Pajak Rekening Bank? Berikut Penjelasan Selengkapnya

By EchaPublished 18 Mar, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa rekening bank juga bisa dikenakan pajak. Seperti apa? Simak penjelasan selengkapnya di Talenta.

Banyak orang yang menabung di Bank agar uangnya aman. Begitupun pengusaha yang rekeningnya aktif untuk kirim dan terima dana demi kegiatan bisnisnya lancar.

Mereka juga menggunakan bank yang kadang tidak hanya satu. Di pihak lain, Pemerintah fokus pada pembangunan bidang infrastruktur yang jelas membutuhkan biaya yang sangat besar yang bisa didapat dengan pembayaran pajak.

Karena itu pemerintah ketat dalam perpajakan, termasuk pemeriksaan wajib pajak pasca berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty dengan memantau rekening wajib pajak.

Salah satunya adalah pemeriksaan rekening bank

Ternyata, sejak tahun 2017 sudah ada ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang dirasa meresahkan kebijakan para pengusaha, yaitu otoritas pajak yang bisa mengintip rekeningnya.

Padahal nasabah tidak perlu khawatir Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan sembarangan membuka atau memantau rekening bank wajib pajak

Rekening Bank juga dikenakan pajak

Dasar Hukum Pemberian Informasi Nasabah Kepada Otoritas Pajak

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)  yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo 8 Mei 2017.

Dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017  ini disebutkan bahwa otoritas pajak sangat memungkinkan untuk melihat ke rekening masyarakat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan peraturan ini merupakan bagian kerjasama negara anggota G-20 dan anggota OECD.

Jika pemerintah tidak menerapkan aturan Akses Informasi Keuangan, maka Indonesia bisa menjadi tempat penyimpanan dana ilegal di dunia.

Saat ini sudah ada 99 negara yang sudah menjalankan peraturan Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mendorong keterbukaan informasi keuangan terkait kepentingan perpajakan.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa lembaga keuangan dan wajib pajak harus memberikan informasi keuangan dan melaporkannya ke OJK.

Selain itu, akses informasi dana nasabah ini bisa dilakukan oleh aparat pajak ke lembaga keuangan tanpa persetujuan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Kantor pajak bisa melakukan akses secara langsung untuk semua laporan dana nasabah tanpa terkecuali.

Baca juga: Resmi! Penurunan Pajak UMKM Berlaku

Syarat Nasabah yang Bisa Diakses Informasi Rekeningnya oleh Otoritas Pajak

Ada beberapa syarat nasabah lembaga keuangan yang harus dilaporkan secara otomatis atau periodik sesuai Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, yaitu

  1. Berlaku untuk semua baik perseorangan atau perusahaan, akses informasi oleh aparat pajak berlaku selama wajib pajak memiliki akun di salah satu lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan bukan bank. bagi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
  • Jasa Keuangan terdiri dari Perbankan, Pasar Modal, Asuransi
  • Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan atau Trust, Lembaga Simpanan, Kustodian, Entitas Investasi
  1. WNI atau WNA yang memiliki usaha atau bisnis atau juga hanya memiliki rekening saja di Indonesia termasuk ke dalam profil keuangan yang akan diintip oleh aparat pajak
  2. Saldo nasabah yang dilaporkan adalah minimum 1 Miliar

Dulu pemeriksaan ini ada minimal saldo untuk pemeriksaaan yaitu di Rp 200juta. Sekarang  Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi batasan minimal saldo nasabah WNI menjadi Rp 1 miliar.

Sedangkan informasi keuangan yang dilaporkan untuk kepentingan internasional antar negara adalah mulai dari US$ 250.000 atau Rp 3,25 miliar.

Berarti bisa dibagi dua batasan saldo rekening nasabah dilaporkan lembaga keuangan ke DJP yaitu

  • Untuk kepentingan internasional mulai dari $250.000 Amerika atau Rp3,25 miliar
  • Untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp1 Milyar

Berarti jika ada seseorang WNI atau WNA yang memiliki dana kurang dari Rp 1 miliar, maka tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk yang memiliki dana diatas Rp 1 miliar, tidak perlu takut setelah mengikuti program tax amnesty.

Jika belum ikut tax amnesty, datang saja ke kantor pajak dan lakukan revisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahun (SPT) yang sudah dilaporkan.

