Apakah Anda sudah mengetahui perbedaan pajak PPh Final dan Tidak Final? Jika melihat sifat pemotongannya, PPh dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPh Final dan juga Tidak Final.
Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan baik dilihat dari objek pajak final ataupun penggunaannya.
Seperti apa perbedaan keduanya lebih lanjut? Mari simak pengertian dari PPh Final terlenih dahulu dan ketahui perbedaannya dengan PPh Tidak Final.
Pengertian PPh Final
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Cara pengenaan pajak penghasilan atau PPh terbagi menjadi dua. Yang pertama, PPh dikenakan secara umum menggunakan tarif pasal 17 dan pengenaannya melalui SPT Tahunan. Yang kedua dikenakan PPh Final.
Yang dimaksud dengan PPh Final sendiri merupakan penghasilan yang diterima akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.
PPh yang dikenakan tersebut bukan lagi PPh terutang, namun sudah langsung melunasi PPh untuk penghasilan yang dimaksud.
Karena itu, penghasilan tidak lagi dihitung pajak penghasilannya di SPT Tahunan.
Perbedaan PPh Final dan Tidak Final
Sebelum menjelaskannya lebih lanjut, mari kita bahas sedikit mengenai apa itu PPh. Pajak penghasilan atau PPh sendiri adalah pajak yang dibebankan pada Orang Pribadi maupun Badan berdasarkan penghasilan yang diterima dalam rentang satu tahun.
Sementara itu PPh final adalah pajak yang dikenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu berdasarkan hasil yang diterima pada saat tahun berjalan.
Kemudian, pajak penghasilan final yang telah dipotong pihak lain atau yang disetor secara mandiri bukan lah pembayaran atas pajak penghasilanterutang wajib pajak, melainkan pelunasan pajak penghasilan terutang dari penghasilannya. Nantinya, wajib pajak akan dianggap sudah melunasi kewajiban pajaknya.
Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final nantinya tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan sehingga ia tidak akan dikenakan tarif umum bersamaan dengan penghasilan lain dari wajib pajak.
Jadi singkatnya, PPh final adalah pajak yang sudah selesai atau dikenakan secara langsung ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan.
Baca juga: Mengenal Pengertian Penghasilan dalam Konteks dan Perhitungan Pajak
Sementara itu pajak penghasilan tidak final merupakan pajak yang perlu diperhitungkan kembali bersamaan dengan penghasilan wajib pajak lain dan untuk dikenakan tarif pajak pada SPT Tahunan.
Secara rinci, berikut adalah perbedaan lain antara PPh final dan PPh tidak final.
- Pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum yang tertera dalam SPT Tahunan PPh Badan. Kemudian penghasilan pada PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum
- Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak bisa dikurangi. Sementara itu biaya tersebut bisa dikurangkan pada PPh tidak final.
- Bukti potong pajak penghasilan final tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang pajaknya dipotong. Sebaliknya, pada pajak penghasilan tidak final bukti potong dapat diperhitungkan.
- Tarif pajak penghasilan final dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan, sementara itu pajak penghasilantidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasinya
Dasar pengenaan PPh Final
Berdasarkan ketentuan, dasar pengenaan pajak penghasilan final adalah sebagai berikut.
- Upaya mendorong perkembangan investasi serta tabungan masyarakat
- Adanya kesederhanaan pada pemungutan pajak
- Pengurangan beban administrasi perpajakan baik bagi DJP maupun wajib pajak
- Sebagai upaya dalam meratakan pengenaan pajak
- Langkah untuk memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Objek PPh Final dan Tidak Final
PPh Final
Berikut adalah objek pajak pajak penghasilan final yang mengacu pada undang-undang
- Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
- Bunga Obligasi
- Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- Hadiah Undian
- Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
- Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya
- Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak penghasilan final
- Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi
- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
- Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
- Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.
Baca juga: Mengenal 4 Subjek PPh dan Non Subjek Pajak
Objek pajak PPh Tidak Final
Sementara itu, untuk objek pajak penghasilan tidak final adalah sebagai berikut.
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
- Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
- Dividen
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah
- Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- Surplus Bank Indonesia.
Itulah tadi beberapa perbedaan mengenai PPh final dan juga tidak final. Terkait pajak penghasilan tidak final sendiri, wajib pajak punya kesempatan sampai akhir tahun agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Wajib pajak juga bisa menghitung sendiri penghasilannya selama satu tahun dan selanjutnya dicocokkan kembali dengan PPh final yang telah dibayarkan.
Bagi HR yang sedang mengurus PPh karyawan, Anda juga bisa menggunakan software HRIS Mekari Talenta yang bisa menghitung pajak penghasilan karyawan secara otomatis dan selalu mengikuti peraturan pajak yang sedang berlaku.
Jika Anda tertarik mencari tahu Mekari Talenta lebih lanjut, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda dan mencoba demonya secara gratis dengan mengisi form berikut ini.