Kontrak kerja karyawan tetap menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Dalam UU tersebut, kontrak kerja karyawan adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak.
Tentang Kontrak Kerja Karyawan Tetap
Kontrak kerja karyawan merupakan hal penting bagi perusahaan. Walaupun demikian, tak banyak bagian manajemen personalia atau HRD yang mengetahui cara yang benar dalam membuat kontrak kerja sehingga masih banyak ditemukan kesalahan. Berikut merupakan 6 (enam) kesalahan yang sering terjadi dan harus dihindari oleh HRD dalam membuat dan melakukan kontrak kerja karyawan:
1. Tidak Mengetahui Syarat Kontrak Kerja Yang Sah
HRD yang awan dalam membuat kontrak kerja umumnya tidak mengetahui syarat kontrak kerja yang sah. Syarat dan contoh kontrak kerja karyawan yang sah sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Upah dan cara pembayaran
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam perjanjian kerja.
Hal-hal di atas merupakan syarat kontrak kerja sah yang berlaku di Indonesia. Syarat tersebut tercantum dalam pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan rincian minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kerja tertulis. Jika kontrak kerja karyawan yang dibuat di Indonesia tidak memuat hal-hal di atas, maka kontrak kerja karyawan tidak dianggap sah.
2. Kurang Berimbang
Prinsip legal sederhana dalam membuat kontrak kerja karyawan adalah keseimbangan yang didapat kedua pihak. Artinya, masing-masing pihak harus memberi dan menerima sesuatu untuk membuat kontrak yang mengikat. Jika kontrak kerja kurang berimbang, maka manajemen perusahaan tidak akan berjalan efektif.
Terlalu banyak hal yang menguntungkan perusahaan dibandingkan karyawan akan membuat peluang karyawan berhenti lebih besar dan biaya perekrutan meningkat. Sebaliknya, jika banyak hal yang menguntungkan karyawan, perusahaan akan bangkrut.
3. Tidak Mencantumkan Batas Waktu
Setiap kontrak kerja karyawan harus mencantumkan batas waktu atau tanggal kadaluarsa. Hal tersebut penting untuk mengantisipasi jika karyawan tersebut telah berganti posisi atau jabatan. Perubahan seperti gaji, tunjangan, prosedur, dan fasilitas dapat ditangani dengan mudah dengan cara memperbarui kontrak kerja.
4. Penggunaan Istilah yang Salah
Terdapat perbedaan antara kontrak kerja berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan tugas. Ada beberapa hal yang membuat perusahaan umumnya memiliki pembatasan waktu untuk pekerjaan tertentu. Misalnya, penggantian karyawan sementara untuk karyawan yang cuti hamil, proyek khusus, pengamanan acara, festival, pameran, dan lain sebagainya.
Bagian personalia atau HRD harus memahami penggunaan perjanjian yang tepat untuk menyatakan cara penghentian kontrak dalam jenis kontrak kerja di atas. Kontrak kerja harus memuat setidaknya mengenai pemberitahuan standar atau minimal waktu yang diperlukan untuk pembatalan kontrak. Selain itu, alasan yang jelas serta pihak mana yang boleh melakukannya terlebih dahulu juga perlu dimuat dalam kontrak kerja.
5. Pekerjaan Disamarkan Sebagai Kontrak Berkala
Kesalahan lain yang umumnya terjadi adalah tidak mencantumkan batas waktu pasti, tetapi dibuat dengan menggunakan istilah perpanjangan otomatis. Istilah tersebut tentunya akan menyesatkan karyawan.
Selain itu, kontrak kerja yang dibuat menjadi tidak berimbang. Hal itu tidak sesuai karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan layaknuya karyawan tetap, seperti program pensiun atau asuransi.
Sesuai dengan syarat perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan harus memperhatikan hal-hal seperti:
- Ada pihak sebagai penerima dan pemberi kerja
- Terikat dalam kurun waktu yang jelas
- Kejelasan upah, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan
- Memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Memuat perlindungan kerja yang diberikan
- Adanya kesepakatan masing-masing pihak
Hal tersebut bisa didapatkan jika kontrak kerja dibuat dengan istilah atau perjanjian yang benar dan tidak menguntungkan salah satu pihak.
6. Tidak Mencantumkan Syarat Pembatalan Kontrak
Kontrak kerja karyawan perlu memuat hal seperti syarat pembatalan kontrak kerja. Perlu adanya pernyataan atau istilah tertulis yang menerangkan pembatalan kontrak kerja sebelum jangka waktu perjanjian yang ditetapkan. Ketentuan tersebut dapat berupa pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak terlebih dahulu.
Opsi lain dapat berupa alasan, waktu paling awal boleh mengajukan, atau persetujuan kedua belah pihak.
Kesalahan-kesalahan yang seringkali terjadi di atas dapat membuat menurunnya kinerja karyawan dan menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan karyawan.
Penting bagi HRD untuk membuat sistem yang baik demi keuntungan perusahaan dan karyawan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja dengan karyawan. Selain itu, penyimpanan data kontrak tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.
Dengan Talenta, Anda dapat menyimpan data karyawan dengan aman. Talenta memiliki fitur Employee Database untuk menyimpan data karyawan seperti tanggal bergabung, kontrak kerja, jumlah tanggungan NPWP, BPJS dan data lainnya. Coba demo gratis Talenta untuk meringankan pekerjaan Anda!
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.