Insight Talenta 4 min read

Bingung Tentukan Gaji Karyawan Outsourcing? Begini Hitungannya

By FitriPublished 26 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Anda kebingungan untuk memperhitungkan gaji untuk karyawan outsourcing? Mekari Talenta akan membantu Anda. Simak jawabannya di sini.

Gaji karyawan outsourcing umumnya berbeda dengan karyawan lainnya.

Hal ini dikarenakan karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Artikel ini akan membahas perhitungan untuk gaji karyawan outsourcing secara rinci.

Apa Itu Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing artinya bernaung di perusahaan penyalur sebelum ditugaskan ke perusahaan yang membutuhkan jasanya.

Pekerjaan yang diberikan bisa sebuah pekerjaan biasa atau pekerjaan dengan sistem borongan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian yang dibuat secara tertulis.

Pada pasal 66 juga dijelaskan secara spesifik contoh-contoh pekerjaan outsourcing seperti, cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.

Masa kerja karyawan outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Karyawan outsourcing berbeda dengan karyawan kontrak. Sesuai namanya, karyawan kontrak direkrut langsung oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan secara kontrak.

Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu tanpa melalui perusahaan penyedia karyawan.

Sedangkan, dalam kerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawannya, lalu mereka menagih ke perusahaan klien.

Karyawan outsourcing sendiri biasanya bekerja dengan sistem kontrak dengan perusahaan pengguna, bukan dengan perusahaan penyalurnya.

Baca juga: Perbedaan Karyawan Kontrak dengan Karyawan Outsourcing

Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing

Semua pekerjaan tentu memiliki gaji yang disepakati bersama oleh perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 1, menyebutkan bahwa upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan.

Hal tersebut ditetapkan dan dibayar sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga termasuk gaji karyawan outsourcing dan Undang Undang BPJS.

Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PUU-IX/2011, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, memperoleh hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Perusahaan penyedia outourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing umumnya sepakat menggunakan rumus hitung: 1,8 x dari gaji karyawan outsourcing.

Sebagai contoh, telah terjadi kesepakatan gaji antara karyawan dan perusahaan penyedia outsourching sebesar Rp3.500.000.

Saat ada perusahaan yang membutuhkan karyawan outsourching tersebut perusahaan penyedia karyawan outsourching akan meminta 1,8 x gaji dari kesepakatan dengan karyawan tersebut.

Perhitungannya, Rp3.500.000 x 1,8 = Rp6.300.000.

Terdapat selisih Rp2.800.000, jumlah tersebut umumnya akan dikembalikan ke karyawan dalam bentuk lain, seperti digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, dan biaya lain-lain.

Tak hanya itu, 1/12 dari gaji nantinya akan diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Banner blog talenta hitung gaji prorata

Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai perhitungan gaji karyawan outsourcing.

Maka, setiap perusahaan penyedia karyawan outsourcing memiliki cara mereka masing-masing untuk menentukan gaji karyawan mereka.

Standar yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut biasanya dekat dengan angka UMP ( Upah Minimum Provinsi ).

Oleh sebab itu, karyawan juga diharuskan teliti dalam memahami kontrak kerja yang ditawarkan ke mereka sebelum melakukan pekerjaan.

Penghasilan Lain yang Diterima Karyawan

Aplikasi Membantu Penghitungan Gaji Karyawan Outsourcing

Selain mendapat gaji yang sesuai kontrak dengan perusahaan penyedia outsourching, karyawan outsourcing juga masih bisa mendapat penghasilan diluar gaji tersebut.

Setiap karyawan outsourcing memiliki hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Maka, perusahaan pengguna jasa outsourcing harus memberikan bonus, THR dan lain-lain jika pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut memuaskan.

Jumlah bonus atau THR yang didapat juga bisa 2-5 kali lebih besar dari jumlah gaji per bulan.

Baca juga: Apa Saja Dampak Negatif Sistem Kerja Outsourcing?

Pemotongan Gaji Karyawan

gaji dan thr honorer

Karyawan outsourcing seringkali mengeluhkan adanya potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji yang diterima oleh karyawan adalah kesepakatan bersama yang tertulis di dalam kontrak.

Jika terjadi pemotongan, hal tersebut harus berkaitan dengan hal-hal seperti, pajak, pembayaran iuran jaminan sosial, serta alasan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Mungkin juga pemotongan gaji terjadi karena karyawan outsoucing tersebut tak memenuhi target kinerja yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Agar karyawan mengetahui apa target kinerja, umumnya perusahaan telah memiliki key performance indicator ( KPI ) yang dikelola melalui aplikasi manajemen KPI.

YouTube video
Dengan mengetahui hal tersebut, maka pemotongan gaji karyawan bukan berasal dari kecurangan atau pembengkakan biaya.

Namun, lebih kepada pemenuhan kewajiban dan hak dari tenaga outsourcing yang digunakan.

Upah yang disepakati oleh karyawan dan penyedia jasa outsourcing merupakan upah bersih yang diterima secara penuh.

Bagi HRD ataupun karyawan, penting untuk mengetahui perhitungan gaji karyawan outsourcing.

Tujuannya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman jika terjadi pemotongan gaji atau hal lainnya.

Anda bisa menggunakan aplikasi payroll dalam aplikasi Mekari Talenta agar perhitungan gaji karyawan dapat dihitung dengan mudah.

Fitur payroll yang tersedia di dalam aplikasi & software HR dengan sistem HRD terbaik di Indonesia

Dengan fitur Payroll yang ada dalam aplikasi Mekari Talenta, Anda bisa mengatur urusan payroll perusahaan secara praktis dan mudah.

Tak hanya itu, fitur Payroll membantu Anda meminimalisasi terjadinya kesalahan hitung gaji dan bonus karyawan.

Yuk, daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta sekarang juga.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kam.

Fitri