Insight Talenta 2 min read

UMK Jawa Timur 2018, ini Daftar Lengkap 38 Daerahnya

By talentaPublished 30 Nov, 2017

Sesuai edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, inilah daftar UMK Jawa Timur 2018 di 38 daerahnya. Selengkapnya hanya di Talenta.

payroll system untuk Proses Penggajian yang Efisien

Mengikuti mandat Kementerian Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Edaran KEMNAKER tanggal 13 Oktober 2017 dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, pemerintah provinsi Jawa Timur akhirnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota alias UMK untuk tahun 2018.

Berdasarkan hasil rembuk dan komunikasi antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja maka UMK di 38 kabupaten serta kota di Jawa Timur per 1 Januari akan naik sekitar 8,71 persen.

Berdasar keputusan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 75 Tahun 2017 berikut daftar lengkap kenaikan UMK di 38 Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur seperti dikutip dari merdeka.com.

  1. Kota Surabaya Rp 3.583.312,61
  2. Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68
  4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486,72
  5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82
  6. Kabupaten Malang Rp 2.574.807,22
  7. Kota Malang Rp 2.470.073,29
  8. Kota Batu Rp 2.384.167,93
  9. Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78
  10. Kabupaten Tuban Rp 2.067.612,56
  11. Kota Pasuruan Rp 2.067.612,56
  12. Kabupaten Probolinggo Rp 2.042.900,06
  13. Kabupaten Jember Rp 1.916.983,99
  14. Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56
  15. Kota Probolinggo Rp 1.886.387,56
  16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.881.680,41
  17. Kabupaten Lamongan Rp 1.851.083,98
  18. Kota Kediri Rp 1.758.117,91
  19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.720.460,77
  20. Kabupaten Kediri Rp 1.713.400,05
  21. Kabupaten Lumajang Rp 1.691.041,12
  22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.671.035,77
  23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.667.505,41
  24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.663.975,05
  25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.660.444,69
  26. Kabupaten Blitar Rp 1.653.383,98
  27. Kabupaten Sumenep Rp 1.645.146,48
  28. Kota Madiun Rp 1.640.439,34
  29. Kota Blitar Rp 1.640.439,34
  30. Kabupaten Sampang Rp 1.632.201,84
  31. Kabupaten Situbondo Rp 1.616.903,62
  32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.588.660,76
  33. Kabupaten Madiun Rp 1.576.892,91
  34. Kabupaten Ngawi Rp 1.569.832,19
  35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.509.816,12
  36. Kabupaten Pacitan Rp 1.509.816,12
  37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.509.816,12
  38. Kabupaten Magetan Rp 1.509.816,12

kenaikan pada umk jawa timur 2018

Seperti dikutip dari IDN Times, pemerintah provinsi Jawa Timur sendiri memberikan kelonggaran bila perusahaan merasa keberatan dengan mekanisme UMK ini.

Perusahaan dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi hingga 21 Desember. Namun, untuk mendapatkan izin penangguhan ini, pemerintah provinsi Jawa Timur mengajukan beberapa syarat.

Adapun syarat tersebut antara lain minimal dua tahun berturut-turut merugi dan wajib melampirkan neraca yang sudah diperiksa oleh akuntan publik.

Serta yang tak boleh dilupakan adalah penangguhan ini sudah disepakati terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

Dari daftar di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat kenaikan sebesar 8,71 persen secara keseluruhan dengan kota Surabaya masih menjadi pemilik UMK tertinggi, sementara terkecil dipegang oleh Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, dan Ponorogo.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis software HRD dan payroll terbaik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

talenta