Baca juga: Program Amnesti Pajak Bagi Pekerja di Luar Negeri

Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh Lembaga Keuangan

Saat peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 ini dibuat pada tahun 2017, semua Lembaga Jasa Keuangan dan Entitas lainnya wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 April 2018.

Sedangkan, pelaporan Lembaga Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 1 Agustus 2018 untuk kemudian disampaikan oleh OJK ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada 30 Agustus 2018.

Jadi dirjen Pajak baru dapat mengakses rekening nasabah di atas Rp 1 Milyar saat 30 April 2018.

Informasi nasabah yang wajib diberikan oleh lembaga keuangan dan entinsitas lainnya kepada kantor pajak secara otomatis maupun periodik harus memenuhi beberapa komponen berikut:

  1. Data dentitas pemegang rekening di lembaga keuangan tersebut
  2. Nomor rekening keuangan
  3. Identitas lembaga jasa keuangan
  4. Saldo dana atau nilai rekening keuangan, beserta sumbe
  5. Sumber dana yang didapat termasuk penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

Cara Pelaporan Infomasi Keuangan oleh Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan bisa melakukan dua cara dalam pelaporannya ke pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Yang pasti jangan salah dalam memberikan laporan karena setiap lembaga keuangan berbeda dengan lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya.

Berikut 2 cara pelaporan Infomasi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan :

  1. Laporan elektronik diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada penerima laporan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Laporan Non-Elektronik dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya. Penerima laporannya adalah Direktorat Jenderal Pajak

Sanksi Tegas untuk Lembaga Keuangan dan Wajib Pajak yang Mangkir Melaporkan

Pemerintah sangat ketat untuk melakukan pengawasan pelaporan informasi rekening ini. Karena akan berpengaruh pada perpajakan yang digunakan untuk kepentingan negara.

Oleh sebab itu, akan dikenakan sanksi bagi Lembaga Keuangan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan informasi terkait kepada lembaga yang telah ditunjuk atau wajib pajak yang menyalahgunakan informasi rekening untuk kepentingan pribadi.

Sesuai peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 maka pelanggaran akan dikenai sanksi hukum pidana yang tegas. Sanksi ini berupa:

  1. Denda paling banyak Rp 1 Miliar
  2. Penjara kurungan paling lama 1 tahun

Biasanya banyak wajib pajak akan memecah rekening, sehingga tidak sampai Rp 1 Milyar di lembaga keuangan. Hal ini diperbolehkan tapi tetap terhitung 1 wajib pajak.

Bila tidak dilaporkan menjadi 1 akun, maka akan dikenakan sanksi.

Namun, untuk masyarakat jangan khawatir dengan adanya pengaksesan data  ini, karena tidak akan mengganggu jalannya transaksi normal lembaga keuangan seperti biasa.

Keuntungan masyarakat berkart adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 ini akan terhindar dari dana ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ini berlaku berkat transparansi pertukaran informasi data keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI) antar negara G-20 dan OECD seperti di awal dijelaskan.

Yang penting, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya ketentuan ini, karena jika dana kita di lembaga keuangan tidak sebesar batas minimal tersebut maka tidak otomatis kena pajak.

Sebab, saldo minimal dalam batasan ini hanya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, apalagi jika sudah mengikuti tax amnesty.

Dana yang kita miliki tidak akan dipersoalkan lagi. Jadi jangan takut diintip pajak ya!

Sebagai wajib pajak, jika Anda memiliki usaha, Anda perlu menghitung gaji karyawan dengan otomasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Talenta salah satu software payroll siap membantu Anda dalam perhitungan gaji karyawan dengan elemen pajak dan juga elemen lainnya seperti menghitung tarif BPJS Kesehatan Perusahaan dan Karyawan, lemburan, potongan, atau insentif salah satunya melalui aplikasi cuti online.

Tertarik untuk mencoba aplikasi pembuat jadwal shift dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis payroll software Indonesia dari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Telah dibahas mengenai pajak rekening bank. Semoga wawasan Anda bertambah setelah membaca artikel ini. Penggunaan Talenta tentu akan mempermudah pengelolaan pajak bisnis Anda.

Talenta juga memiliki aplikasi absensi online berbasis android dan macOS yang tentu akan membuat kegaiatan absensi menjadi lebih efektif dan efisien karena terintegrasi dengan data-data lainnya.

Jangan lupa untuk follow sosial media Talenta untuk informasi-informasi lain dan share artikel ini di sosial media Anda.

Echa