- Cuti umrah adalah izin tidak bekerja yang diberikan kepada karyawan untuk menjalankan ibadah umrah, yang umumnya dikategorikan sebagai cuti tahunan atau unpaid leave.
-
Cuti umrah tidak diatur spesifik dalam UU, sehingga kebijakan, durasi, dan status pembayarannya sepenuhnya ditentukan oleh peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Dalam praktik HR, pengelolaan cuti karyawan—termasuk untuk keperluan ibadah seperti umrah—menjadi bagian penting dari panduan cuti karyawan yang perlu diatur secara jelas dan konsisten.
Hal ini semakin relevan seiring meningkatnya jumlah jemaah umrah dari Indonesia.
Kondisi ini berdampak langsung pada kebutuhan perusahaan dalam mengelola pengajuan cuti yang bersifat personal namun tetap harus selaras dengan operasional bisnis.
Pasalnya, cuti umrah juga menyangkut pengelolaan kebijakan, perencanaan tenaga kerja, serta konsistensi penerapan aturan internal.
Oleh karena itu, penting untuk memahami prosedur pengajuan, kategori cuti yang digunakan, serta implikasinya terhadap hak cuti yang dimiliki, seperti berikut ini:
Peraturan Cuti Umrah

Mari kita simak terlebih dahulu ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang menyatakan:
Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yaitu:
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya.
Salah satu ibadah yang dimaksud adalah ibadah haji bagi umat Islam, yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU 13/2008”), yang menyatakan:
Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Lalu, bagaimana dengan ibadah umrah?
Berbeda dengan haji, ibadah umrah tidak termasuk ibadah wajib, melainkan ibadah yang bersifat sunnah (dianjurkan) bagi umat Islam yang mampu.
Umrah umumnya dilakukan sebagai bentuk peningkatan keimanan, termasuk bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ibadah yang dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan merujuk pada ibadah yang bersifat wajib, yaitu ibadah haji, sehingga ibadah umrah tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
Artinya, tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun PP Pengupahan yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti berbayar bagi karyawan yang melaksanakan umrah.
Di sisi lain, Pasal 153 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan tetap menegaskan bahwa:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah menurut agamanya.
Dengan kata lain, pelaksanaan ibadah—termasuk umrah—tidak dapat dijadikan sebagai alasan PHK, dan tetap harus dihormati sebagai bagian dari hak beragama pekerja.
Dengan demikian, meskipun cuti umrah tidak diatur secara khusus sebagai cuti berbayar, pelaksanaan jenis cuti ini tetap perlu mengacu pada ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
Perbedaan Cuti Umrah dan Cuti Haji
Untuk memahami posisi cuti umrah dalam praktik ketenagakerjaan, penting melihat perbedaannya dengan cuti haji, terutama dari sisi status ibadah, dasar hukum, dan implikasinya terhadap hak pekerja.
| Aspek | Cuti Haji | Cuti Umrah |
|---|---|---|
| Status ibadah | Wajib (sekali seumur hidup bagi yang mampu) | Sunnah (dianjurkan) |
| Dasar hukum | Termasuk “ibadah yang diperintahkan” dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan | Tidak secara eksplisit termasuk “ibadah yang diperintahkan” |
| Kewajiban bayar upah | Wajib dibayar oleh pengusaha (sesuai UU Ketenagakerjaan & PP Pengupahan) | Tidak wajib secara hukum |
| Pengaturan dalam peraturan perundang-undangan | Diatur dan diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan, PP Pengupahan, serta UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | Tidak diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan maupun regulasi turunan |
| Pengaturan perusahaan | Umumnya sudah diakomodasi karena ada dasar hukum jelas | Bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB |
| Durasi cuti | Biasanya lebih terstruktur mengikuti pelaksanaan haji | Lebih fleksibel, tergantung kebijakan dan persetujuan |
| Alternatif jika tidak diatur | Jarang diperlukan | Umumnya menggunakan cuti tahunan |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa cuti haji memiliki dasar hukum dan pengaturan yang lebih kuat dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti umrah lebih bergantung pada kebijakan internal perusahaan.
Baca juga: Ingin Cuti Haji? Ini Dia Aturan Lengkapnya Menurut Depnaker
Ketentuan terkait Cuti Umrah
Karena ibadah umrah tidak diatur secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan sebagai cuti berbayar, pelaksanaannya dalam hubungan kerja cenderung lebih fleksibel dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini menuntut perusahaan untuk menetapkan panduan yang jelas dan konsisten, mencakup aspek seperti kategori cuti yang digunakan (misalnya cuti tahunan atau unpaid leave), durasi cuti, mekanisme pengajuan, hingga implikasinya terhadap hak dan payroll karyawan.
