Kapan THR Wajib Diberikan Kepada Karyawan? Bagaimana Jika Perusahaan Lalai?

By Novia Widya UtamiPublished 20 Dec, 2019 Diperbarui 20 Maret 2024

Kapan THR diberikan kepada karyawan? Lalu THR ini biasanya diberikan kapan? Insight Talenta akan mengulasnya disini!

Sebagai seorang HR atau pemilik bisnis, mengetahui masalah THR menjadi hal penting.

Dimana, membayar THR setiap tahunnya menjadi salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Lalu apa itu THR? Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 telah menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri terdapat 5 (lima) hari besar agama, yaitu:

  1. Hari Raya Idulfitri
  2. Hari Raya Natal
  3. Hari Raya Nyepi
  4. Hari Raya Waisak
  5. Hari Raya Imlek

Jadi thr biasanya diberikan kapan saja?

Biasanya THR akan diberikan di hari raya idulfitri, namun ada juga perusahaan yang memberikan THR setiap hari raya keagamaan dan tergantung agama yang dianut oleh masing-masing karyawan.

Hal ini diperbolehkan, tergantung bagaimana kebijakan perusahaan itu sendiri.

Namun, kebanyakan perusahaan biasanya tidak ingin ambil pusing dan membuat pembayaran THR dilakukan di hari besar agama mayoritas, yaitu Idulfitri.

Apakah THR boleh dibayarkan dengan barang?

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah THR bisa dibayarkan dalam bentuk lain, selain mata uang rupiah? Jawabannya tidak.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Perusahaan wajib membayarkan THR dalam bentuk uang, yaitu dalam mata uang Rupiah.

Namun, bagaimana jika perusahaan telah memberikan kado lebaran kepada karyawannya?

Biasanya ini sering dilakukan perusahaan di hari besar.

Dimana, perusahaan akan memberikan hadiah berupa parcel, makanan, pakaian, alat ibadah, dan sebagainya.

Hal ini diperbolehkan, namun ini tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima karyawan Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan thr biasanya diberikan kapan, Anda harus tahu dulu ketentuan tentang apa saja yang bisa diberikan sebagai THR.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Kapan THR diberikan kepada karyawan? Lalu THR ini biasanya diberikan kapan? Insight Talenta akan mengulasnya disini!

Baca Juga : Bagaimana Peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia?

Yang Berhak Menerima THR Adalah Siapa Saja?

Jika di zaman dahulu, THR mensyaratkan masa kerja 3 bulan untuk karyawan yang berhak atas THR.

Namun, Permenaker No. 06 Tahun 2016 telah mengubah ketentuan tersebut.

Di mana, saat ini masa kerja karyawan minimal 1 bulan telah berhak mendapatkan THR, namun hitungannya adalah proporsional.

Setelah masa kerja 1 tahun, karyawan baru bisa mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1x upah per bulan.

Bagaimana perhitungan THR dengan proporsional?

Sebelum melanjutkan penjelasan mengenai thr biasanya diberikan kapan, Anda juga perlu tahu cara perhitungannya dulu.

Anda bisa menggunakan rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja 1 s/d 12 bulan:

THR = Masa Kerja Karyawan (n bulan) x Upah per bulan / 12 bulan

Misalnya, Rudi bekerja di PT Maju Sukses Bersama sejak bulan Januari 2020 dengan gaji per bulan Rp10.000.000.

Kemudian, perusahaan Rudi melakukan perhitungan THR di bulan Mei untuk THR di Idulfitri. Berapa THR yang diterima Rudi?

Masa kerja Rudi = Januari – Mei = 4 bulan

THR = 4 bulan x Rp10.000.000 / 12 bulan = Rp3.333.000,-

Maka, pada bulan Mei, Rudi berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.333.000

Dan perlu diketahui, Aturan ini berlaku bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.

Baca Juga : Begini Menghitung Gaji Karyawan Masa Percobaan

Waktu yang Tepat untuk Membayar THR Karyawan Adalah? THR Biasanya Diberikan Kapan

Jadi kapan thr diberikan kepada karyawan?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker No.6 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan perusahaan pada H-7 Hari Raya.

Misalnya, perkiraan jatuhnya Hari Raya Idulfitri pada tanggal 20 Mei 2020, artinya pembayaran THR paling lambat adalah tanggal 13 Mei 2020.

Perlu diketahui juga bahwa, jika perusahaan telat membayarkan THR pada karyawan, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

Dimana, denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perlu diketahui juga bahwa pembayaran denda di sini bukan berarti menghapus kewajiban membayar THR karyawan.

Namun, perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.

Karena itu perusahaan harus tahu dengan pasti thr biasanya diberikan kapan saja.

Misalnya, perusahaan memiliki 100 karyawan dengan total gaji yang harus dikeluarkan sebesar Rp500.000.000 per bulan.

Jadi, ketika perusahaan telat memberikan THR pada karyawan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp25.000.000.

Sehingga, ketika perusahaan ingin membayar THR kepada karyawan harus mengeluarkan uang sebesar:

Rp500.000.000 + Rp25.000.000= Rp525.000.000 

Baca Juga : Begini Perhitungan THR PPh 21 Lebaran Wajib Dipotong

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang di PHK maupun Resign Adalah Bagaimana?

Ketika Anda mendapatkan kondisi di mana karyawan tetap mengalami PHK atau mengajukan resign kepada perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan atau sebelum THR dibayarkan, maka Anda tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan tersebut.

Namun, hal ini berlaku ketika waktu pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan, jika PHK tersebut terjadi sebelum H-30, berarti karyawan tidak berhak atas pembayaran THR.

Misalnya, karyawan Anda mengajukan surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, dan pemutusan hubungan kerja baru berlaku efektif dalam 30 hari menjelang Hari Raya, sehingga karyawan tersebut tetap berhak atas THR dan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekarang terjawab sudah thr biasanya diberikan kapan untuk karyawan yang telah di PHK atau resign menjelang hari raya.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, bagi karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.

Sehingga, jika terdapat karyawan kontrak yang kontraknya akan berakhir pada 30 hari sebelum hari raya, Anda tidak berkewajiban membayar THR kepadanya.

Baca Juga : Berapa Lama, Kapan Uang Pesangon Cair Dibayarkan?

Sanksi yang Harus Diterima Perusahaan Jika Lalai Memberikan THR

Saat ini banyak sekali kasus perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, dengan berbagai alasan tentunya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Di mana, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap hak-hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan khusus THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan Anda dapat mengadukannya secara langsung kepada dinas tenaga kerja dan Anda akan mendapatkan sanksi.

Itulah beberapa hal terkait THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus Anda ketahui sebagai HRD maupun perusahaan.

Telah dijelaskan juga mengenai pertanyaan thr biasanya diberikan kapan kepada karyawan.

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, diharapkan Anda bisa memberikan hak karyawan dengan semestinya dan tepat waktu.

Tak Akan Ladi Pertanyaan Kapan THR Diberikan Kepada Karyawan Atau THR Diberikan Kapan Dari Karyawan Kalau Gunakan Aplikasi Talenta HRIS

Tak Akan Ladi Pertanyaan Kapan THR Diberikan Kepada Karyawan Atau THR Diberikan Kapan Dari Karyawan Kalau Gunakan Aplikasi Talenta HRIS

Lalu bagaimana jika karyawan Anda terlalu banyak dan bisa berisiko terkena denda jika telat melakukan pembayaran THR? Tidak perlu khawatir?

Kini, Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan THR karyawan sesuai kebijakan perusahaan Anda. Bahkan hal ini dapat terkoneksi dengan sistem informasi cuti pegawai berbasis web.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Talenta merupakan salah satu software HRIS yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung payroll penggajian dan THR secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam THR seperti perhitungan pajak PPh 21 THR secara manual. Tunggu apalagi? Ajukan demo Talenta sekarang!

Baca juga: Perubahan Tarif Pajak PPh 21 Berdasarkan UU HPP Terbaru

Novia Widya Utami