Apa yang terlintas di kepala Anda saat mendengar “uang pesangon”? Ya, pesangon identik dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), situasi di mana perusahaan terpaksa mengeluarkan karyawan karena menghadapi masa-masa sulit yang mengakibatkan status ekonomi menjadi tidak stabil. Jika terjadi PHK, tak hanya perusahaan tapi karyawan juga harus tahu bagaimana perhitungan pesangon sesuai undang-undang yang belaku. PHK bisa terjadi kapan saja dan karena berbagai sebab. Contohnya adalah ketika perusahaan mengalami kerugian besar yang sulit diatasi dari segi finansial, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk membayarkan gaji karyawan. Alih-alih terus mempertahankan karyawan padahal sudah tidak mampu lagi membayar gajinya, banyak perusahaan lebih memilih melakukan pemangkasan, yang bahkan bisa berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang disebabkan suatu hal tertentu. PHK tidak selalu terjadi karena perusahaan memecat karyawan, tetapi karyawan yang mengundurkan diri pun dianggap melakukan PHK. Dalam hal ini, jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan apa saja yang menjadi hak karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! Table of Contents 1 Apa Itu Pesangon dan Bagaimana Perhitungan Pesangon? 2 Apa Saja Dasar Hukum yang Mengatur Uang Pesangon? 3 Ketentuan Besaran Uang Pesangon Sesuai Undang-Undang 4 Contoh Perhitungan Pesangon PHK Apa Itu Pesangon dan Bagaimana Perhitungan Pesangon? Uang pesangon adalah salah satu jenis kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau penyedia kerja kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau terjadi PHK. Kompensasi ini meliputi uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Uang penghargaan masa kerja diartikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal tiga tahun. Sementara, uang penggantian hak adalah kompensasi berupa jatah cuti yang belum gugur, penggantian biaya transport/pengobatan/perumahan, serta biaya-biaya lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Apa Saja Dasar Hukum yang Mengatur Uang Pesangon? Seperti hal lainnya yang berkenaan dengan pekerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah seputar uang pesangon. Kewajiban pembayaran uang pesangon oleh perusahaan kepada karyawan ditegaskan melalui Pasal 156 Ayat 1 yang berbunyi: Talenta, Aplikasi Payroll berbasis online permudah pekerjaan HR! Coba Gratis Sekarang! Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusnya diterima. Selain itu, ada pula Pasal 150 yang menjabarkan dengan rinci tentang kewajiban pengusaha memberi pesangon kepada karyawan apabila terjadi PHK. Di pasal ini dijelaskan jenis-jenis perusahaan yang dimaksud, apakah perusahaan swasta ataupun milik negara, perseorangan atau badan, dan lain sebagainya. Terakhir, semua yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja dan pesangon juga dibahas dalam BAB XII UU Nomor 13 Tahun 2003. Ketentuan Besaran Uang Pesangon Sesuai Undang-Undang Jenis kompensasi PHK, berupa uang pesangon dan uang masa penghargaan diberikan kepada karyawan berdasarkan berapa lama dia bekerja di suatu perusahaan. Berbeda dengan PHK yang diajukan oleh perusahaan, PHK atas inisiatif karyawan tidak mewajibkan perusahaan untuk membayarkan kompensasi tersebut. Menurut UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 tentang Ketenagakerjaan, besaran perhitungan uang pesangon berdasarkan lamanya masa kerja adalah sebagai berikut: Masa Kerja Uang Pesangon < 1 Tahun 1 Bulan Gaji 1-2 Tahun 2 Bulan Gaji 2-3 Tahun 3 Bulan Gaji 3-4 Tahun 4 Bulan Gaji 4-5 Tahun 5 Bulan Gaji 5-6 Tahun 6 Bulan Gaji 6-7 Tahun 7 Bulan Gaji 7-8 Tahun 8 Bulan Gaji > 8 Tahun 9 Bulan Gaji Note: Lalu apakah Saya Mendapat Pesangon, Jika Saya Mengundurkan Diri dari Perusahaan? Contoh Perhitungan Pesangon PHK Untuk membantu Anda memahami cara menghitung uang pesangon karyawan yang benar, Talenta akan menyajikan contoh kasus sebagai berikut: Karyawan bernama Andi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur. Diketahui masa kerja Andi adalah 1 tahun dan tidak memiliki sisa cuti. Gaji terakhir yang diterima Andi dari perusahaan itu adalah Rp6.000.000. Berapa total pesangon yang diterima Andi? Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Jawaban: Uang pesangon untuk masa kerja 1 tahun (2 bulan upah) = 2 bulan upah x Rp6.000.000 = Rp12.000.000 Uang masa penghargaan kerja = tidak ada karena masa kurang dari 3 tahun Uang penggantian hak = tidak memiliki cuti. Jadi, total uang pesangon yang akan diterima oleh Andi adalah: Uang pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak = Rp12.000.000 + 0 + 0 = Rp12.000.000 Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Sebelum karyawan meninggalkan perusahaan, pastikan hak-hak karyawan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jika tidak, itu akan memicu terjadinya konflik atau demo antara karyawan dan perusahaan lantaran tidak dibayarkannya hak-hak karyawan. Untuk mengatasinya, perusahaan perlu memberikan sosialisasi terkait hal ini secara berkala kepada karyawan guna menjaga transparansi. Agar terhindar dari kesalahan perhitungan, penting memiliki sistem payroll efektif dan akurat untuk mengelola uang pesangon karyawan Anda, gunakan Talenta. Talenta adalah software HR dan payroll Talenta yang dilengkapi dengan fitur-fitur terbaik yang sangat akan memudahkan Anda mengurus kebutuhan administrasi karyawan seperti penggajian, cuti, absensi, reimbursement, pajak, dan lainnya. Jangan sampai hal terakhir seperti pesangon yang diberikan kepada karyawan memiliki perhitungan yang salah. Berikan reputasi terbaik perusahaan. Segera beralih ke Talenta sekarang juga! Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami! Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.