Flexible Working Arrangement: Pengertian, Manfaat, dan Implementasi

Tayang
04 Mar, 2025
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Highlights
  • Flexible Working Arrangement (FWA) memberikan fleksibilitas dalam lokasi, waktu, dan cara kerja, memungkinkan karyawan untuk lebih mudah menyesuaikan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi tanpa mengurangi produktivitas.

  • FWA meningkatkan kesejahteraan dan loyalitas karyawan, sementara perusahaan dapat menikmati peningkatan retensi, efisiensi operasional, dan daya tarik lebih besar bagi talenta berkualitas.

  • Perusahaan perlu memastikan kebijakan FWA sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak karyawan, jam kerja, perlindungan kesehatan, dan aturan kontrak kerja agar implementasi berjalan efektif dan sah secara hukum.

Flexible working arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel adalah sistem kerja yang memungkinkan karyawan menyesuaikan lokasi, waktu, atau cara kerja mereka sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengurangi produktivitas.

Konsep ini semakin populer di era digital dan pascapandemi, di mana keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi menjadi prioritas. Dengan adanya FWA, perusahaan dapat meningkatkan kepuasan dan retensi karyawan, sementara pekerja mendapatkan fleksibilitas yang lebih baik dalam menjalankan tugas mereka.

Seiring perubahan tren kerja global, memahami dan menerapkan FWA menjadi hal yang penting bagi perusahaan yang ingin tetap kompetitif dan adaptif. Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Mekari Talenta adalah Software HR terautomasi untuk selesaikan administrasi HR

Apa Itu Flexible Working Arrangement

Flexible working arrangement (FWA) adalah sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi karyawan dalam menentukan waktu, lokasi, atau cara mereka bekerja, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan.

Konsep ini memungkinkan karyawan untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi mereka, tanpa mengurangi produktivitas atau tanggung jawab mereka di tempat kerja.

FWA menjadi semakin populer, terutama setelah pandemi COVID-19, karena perusahaan mulai menyadari pentingnya keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi untuk meningkatkan kesejahteraan serta retensi karyawan.

Flexible working arrangement memberikan manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan. Karyawan dapat mengatur waktu kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan pribadi mereka, sementara perusahaan dapat meningkatkan kepuasan, loyalitas, dan produktivitas tim dengan menyediakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel.

Jenis-jenis Flexible Working Arrangement

Apa Itu Flexible Working Arrangement

Ada beberapa bentuk flexible working arrangement, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Flextime – Karyawan memiliki kebebasan untuk menentukan jam kerja mereka, misalnya masuk kerja antara pukul 08.00 hingga 10.00 dan tetap memenuhi total jam kerja harian.
  2. Remote Work – Karyawan dapat bekerja dari lokasi di luar kantor, seperti rumah atau coworking space, dengan tetap terhubung melalui teknologi komunikasi.
  3. Compressed Workweek – Karyawan bekerja lebih lama dalam beberapa hari untuk mendapatkan hari libur tambahan, misalnya bekerja 10 jam sehari selama 4 hari dalam seminggu.
  4. Job Sharing – Dua orang berbagi satu posisi pekerjaan dengan tanggung jawab dan jam kerja yang dibagi sesuai kesepakatan.

Baca juga: Panduan Lengkap SOP Rekrutmen Karyawan: Cara Menyusun dan Contoh

Manfaat Flexible Working Arrangement

Flexible working arrangement (FWA) memberikan berbagai keuntungan baik bagi karyawan maupun perusahaan.

  • Bagi Karyawan: FWA membantu meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi, memungkinkan mereka untuk lebih fleksibel dalam mengatur waktu. Hal ini juga berdampak pada peningkatan produktivitas, karena karyawan dapat bekerja dalam kondisi yang lebih nyaman dan sesuai dengan ritme kerja mereka. Selain itu, fleksibilitas dalam bekerja dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental, karena mereka tidak perlu menghadapi tekanan perjalanan ke kantor setiap hari atau kelelahan akibat jam kerja yang kaku.
  • Bagi Perusahaan: FWA berkontribusi terhadap peningkatan retensi karyawan, karena mereka merasa lebih puas dan cenderung tetap bekerja lebih lama di perusahaan. Perusahaan juga dapat mengurangi biaya operasional, seperti pengeluaran untuk ruang kantor, listrik, dan fasilitas lainnya. Selain itu, model kerja fleksibel menjadi daya tarik bagi talenta baru, terutama bagi generasi muda yang lebih menghargai fleksibilitas dan keseimbangan hidup.

