Tax Amnesty, Pemahaman Bagi yang Memulai Bisnis

By Ervina LutfiPublished 06 Dec, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Tendensi Bisnis (ITB) triwulan II-2019 mencapai 108,81. Angka ini menunjukkan bahwa kondisi bisnis dan optimisme pelaku bisnis secara umum meningkat jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 102,10). Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan bisnis di Indonesia dengan adanya tax amnesty dapat dikatakan pesat dan memiliki optimisme peningkatan kedepannya.

Bisnis sendiri merupakan sebuah usaha untuk menjual barang atau jasa yang dilakukan perorangan, kelompok, atau suatu organisasi kepada masyarakat sebagai konsumen dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan. Sedangkan pebisnis adalah manusia yang menjalani bisnis tersebut yang juga dapat diartikan sebagai sebutan bagi orang-orang yang terlibat dalam usaha-usaha yang bertujuan menghasilkan laba.

Baca juga: Cara Kerja Pajak Online yang Bantu Kelola Pajak Lebih Mudah
Lalu apakah para pebisnis penting untuk memahami tax amnesty? sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya Anda sebagai pebisnis memahami terlebih dahulu pengertian dari tax amnesty itu sendiri.

Pengertian Tax Amnesty

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakkan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Jenis-Jenis Tax Amnesty

Dari penjelasan diatas, tax amnesty dapat diartikan sebagai kesempatan yang diberikan pemerintah dalam waktu tertentu untuk wajib pajak yang ingin melunasi pajak yang berkaitan dengan periode pelunasan sebelumnya tanpa takut akan tuntutan pidana.

tax amnesty

Pada penerapannya, tax amnesty dapat dibagi menjadi 5 jenis yaitu:

Filing Amnesty

Yaitu adalah jenis tax amnesty yang menghapuskan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT dimana pemberian amnesti dilakukan jika Wajib Pajak (WP) tersebut bersedia mengisi SPT.

Record-Keeping Amnesty

Penghapusan sanksi kepada Wajib Pajak (WP) atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakkan di masa lalu.

Revision Amnesty

Merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melakukan perbaikan SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi.

Investigation Amnesty

Ini adalah amnesty kepada Wajib Pajak (WP) dimana negara berjanji tidak akan melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu.

Prosecution Amnesty

Penghapusan sanksi atas tindakan pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) dimana Wajib Pajak tersebut harus membayar sebuah kompensasi.

Latar Belakang Tax Amnesty Di Indonesia

Ada beberapa hal yang menjadi dasar atau latar belakang diterapkannya tax amnesty di Indonesia, yaitu:

  • Banyaknya harta milik warga negara Indonesia baik yang di dalam atau di luar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sehingga diberlakukan tax amnesty sehingga kesadaran warga negara Indonesia untuk melaporkan hartanya tanpa takut terkena tuntutan pidana.
  • Meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta untuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka dari itu menerbitkan kebijakan tax amnesty yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
  • Kasus Panama Papers, yaitu sebuah dokumen yang mencantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta di luar negeri, terutama di negara-negara yang bebas pajak seperti Panama.

Baca juga: Komitmen Direktorat Jenderal Pajak Dalam Meningkatkan Kesadaran Pajak

Tujuan

Setelah memahami pengertian dan latar belakang dari tax amnesty, Anda juga harus mengetahui tujuan pemerintah untuk membuat kebijakan itu sendiri. Tujuan dari tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan Negara dan pertumbuhan perekonomian.

Serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga pengawasan terhadap kekayaan pribadi menjadi lebih efektif dan akurat. Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan uang milik warga Indonesia yang ada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Manfaat

Penerapan tax untuk amnesty di Indonesia sendiri tentunya akan memberikan berbagai manfaat kepada beberapa sektor kenegaraan seperti pemerintah, pengembang, dan juga investor atau konsumen. Beberapa manfaat tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

  • Pemerintah

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya pada latar belakang penerapan tax amnesty di Indonesia yang salah satunya adalah meningkatkan penerimaan negara dan dapat berdampak langsung kepada meningkatnya ekonomi negara, pada sektor pemerintah hal ini dapat membantu pengembangan Indonesia baik dalam segi infrastruktur maupun fasilitas lainnya.

  • Pengembang

Penerapan kebijakan tax amnesty dipercaya akan mendorong pertumbuhan sektor properti karena tax amnesty sendiri dapat meningkatkan hubungan antara pengembang dan investor, karena sebelumnya investor di Indonesia tidak terlalu banyak dikarenakan tingginya pajak properti di Indonesia.

  • Investor

Tax amnesty dapat meningkatkan penjualan properti di Indonesia karena pajak properti yang tidak lagi terlalu tinggi, hal ini tentu akan berkaitan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Manfaat Repatriasi

Hal penting lain yang harus diperhatikan adalah repatriasi yaitu pengalihan dana wajib pajak ke dalam negeri, hal ini menjadi penting karena salah satu tujuan dari tax amnesty adalah menjemput uang-uang milik warga Indonesia kembali ke negara Indonesia. Manfaat repatriasinya adalah sebagai berikut:

  • Mendorong laju investasi, karena pemerintah akan mewajibkan warga Indonesia yang memiliki harta di luar negeri untuk berinvestasi di berbagai sektor di Indonesia.
  • Menstabilkan nilai rupiah, semakin banyaknya transaksi menggunakan rupiah anak menguatkan nilai rupiah.
  • Likuiditas terjaga, nilai likuiditas akan berpengaruh kepada peningkatan nilai kredit di Indonesia
  • Menambahkan devisa negara, meningkatkan devisa negara akan berpengaruh langsung kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Subjek dan Objek

Pasal 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan apa subjek dan objek tax amnesty, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
  • Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya ada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
  • Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jarak waktu 12 bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia dalam Subjek Pajak Luar Negeri dan bisa tidak memakai haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana yang di maksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memakai haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

Sanksi Setelah Penerapan

Meski diterapkan untuk menghilangkan sanksi bagi para Wajib Pajak (WP), tidak terlepas dari adanya sanksi yang berlaku untuk para wajib pajak dengan ketentuan berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) yang sudah mengikuti program ini namun kemudian ditemukan harta di luar negeri yang tidak didaftarkan, maka akan mendapatkan sanksi pengenaan 200% pajak karena dianggap tidak jujur dan transparan dalam melakukan pelaporan pajak.
  2. Untuk Wajib Pajak (WP) yang tidak mendaftarkan atau melaporkan hartanya secara jujur, maka Wajib Pajak (WP) tersebut tidak akan mendapatkan hak untuk mengikuti program ini lagi selanjutnya. Hal ini akan sangat merugikan karena untuk harta-harta selanjutnya tidak akan mendapatkan pengampunan pajak.

Setelah mengetahui segala hal tentang tax amnesty, Anda sebagai pebisnis baru dan juga menjadi bagian dari Wajib Pajak (WP) diharapkan semakin mengetahui pentingnya pembayaran pajak untuk membantu peningkatan ekonomi negara yang juga akan meningkatkan jumlah investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Tertarik untuk mencoba aplikasi absen online dari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.