Belakangan ini, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan publik. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa hingga Juni 2025, terdapat lebih dari 42 ribu pekerja yang terdampak PHK, meningkat sekitar 32% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di sektor manufaktur seperti industri tekstil, tetapi juga meluas ke sektor teknologi dan startup besar di Indonesia.
Lonjakan PHK tersebut menimbulkan pertanyaan penting bagaimana perlindungan dan hak pekerja diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam UU Cipta Kerja?
Untuk menjawab hal tersebut, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hak-hak pekerja yang terkena PHK hingga besaran pesangon sesuai UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Dasar Hukum Hak Pekerja PHK dalam UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang di-PHK berhak memperoleh sejumlah kompensasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja
Berikut rincian hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK:
1. Uang pesangon
Berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU Cipta Kerja, pesangon yang diterima pekerja jumlahnya berbeda-beda bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Berikut rinciannya.
- masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
Sesuai Pasal 156 ayat (3), pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak pekerja
Dalam Pasal 156 ayat (4), pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang penggantian hak, yang mencakup:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Selain itu, Pasal 46 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Saat PHK
Perusahaan yang melakukan PHK wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan UU.
Apabila hak-hak tersebut tidak diberikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan seluruh proses PHK dilakukan transparan, sesuai hukum, dan dengan dokumentasi yang lengkap.
Besaran Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
Besaran uang pesangon pekerja yang terkena PHK ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, dengan rentang antara satu hingga sembilan kali gaji.
Secara umum, ketentuan pengali pesangon tidak berbeda jauh dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dengan menetapkan besaran baku pesangon secara lebih jelas.
Sementara dalam UU lama, jumlah tersebut hanya menjadi batas minimal, dan perusahaan diperbolehkan memberikan pesangon yang lebih besar.
Uang Pisah dalam UU Cipta Kerja
Berbeda dari pesangon, uang pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK.
Syarat Karyawan Berhak atas Uang Pisah
Sesuai Pasal 50 PP 35/2021, pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berhak atas uang pisah apabila memenuhi syarat berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif
- Tidak sedang terikat ikatan dinas
- Tetap menjalankan kewajiban hingga tanggal pengunduran diri
Besaran Uang Pisah
Nominal uang pisah ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika besaran uang pisah tidak diatur dalam perjanjian, perusahaan dianggap melanggar peraturan dan karyawan berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk penyelesaian.
Perbedaan antara uang pisah dan pesangon
Dapat disimpulkan bahwa uang pisah berbeda dengan pesangon di mana pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja beserta besarannya. Sementara uang pisah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 dan besarannya ditentukan oleh perusahaan.
Jika Anda ingin menghitung pesangon dengan mudah dan akurat, cobalah Kalkulator Pesangon dari Mekari Talenta.
Coba Kalkulator Pesangon Sekarang!
Alat ini dirancang untuk membantu perusahaan dalam menghitung pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak secara otomatis, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Dengan menggunakan kalkulator ini, Anda dapat memastikan bahwa perhitungan pesangon dilakukan dengan tepat, menghindari kesalahan administratif, dan menjaga hubungan kerja tetap profesional meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Berikut adalah beberapa langkah untuk menghitung total uang yang menjadi hak karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Rumus perhitungan pesangon: Pesangon, Penghargaan Masa Kerja (PMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH)
Untuk menghitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, gunakan rumus berikut:
Total Kompensasi = Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)
Contoh kasus
Misalkan seorang karyawan memiliki:
- Masa kerja: 5 tahun
- Gaji per bulan: Rp5.000.000
- Cuti tahunan yang belum diambil: 10 hari (gaji harian dihitung sebagai gaji bulanan dibagi 25)
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP): Masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah
UP = 6 x Rp5.000.000 = Rp30.000.000 - Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Masa kerja 5 tahun = 2 bulan upah
UPMK = 2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000 - Uang Penggantian Hak (UPH):
- Cuti tahunan yang belum diambil: 10 hari = (10/25) x Rp5.000.000 = Rp2.000.000
- Penggantian perumahan dan pengobatan: 15% dari (UP + UPMK) = 15% x (Rp30.000.000 + Rp10.000.000) = Rp6.000.000
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
Total Kompensasi = Rp30.000.000 + Rp10.000.000 + (Rp2.000.000 + Rp6.000.000)
Total Kompensasi = Rp48.000.000
Dengan mengikuti perhitungan ini, Anda dapat menentukan jumlah pesangon yang tepat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Pastikan untuk memperhatikan peraturan lokal dan kondisi kontrak kerja yang mungkin memengaruhi perhitungan ini.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai hak pekerja ketika terkena PHK. Pastikan Anda sebagai HR untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK.
Untuk membantu Anda dalam menghitung total uang pesangon, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta yang selalu update dengan peraturan pemerintah sehingga penghitungan gaji, pesangon, dan hak karyawan lainnya jadi lebih mudah.