Cara Mengimplementasikan Flexible Working Arrangement

Agar penerapan FWA berhasil, perusahaan perlu mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya:

  1. Menentukan kebijakan kerja fleksibel yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan karyawan. Ini termasuk apakah fleksibilitas diberikan dalam bentuk remote work, jam kerja fleksibel, atau model hybrid.
  2. Menggunakan teknologi untuk mendukung sistem kerja fleksibel, seperti aplikasi absensi online Mekari Talenta yang memungkinkan pencatatan kehadiran berbasis cloud dan GPS.
  3. Menyusun SOP dan peraturan kerja yang jelas untuk menghindari kebingungan dalam penerapan FWA.
  4. Melakukan komunikasi yang transparan agar karyawan memahami hak, kewajiban, dan ekspektasi yang berlaku dalam sistem kerja fleksibel.
  5. Memonitor dan mengevaluasi efektivitas FWA secara berkala untuk memastikan produktivitas tetap terjaga dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.

Contoh kebijakan yang dapat diterapkan adalah sistem hybrid working, di mana karyawan hanya perlu datang ke kantor 2-3 kali seminggu, sementara hari lainnya bekerja dari rumah.

Baca juga: Memahami Restrukturisasi Perusahaan: Proses, Manfaat, dan Tantangan

Pertimbangan Hukum dan Kebijakan

Apa Itu Flexible Working Arrangement

Sebelum menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), perusahaan di Indonesia perlu memperhatikan beberapa aspek hukum dan kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai hak karyawan, jam kerja, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta pentingnya kontrak dan kebijakan internal:

1. Hak Karyawan

Meskipun bekerja dalam sistem fleksibel, karyawan tetap berhak atas gaji, tunjangan, dan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak dasar karyawan, termasuk hak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan hak untuk bergabung dalam serikat pekerja.

2. Jam Kerja

Perusahaan perlu memastikan bahwa pengaturan jam kerja fleksibel tetap sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Pasal 77 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menetapkan bahwa waktu kerja adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Pengaturan kerja fleksibel harus tetap mematuhi ketentuan ini atau disesuaikan melalui perjanjian kerja bersama yang tidak merugikan hak karyawan.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, termasuk dalam pengaturan kerja fleksibel.

Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a) keselamatan dan kesehatan kerja;

b) moral dan kesusilaan; dan

c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

4. Kontrak dan Kebijakan Internal

Untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, kebijakan FWA harus dituangkan secara jelas dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan terkait FWA disusun dengan jelas dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan.

Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum tersebut, perusahaan dapat menerapkan flexible working arrangement secara efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Talent Shortage: Penyebab, Dampak, dan Solusi Kekurangan Talenta

Tren Terkini dalam Flexible Working Arrangement

Setelah pandemi COVID-19, cara kerja di berbagai industri mengalami perubahan besar. Beberapa tren terkini dalam FWA meliputi:

  • Peningkatan Model Hybrid Working: Banyak perusahaan mulai menerapkan kombinasi antara kerja dari kantor dan kerja dari rumah untuk menyeimbangkan fleksibilitas dan kolaborasi tim.
  • Pergeseran ke Digital-First Workplaces: Perusahaan semakin mengandalkan teknologi seperti software HRIS, alat kolaborasi online, dan sistem absensi digital untuk mendukung kerja fleksibel.
  • Meningkatnya Preferensi Karyawan terhadap Fleksibilitas: Studi menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja lebih memilih pekerjaan dengan fleksibilitas tinggi, bahkan jika ditawarkan gaji lebih tinggi di tempat kerja konvensional.
  • Regulasi yang Mulai Beradaptasi: Pemerintah di berbagai negara mulai memperkenalkan kebijakan baru yang lebih mendukung fleksibilitas kerja, termasuk pajak bagi pekerja remote dan aturan tentang kesejahteraan tenaga kerja.

Kesimpulan

FWA menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan sekaligus mendukung produktivitas perusahaan. Dengan manfaat seperti keseimbangan kerja-hidup yang lebih baik, peningkatan efisiensi operasional, serta daya tarik bagi talenta berkualitas, model kerja ini semakin relevan di era digital.

Nah, untuk memastikan implementasi yang sukses, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi seperti Mekari Talenta, sebuah HRIS (Human Resource Information System) yang memungkinkan pencatatan kehadiran, pengelolaan jadwal kerja fleksibel, serta pemantauan produktivitas karyawan secara real-time.

Jika perusahaan Anda ingin beradaptasi dengan tren kerja modern, segera coba Mekari Talenta dan mulai kelola tenaga kerja Anda dengan lebih fleksibel dan efisien.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Seberapa bermanfaat postingan ini untuk Anda?

Beri penilaian Anda dengan bintang di bawah ini!

Rating rata-rata / 5. Jumlah Voting:

Belum ada penilaian sejauh ini! Jadilah yang pertama menilai artikel ini.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales