulai dari job posting, menjadwalkan tugas serta wawancara, hingga proses onboarding. Semua prosesnya dapat dipantau secara real-time melalui dashboard pada software Mekari Talenta.

Tertarik menggunakan Mekari Talenta? Segera hubungi tim sales kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.

Pertanyaan Umum Seputar Layoff

Apa yang dimaksud dengan layoff dalam konteks pekerjaan?

Apa yang dimaksud dengan layoff dalam konteks pekerjaan?

Layoff adalah penghentian hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan karena alasan bisnis, seperti efisiensi biaya atau restrukturisasi, dan bukan karena kinerja karyawan. Layoff dapat bersifat sementara atau permanen tergantung pada situasi perusahaan.

Apa perbedaan antara layoff dan PHK?

Apa perbedaan antara layoff dan PHK?

Layoff biasanya disebabkan oleh kondisi ekonomi atau kebutuhan bisnis dan dapat bersifat sementara, sedangkan PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang bersifat permanen dan dilakukan dengan alasan tertentu seperti pelanggaran disiplin atau kinerja yang buruk.

Apa saja jenis-jenis layoff yang ada?

Apa saja jenis-jenis layoff yang ada?

Jenis-jenis layoff meliputi voluntary layoff, di mana karyawan mengundurkan diri sukarela dengan kompensasi, furlough, yang merupakan pengurangan jam kerja sementara, dan quiet cutting, di mana karyawan dipindahkan ke posisi dengan tanggung jawab lebih rendah tanpa pemutusan formal.

Mengapa perusahaan melakukan layoff?

Mengapa perusahaan melakukan layoff?

Perusahaan melakukan layoff karena berbagai alasan, termasuk penurunan pendapatan, restrukturisasi organisasi, penggunaan teknologi yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja, serta situasi darurat seperti pandemi yang mengganggu operasi bisnis.

Apa hak karyawan yang di-layoff?

Apa hak karyawan yang di-layoff?

Karyawan yang di-layoff biasanya berhak atas kompensasi sesuai kebijakan perusahaan, namun hak tersebut tidak sejelas yang diatur dalam hukum untuk PHK. Karyawan perlu memahami kebijakan perusahaan terkait kompensasi dan dukungan pasca-layoff.

Bagaimana HR sebaiknya menangani proses layoff?

Bagaimana HR sebaiknya menangani proses layoff?

HR sebaiknya menangani proses layoff dengan transparansi, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut kepada karyawan, dan memastikan bahwa kompensasi yang sesuai diberikan. Selain itu, HR juga dapat menawarkan program dukungan untuk membantu karyawan yang terkena dampak.

Apa yang harus dilakukan karyawan setelah di-layoff?

Apa yang harus dilakukan karyawan setelah di-layoff?

Karyawan yang di-layoff disarankan untuk memahami hak-hak mereka, menyiapkan rencana keuangan sementara, memanfaatkan jaringan profesional untuk mencari peluang kerja baru, dan mempertimbangkan pelatihan ulang untuk meningkatkan keterampilan mereka.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Hendry Tjiu (2)
Hendry Tjiu, CHRP

Hendry Tjiu adalah seorang profesional di bidang human capital dengan lebih dari 18 tahun pengalaman.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales