Panduan Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tidak Punya NPWP

By Wiji NurhayatPublished 28 Jan, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Berikut ini adalah panduan cara menghitung perhitungan PPh 21 bagi karyawan yang tidak punya NPWP oleh Mekari Talenta.

Bekerja dan mendapatkan gaji tentu akan dipotong dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Begitu juga dengan karyawan yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lalu apakah karyawan yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak? Tentu saja. Berikut adalah cara menghitungnya.

Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Panduan Cara Perhitungan PPh 21 Bagi Yang Tidak Punya NPWP

Ketika melamar ke kantor baru dan sampai ke tahap penandatanganan kontrak, departemen HR pasti akan menanyakan NPWP.

Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau pembayar pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang perpajakan dan tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak berpindah domisili.

Selama ini, NPWP selalu digunakan untuk persyaratan administrasi; membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, menjual tanah dan juga keperluan lainnya.

Namun, NPWP juga memiliki peran penting dalam proses penghitungan pajak penghasilan.

Maka pastikan Anda sudah memiliki NPWP atau membuat baru sesegera mungkin apabila belum ada.

Lantas apa konsekuensi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP?

Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP tarif yang dikenakan bagi Penghasilan Kena Pajak adalah diberikan oleh pemberi gaji akan lebih besar dibandingkan dengan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan Mekari Talenta di sini.

Aturan PPh 21 Karyawan yang Tak Punya NPWP

Kondisi di mana seorang karyawan yang belum memiliki NPWP tetapi berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan.

Hal ini diatur di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5a yang isinya adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 20% dibandingkan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.

Setiap karyawan yang akan membayar PPh 21 tetapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan persentase Wajib Pajak ditambah dengan 120%.

Tarif PPh 21 yang ditetapkan di dalam Undang-undang Perpajakan yaitu:

  1. Sebesar 5% untuk setiap penerima penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.
  2. Sebesar 15% untuk setiap penerima penghasilan Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta per tahun.
  3. Sebesar 25% untuk setiap penerima penghasilan Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta per tahun.
  4. Sebesar 30% untuk setiap penerima penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.
  5. Dan sebesar 35% untuk setiap penerima penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Baca juga: Aturan Ketentuan Tarif PPh 21, Berapa Persen Tarifnya?

Contoh Soal PPh 21 Karyawan Punya NPWP

Gaji Rp11.000.000,-
Biaya Jabatan (5% x Gaji) (Rp550.000,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp10.450.000 ,-
Penghasilan Neto Setahun (Rp10.450.000 x 12) Rp125.400.000,-

 

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
    Rp125.400.000 – Rp54.000.000 =  Rp71.400.000,-
  • Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp71.400.000 Lebih dari Rp50.000.000)
    (5% x 60.000.000 = Rp3.000.000) + (15% x 11.400.000 = Rp1.710.000) = Rp4.710.000.
  • Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp4.710.000 : 12 = Rp392.500

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Mudah untuk Dicoba

Contoh Soal PPh 21 Karyawan Tak Punya NPWP

Gaji Rp11.000.000,-
Biaya Jabatan (5% x Gaji) (Rp550.000,-)
Penghasilan Neto Sebulan Rp10.450.000 ,-
Penghasilan Neto Setahun (Rp 10.450.000 x 12) Rp125.400.000,-

 

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
    Rp125.400.000 – Rp54.000.000 =  Rp71.400.000
  • Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp71.400.000 Lebih dari Rp50.000.000)
    (120% x 5% x 60.000.000 = Rp3.600.000) + (120% x 15% x 11.400.000 = Rp2.052.000) = Rp5.652.000.
  • Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp5.652.000 : 12 = Rp471.000.

Perhitungan PPh umumnya dilakukan oleh HR.

Agar lebih efektif dan efisien, HR perlu menggunakan aplikasi HR online untuk permudah tugas divisi HRD.

Karena menghitung PPh secara manual tentu akan sangat menyita waktu.

Itulah beberapa hal terkait penghitungan PPh 21 Karyawan tidak / tak punya NPWP.

Mau lebih praktis?

Anda bisa memanfaatkan payroll atau software HR yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Mekari Talenta merupakan salah satu software HR yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Jadi, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.

Tunggu apalagi? Konsultasikan permasalahan HR Anda bersama tim sales Mekari Talenta sekarang juga.

Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.