Ketentuan dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

By DesyPublished 22 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Mau tahu bagaimana Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan? Kamu harus baca tulisan ini sampai selesai ya. Karena di sini akan dibahas seputar topik BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Seperti yang sudah diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No. 109/2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

Lalu bagaimana pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan? Simak ulasan berikut ini.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan-jaminan yang tidak disebutkan sebelumnya merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun setelah pensiun. Tentu saja jaminan-jaminan tersebut dapat dicairkan oleh para pekerja tersebut.

Tetapi ada ketentuan saldo yang harus Anda ketahui ketika hendak mencairkan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015.

  1. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan
  2. Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan
  3. Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali

Berdasarkan peraturan tersebut, bisa disimpulkan bahwa Anda masih bisa mencairkan BPJS selama Anda masih bekerja, dengan syarat minimal sudah 10 tahun mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu pencairan BPJS saat masih bekerja hanya bisa dilakukan sebanyak 10% atau 30% saja. Jika ingin mencairkan dana BPJS sebesar 100%, Anda bisa melakukannya setelah resign/keluar/PHK dan tidak bekerja lagi.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak BPJS secara Tepat

Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan untuk Pencairan BPJS?

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan.

Berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda siapkan ketika Anda ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan milik Anda:

1. Syarat Pencairan BPJS sebesar 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)
  8. Surat pernyataan kerja karyawan dari perusahaan

2. Syarat Pencairan sebesar 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi

3. Syarat Pencairan sebesar 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau surat paklaring kerja
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50juta

Untuk cara hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah menggunakan aplikasi HR Talenta. Anda tidak perlu mengalkulasi berapa tunjangan JKK, JKM, JHT, dan JP yang dibayarkan perusahaan.

Mengenai pembayaran iuran BPJS, umumnya karyawan baru dan perusahaan sudah menegosiasikannya. Apakah akan dipotong dari gaji karyawan yang telah disepakati atau perusahaan yang akan menanggung secara keseluruhan.

Bila perusahaan menggunakan aplikasi rekrutmen karyawan online, tentu hasil negosiasi terekam pada database dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perhitungan BPJS secara online dalam aplikasi memungkinkan perhitungan iuran dilakukan secara otomatis dan terakumulasi dalam slip gaji karyawan. 

Talenta adalah software hitung gaji berbasis cloud terbaik di Indonesia. Penggajian setiap bulan yang memusingkan dengan excel, kini menjadi mudah dan cepat.

Aplikasi HRIS Talenta sangat cocok bagi perusahaan yang membutuhkan fleksibilitas dan efisiensi, karena aplikasi ini dapat memangkas biaya kelola administrasi.

Beralih ke Talenta sekarang! Anda bisa coba gratis Talenta sendiri disini.

Desy