Insight Talenta 4 min read

Peraturan Resmi THR Karyawan yang Wajib Dipahami Perusahaan

By Dewi MaharaniPublished 31 Jan, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Pemberian THR karyawan juga memiliki aturan tersendiri dan telah diatur dalam peraturan undang-undang terkait THR. Lantas bagaimana ketentuan peraturan dan undang undang THR karyawan yang benar di Indonesia?

Apa hal yang pertama kali terlintas di benak Anda saat mendengar kata hari raya? Kue, baju baru, ketupat, pohon Natal, atau liburan? Tentu saja jawabannya adalah THR.

Sebagai seorang karyawan, Anda harus tahu kapan dan berapa besar THR yang akan diterima, terlebih saat ini THR sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya.

Peraturan terkait besaran THR karyawan ini telah ditentukan di dalam peraturan pemerintah yang disahkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Lantas bagaimana ketentuan peraturan THR karyawan yang sesuai hukum di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini.

Mengenal Sejarah THR Karyawan

Pemberian THR karyawan juga memiliki peraturan undang undang THR. Lantas bagaimana, ketentuan peraturan thr karyawan yang benar di Indonesia adalah? Baca artikelnya di Insight Talenta ini!

Biasanya, THR akan diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Sementara itu, definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Awalnya, THR digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.

Tokoh ini awalnya hanya memberikan THR pada karyawan di akhir Ramadan untuk menyejahterakan para golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, hal ini malah mendapatkan tentangan hingga akhirnya semua pekerja di Indonesia bisa menerima upah ini.

Hari Raya Keagamaan di Indonesia pun beragam, mulai dari Idulfitri, Nyepi, Natal, Imlek, dan Waisak.

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan Mekari Talenta.

Landasan Hukum Mengenai Peraturan THR Karyawan

Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan undang undang besaran THR karyawan sendiri sudah diatur juga dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari Tunjangan Hari Raya adalah uang rupiah.

Selain itu, tercatat dalam udang undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Selain itu, THR juga akan dikenakan pajak PPh 21 bagi para karyawan yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Baca juga: Pajak THR Berapa Persen? Ini Perhitungan PPh 21 THR

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Besaran uang yang diberikan sebagai THR kepada setiap karyawan pun telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Berapakah jumlahnya kalau sesuai aturan juga peraturan pemberian THR karyawan?

Nah, THR ini dihitung berdasarkan lama kerja dan jumlah gaji pekerja di setiap perusahaan.

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus-menerus, mereka berhak menerima THR yang setara dengan satu bulan gaji.

Perlu diingat bahwa gaji tersebut adalah upah bersih yang diterima selama satu bulan tanpa adanya tunjangan apa pun.

Namun, jika Anda baru saja memulai masa kerja, tentunya Anda tidak perlu khawatir.

Peraturan Menteri juga menyebutkan bahwa THR karyawan baru yang bekerja selama kurang dari satu tahun akan mendapatkan besaran THR yang disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Namun, perlu diingat bahwa besaran THR tidak terpaku hanya dengan upah bulanan saja.

Dalam Peraturan Menteri terkait aturan undang-undang THR juga dituliskan bahwa ketentuan juga peraturan besaran THR karyawan dapat disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan?

Waktu Pemberian THR

Mungkin sekilas Anda berpikir bahwa akan ada banyak jenis tunjangan yang diterima dalam satu tahun karena banyaknya Hari Raya yang ada di Indonesia.

Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Jika terlambat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketentuan Pemberian THR bagi Karyawan PHK

Penjelasan di atas menggambarkan besaran tunjangan yang diterima oleh karyawan yang masih aktif bekerja.

Lantas, bagaimana aturan juga peraturan undang-undang THR bagi para karyawan yang terkena PHK atau pemberhentian hak kerja, padahal ia sudah bekerja lebih dari 12 bulan, serta pemberhentiannya dilakukan mendekati Hari Raya?

Hal ini tentu saja menyedihkan jika tidak ada THR yang dibayarkan karena Anda telah diberhentikan beberapa hari sebelum hari raya.

Namun, tenang saja karena sebenarnya hal ini sudah diatur secara jelas dalam Kementerian Ketenagakerjaan.

Di dalam Permen Ketenagakerjaan mengenai THR disebutkan bahwa para PHK karyawan perusahaan yang diberhentikan dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari raya berhak menerima THR.

Besarannya sendiri disesuaikan dengan upah dari karyawan dalam satu tahun yang sama saat diberhentikan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa hal ini tidak berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak dan berakhir menjelang hari raya.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Kena PHK Bertanya: THR Kapan Cair?

Hitung Tunjangan Hari Raya THR Lebih Mudah dengan Mekari Talenta

Untuk mempermudah dalam mengelola THR karyawan, Anda bisa memanfaatkan Mekari Talenta sebagai salah satu software HRIS dan payroll.

Dengan Mekari Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan hingga perhitungan pajak THR Tunjangan Hari Raya karyawan dengan lebih akurat dan otomatis.

Selain itu, perhitungan yang dilakukan Mekari Talenta bisa Anda sesuaikan dengan pajak dan komponen lainnya.

Tentu saja Anda bisa coba gratis fitur HRIS Mekari Talenta, sebelum menggunakannya dengan klik link di bawah.

Saya Mau Bertanya ke Tim Sales Sekarang

Jadi, itu dia pengertian Tunjangan Hari Raya (THR) beserta peraturan dan besaran THR karyawan yang perlu diberikan kepada karyawan.

Hindari memberikan THR melebihi batas waktu yang ditetapkan, apalagi sampai tidak memberikannya karena hal ini akan membuat Anda harus siap menerima sanksi sesuai peraturan juga aturan THR yang berlaku di Indonesia.

Dewi Maharani