Berapa Lama Cuti Umrah Dapat Diajukan?
Durasi pelaksanaan ibadah umrah umumnya berkisar antara 9 hingga 12 hari, tergantung pada paket dan jadwal dari penyelenggara perjalanan.
Namun, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara spesifik durasi cuti umrah. Oleh karena itu, penentuan lamanya cuti sepenuhnya bergantung pada:
- Kontrak kerja
- Peraturan perusahaan
- Perjanjian kerja bersama (PKB)
Dalam praktiknya, banyak perusahaan menetapkan batas tertentu, misalnya maksimal 9 hari, atau hanya dapat diambil dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan internal.
Apakah Cuti Umrah Memotong Cuti Tahunan?
Berbeda dengan ibadah haji yang memiliki dasar hukum lebih kuat dan pada praktiknya tidak memotong cuti tahunan, cuti umrah umumnya diambil dari jatah cuti tahunan (annual leave).
Hal ini karena umrah merupakan ibadah sunnah dan tidak termasuk dalam kategori ibadah yang secara hukum mewajibkan pengusaha memberikan cuti berbayar di luar hak cuti tahunan.
Dengan demikian, dalam praktiknya, cuti umrah bagi karyawan swasta tidak termasuk kategori cuti khusus yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan biasanya diklasifikasikan sebagai:
- Cuti tahunan, jika masih memiliki sisa cuti
- Cuti di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave), jika jatah cuti tidak mencukupi
- Atau cuti khusus umrah, jika perusahaan memiliki kebijakan tersendiri, dan bisa saja tidak memotong cuti tahunan
Oleh karena itu, HR perlu memastikan bahwa kebijakan terkait cuti umrah telah ditetapkan secara jelas dan dikomunikasikan dengan baik kepada karyawan, sehingga proses pengajuan dapat berjalan konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, apakah bisa pakai cuti bersama untuk umrah?
Pada dasarnya, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan yang penetapannya ditentukan oleh pemerintah. Artinya, cuti bersama dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari periode cuti umrah, namun tidak bisa sepenuhnya diandalkan karena:
- Jadwalnya sudah ditentukan dan terbatas
- Tidak selalu sesuai dengan jadwal keberangkatan umrah
Oleh karena itu, cuti bersama biasanya hanya berfungsi sebagai pelengkap untuk mengurangi jumlah cuti tahunan yang digunakan, bukan sebagai satu-satunya sumber cuti.
Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Cuti Umrah?
Berbeda dengan haji yang bergantung pada kuota dan jadwal dari pemerintah, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Hal ini membuat pengajuan cuti umrah relatif lebih fleksibel.
Meskipun demikian, karyawan tetap disarankan untuk:
- Mengajukan cuti lebih awal, idealnya minimal 2 minggu sebelum keberangkatan
- Menyesuaikan jadwal dengan kebutuhan operasional tim
- Menginformasikan rencana cuti kepada HR dan atasan langsung
Karena jadwal umrah biasanya sudah ditentukan oleh agen perjalanan, informasi tersebut dapat digunakan untuk memperjelas periode cuti saat pengajuan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cuti Umrah
Secara umum, tidak ada ketentuan khusus dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur dokumen wajib untuk pengajuan cuti umrah.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan dapat mewajibkan penyertaan beberapa dokumen pendukung untuk keperluan administrasi dan verifikasi.
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
- Surat permohonan cuti. Berisi tanggal cuti, alasan pengajuan (ibadah umrah), dan rencana kembali bekerja
- Bukti jadwal keberangkatan (itinerary) dari agen perjalanan atau tiket pesawat untuk menunjukkan periode umrah
- Bukti pendaftaran atau pembayaran umrah, seperti invoice, kwitansi, atau surat konfirmasi dari travel
- Formulir internal perusahaan / pengajuan melalui HRIS. Jika perusahaan memiliki sistem atau prosedur administrasi khusus, pengajuan cuti perlu dilakukan melalui formulir internal atau platform HRIS yang digunakan. Dengan HRIS seperti Mekari Talenta, karyawan dapat mengajukan cuti langsung melalui smartphone seperti dalam gambar berikut. Kemudian, atasan atau tim HR dapat melakukan persetujuan secara real-time melalui sistem, sehingga proses menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

- Rencana serah terima pekerjaan (handover), mencakup daftar pekerjaan, PIC pengganti, dan timeline selama cuti
Baca juga: Peraturan Soal Upah dan Cuti Ibadah Haji yang Perlu Diketahui
Sanksi bagi Perusahaan yang Melarang Cuti Umrah
Tidak ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur sanksi bagi perusahaan yang menolak atau tidak memberikan cuti umrah, karena umrah bukan termasuk ibadah wajib yang dilindungi sebagai cuti berbayar.
Namun demikian, terdapat batasan penting yang tetap harus diperhatikan oleh perusahaan.
Pertama, Pasal 153 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja menjalankan ibadah menurut agamanya.
Artinya, meskipun perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan cuti umrah berbayar, perusahaan juga tidak dapat menjadikan pelaksanaan ibadah, termasuk umrah, sebagai alasan untuk melakukan PHK.
Kedua, jika perusahaan telah memiliki kebijakan internal yang mengatur cuti umrah (misalnya dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB), maka perusahaan wajib menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.
Apabila perusahaan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sendiri, karyawan berpotensi untuk:
- Mengajukan keberatan secara internal
- Melaporkan perselisihan hubungan industrial
- Menempuh mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan
Selain itu, penolakan cuti tanpa dasar kebijakan yang jelas juga berisiko menimbulkan ketidakpuasan karyawan, penurunan engagement dan kepercayaan, serta potensi konflik hubungan kerja.
Aturan Cuti Umroh PNS
Sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), aturan mengenai cuti umrah dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di instansi pemerintah tempat Anda bekerja.
Umumnya, cuti umroh bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait cuti umroh bagi PNS:
- Persetujuan Atasan: Sebelum mengajukan cuti umroh, Anda perlu mendapatkan persetujuan dari atasan langsung atau pimpinan di instansi tempat Anda bekerja.
- Durasi Cuti: Durasi cuti umroh biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan instansi atau kesepakatan antara karyawan dan atasan. Biasanya, cuti umroh memiliki batasan waktu tertentu.
- Izin Tidak Hadir: Selama menjalani cuti umroh, Anda akan dianggap izin tidak hadir dari tugas dan pekerjaan sebagai PNS. Hal ini harus diatur dengan atasan atau instansi Anda untuk memastikan prosedur yang benar diikuti.
- Sanksi dan Konsekuensi: Jika tidak mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku terkait cuti umroh, Anda mungkin dapat dikenakan sanksi atau konsekuensi tertentu, seperti pemotongan gaji atau penundaan kenaikan pangkat.
Penting untuk selalu mengacu pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi pemerintah tempat Anda bekerja, serta berkomunikasi dengan atasan atau departemen yang berwenang untuk memahami persyaratan dan prosedur terkait cuti umroh sebagai seorang PNS.
Ketentuan Surat Permohonan Cuti Umrah
Dalam pengelolaan cuti karyawan, termasuk untuk keperluan ibadah seperti umrah, perusahaan perlu memastikan bahwa proses pengajuan dilakukan secara terstruktur, terdokumentasi, dan konsisten melalui mekanisme formal, salah satunya melalui surat permohonan cuti.
Surat permohonan cuti umrah berfungsi sebagai dokumen administratif utama yang menjadi dasar bagi HR dalam melakukan verifikasi, pencatatan, serta pengambilan keputusan terkait persetujuan cuti.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menetapkan standar format dan kelengkapan surat agar proses pengajuan dapat berjalan lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.
Komponen atau Bagian Surat
Sebagai bagian dari tata kelola administrasi yang baik, surat permohonan cuti umrah perlu memenuhi standar dokumen resmi dengan komponen sebagai berikut:
- Kop surat atau kepala surat yang berisi logo, alamat, identitas serta informasi dari lembaga atau instansi.
- Tempat serta tanggal pembuatan surat.
- Nomor dari surat yang terdiri dari urutan penulisan, kode surat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan surat.
- Jumlah lampiran yang disertakan bersama surat tersebut.
- Hal atau perihal dari surat yaitu apa tujuan pengajuan.
- Alamat yang dituju yaitu jabatan pada instansi terkait.
- Salam pembukaan pada surat.
- Isi dari surat yang terdiri dari bagian pembuka, inti serta penutup.
- Salam penutup surat yang juga bagian dari kesopanan.
- Nama pengirim surat yang disertai dengan tanda tangan.
- Tembusan kepada semua pihak yang berhak mendapatkan salinan surat.
Standarisasi komponen ini membantu HR dalam melakukan review yang lebih cepat, sekaligus memastikan keseragaman dalam proses administrasi cuti.
Cara Membuat Surat Cuti Umrah
Dalam implementasinya, HR juga perlu memastikan bahwa setiap pengajuan cuti umrah didukung oleh dokumen yang relevan untuk kebutuhan verifikasi dan pencatatan.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Surat pengantar dari pimpinan atau kepala instansi terkait.
