- Pekerja asing yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib mengikuti ketentuan dalam perjanjian kerja dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban ganti rugi dalam kondisi tertentu.
- Perusahaan dan pekerja sebaiknya mengutamakan penyelesaian secara bipartit sebelum menempuh mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau proses hukum sesuai ketentuan hubungan industrial jika ada pekerja asing yang berhenti sebelum masa kerja berakhir.
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi bagian dari strategi banyak perusahaan untuk memenuhi kebutuhan akan keahlian khusus, transfer pengetahuan, hingga percepatan pengembangan bisnis.
Namun, hubungan kerja dengan pekerja asing juga memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pekerja lokal, terutama terkait perizinan, masa kontrak, dan kewajiban hukum ketika hubungan kerja berakhir lebih cepat dari yang diperjanjikan.
Ketidaksiapan perusahaan menghadapi kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum, operasional, hingga biaya tambahan yang tidak sedikit.
Artikel ini akan membahas aturan pekerja asing yang berhenti sebelum masa kerja berakhir, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta langkah yang perlu dipersiapkan perusahaan.
Pekerja Asing yang Berhenti Sebelum Masa Kerja Berakhir
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat 4, pekerja dari luar negeri dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Bagaimana setelah waktu yang ditentukan berakhir?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja asing wajib memulangkan pekerja tersebut ke negeri asalnya setelah masa kerja telah berakhir dari masa kerja yang tertulis dalam hubungan kerja atau biasa di atas hitam putihkan dengan contoh surat kontrak kerja karyawan.
Hubungan kerja pekerja asing dengan pemberi kerja hanya dapat diperjanjikan dengan sistem kontrak. Apabila pekerja asing resign sebelum kontrak selesai, mereka harus membayar ganti rugi sebesar masa kontrak yang tidak terselesaikan. Pekerja yang berhenti sebelum masa kerja berakhir dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 62 yang menjelaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Baca juga : Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal
Upaya Hukum yang Berlaku di Indonesia
Cara paling efektif untuk pekerja asing yang ingin berhenti bekerja sebelum masa kerjanya berakhir adalah dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan bipartit atau dikenal dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit ini paling lama dalam jangka waktu 30 hari. Nantinya, jika memang terselesaikan akan ada perjanjian bersama antara pekerja atau pun pemberi kerja. Apabila upaya ini gagal, maka penyelesaian ini dilakukan di instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.
Apabila memang sebelumnya tidak dilakukan perundingan bipartit, ketenagakerjaan setempat akan mengembalikan berkas-berkas untuk dilengkapi dengan jangka waktu paling lama 7 hari kerja. Setelah hal itu terpenuhi, maka akan diusulkan konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
Akan tetapi, apabila kedua pihak belum memutuskan akan menggunakan cara apa selama 7 hari kerja, instansi ketenagakerjaan tersebut akan memberikan penyelesaian perselisihan secara mediasi kepada mediator.
Pada intinya, ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi berupa sisa gaji yang mesti dibayarkan hingga masa kontrak selesai.
Kelola Administrasi Tenaga Kerja Asing Lebih Efisien dengan Mekari Talenta
Mempekerjakan tenaga kerja asing tidak hanya memerlukan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga administrasi SDM yang tertata dengan baik.
Mulai dari pengelolaan data karyawan, masa berlaku kontrak, hingga dokumentasi hubungan kerja, seluruh proses perlu dilakukan secara akurat agar perusahaan dapat meminimalkan risiko administratif maupun hukum.
Dengan Mekari Talenta, perusahaan dapat mengelola data karyawan dalam satu sistem terintegrasi, memantau masa berlaku kontrak kerja, mengotomatisasi administrasi HR, serta mendukung proses payroll dan absensi secara lebih efisien.
Seluruh informasi tersimpan secara terpusat sehingga HR dapat lebih mudah mengelola tenaga kerja, termasuk karyawan asing, sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan operasional perusahaan.
Optimalkan pengelolaan SDM perusahaan dengan solusi HRIS dari Mekari Talenta.
Jadwalkan demo untuk melihat bagaimana Talenta membantu menyederhanakan administrasi ketenagakerjaan, meningkatkan efisiensi proses HR, dan mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