- Surat permohonan cuti dari karyawan atau pegawai.
- Bukti pembayaran atau nota lunas biaya umroh.
- Jadwal pemberangkatan umroh.
- Surat keterangan dari biro atau agen perjalananan pelaksana umroh.
- SK terakhir dari karyawan atau pegawai yang bersangkutan.
- Pegawai sudah bekerja selama 1 tahun berturut-turut.
- Setelah semua berkas dan kelengkapan tersebut selesai diurus selanjutnya Anda tinggal menyatukannya dalam sebuah bendel untuk diajukan.
Contoh Surat Cuti Umrah
Sebagai referensi implementasi, berikut contoh surat permohonan cuti umrah yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan standar dokumen di perusahaan.
[KOP SURAT PERUSAHAAN / INSTANSI]
(Jika ada)
Nomor: 012/HRD/IV/2026
Lampiran: –
Perihal: Permohonan Cuti Umrah
Kepada Yth.
Bapak/Ibu [Nama Atasan / HRD]
[Posisi/Jabatan]
di Tempat
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Lengkap]
Jabatan: [Jabatan]
Divisi: [Divisi/Departemen]
NIK: [Nomor Induk Karyawan]
Dengan ini mengajukan permohonan cuti untuk melaksanakan ibadah umrah, yang direncanakan akan dilaksanakan pada:
Tanggal: [Tanggal mulai] s.d. [Tanggal selesai]
Durasi: [Jumlah hari] hari
Selama periode cuti tersebut, saya telah menyiapkan rencana kerja serta koordinasi dengan tim untuk memastikan seluruh pekerjaan tetap berjalan dengan baik. Saya juga akan melakukan serah terima pekerjaan kepada [Nama Rekan/PIC Pengganti] selama saya tidak berada di tempat.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini (jika diperlukan) saya lampirkan dokumen pendukung berupa jadwal keberangkatan dan bukti perjalanan umrah.
Demikian surat permohonan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar permohonan cuti ini dapat disetujui. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[Tanda tangan]
[Nama Lengkap]
Baca juga: Aturan Hak Cuti Karyawan Swasta Tahunan Menurut UU Terbaru
Optimalkan Manajemen Cuti Karyawan dengan Solusi HRIS Terintegrasi Mekari Talenta
Dalam praktiknya, pengelolaan cuti seringkali masih dilakukan secara manual dan terpisah antar sistem. Hal ini tidak hanya menyulitkan proses pengajuan dan persetujuan, tetapi juga berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data, terutama dalam perhitungan saldo cuti dan implikasinya terhadap payroll.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, perusahaan membutuhkan sistem yang mampu mengelola seluruh proses cuti secara terintegrasi, akurat, dan mudah diakses oleh karyawan maupun tim HR.
Mekari Talenta adalah solusi end-to-end HRIS berbasis cloud yang AI-centric untuk membantu perusahaan mengelola seluruh administrasi SDM secara terintegrasi, mulai dari absensi, penggajian, hingga manajemen kinerja dan talenta, dalam satu sistem yang efisien dan minim proses manual.

Salah satu fitur unggulannya adalah leave management (manajemen cuti) yang memungkinkan perusahaan mengelola seluruh proses cuti karyawan secara digital, terpusat, dan akurat.
Karyawan dapat mengajukan cuti langsung melalui aplikasi (web maupun mobile), sementara HR dan atasan dapat memproses persetujuan secara cepat melalui alur approval otomatis yang mengikuti struktur organisasi.

Melalui sistem ini, perusahaan dapat:
- Mengelola pengajuan dan persetujuan cuti secara online tanpa proses manual
- Menetapkan kebijakan cuti terpusat, termasuk cuti khusus seperti cuti umrah sesuai aturan perusahaan
- Melakukan perhitungan saldo dan hak cuti secara otomatis tanpa risiko human error
- Mengakses kalender cuti terintegrasi untuk memantau ketersediaan tim
- Menyimpan riwayat cuti secara rapi untuk kebutuhan audit dan pelaporan
Simak video terkait pengelolaan cuti karyawan di Mekari Talenta berikut ini:
Dengan sistem yang terintegrasi dan otomatis, Mekari Talenta membantu perusahaan mengurangi beban administratif, meningkatkan akurasi data, serta memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi karyawan dalam mengelola cuti.
Tertarik mencoba Mekari Talenta? Jadwalkan demo gratis dan temukan bagaimana solusi ini dapat menyederhanakan pengelolaan HR di perusahaan Anda.
Reference
