RUU KIA : Bisa Cuti 6 Bulan, Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji?

By Jordhi FarhansyahPublished 17 Jun, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Belum lama, DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di mana salah satu pembahasannya menyebutkan aturan cuti karyawan melahirkan 6 bulan untuk ibu dan juga penambahan hak cuti suami.

Kini, RUU KIA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU KIA ini sendiri dinilai penting karena dirancang untuk membentuk Sumber Daya Manusia SDM yang unggul di Indonesia.

Apa isi dari RUU KIA ini dan seperti apa perubahan yang terjadi jika RUU ini disahkan? Simak selengkapnya

RUU KIA yang Membahas Cuti Melahirkan 6 Bulan

cuti melahirkan 6 bulan

Dalam draf RUU KIA pasal 4 ayat (2), pemerintah mengatur pemberian cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.

Kemudian, selama masa cuti tersebut, karyawan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.

Selanjutnya, seorang ibu yang sedang cuti melahirkan selama 6 bulan tersebut juga harus tetap mendapatkan gaji.

Tidak hanya itu, seorang ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan masa istirahat selama 1,5 bulan.

Selain mengatur tentang skema cuti istri melahirkan, RUU KIA ini juga mengubah kebijakan cuti untuk suami.

Pada Pasal 6 ayat (1) RUU ini, disebutkan bahwa suami mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri mengalami keguguran.

Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa suami dan/atau keluarga wajib mendampingi ibu saat proses melahirkan atau keguguran.

Adanya RUU KIA ini berkaitan langsung dengan masa krusial pertumbuhan anak di mana pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan sebagai masa penentu masa depan sang anak.

Menurut Undang Undang Yang Sudah Berlaku, Apakah Cuti Melahirkan Tetap Digaji / Dapat Gaji?

Karyawan yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji selama masa cuti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Gaji yang diterima oleh karyawan selama masa cuti melahirkan dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 3 bulan terakhir sebelum cuti melahirkan. Rata-rata gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Selain gaji, karyawan yang mengambil cuti melahirkan juga berhak atas tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan persalinan, serta hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Cuti Bersama, menjelaskan bahwa karyawan yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya selama masa cuti, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Karyawan yang telah bekerja minimal selama 3 bulan di perusahaan tempatnya bekerja berhak atas cuti melahirkan.
  • Masa cuti melahirkan selama 3 bulan atau 12 minggu, terhitung sejak hari pertama karyawan cuti melahirkan.
  • Besaran gaji yang diterima selama masa cuti melahirkan dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 3 bulan terakhir sebelum cuti melahirkan.
  • Selama masa cuti melahirkan, karyawan juga berhak atas tunjangan persalinan dan uang makan.

Jadi, karyawan yang mengambil cuti melahirkan berhak atas gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya selama masa cuti, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Gaji Untuk Karyawan Selama Sedang Mengambil Cuti Melahirkan Menurut Undang Undang Yang Sudah Berlaku

Karyawan yang cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji selama masa cuti melahirkan. Besaran gaji yang diterima oleh karyawan selama cuti melahirkan dapat dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Cuti Bersama.

Dalam peraturan tersebut, besaran gaji karyawan yang cuti melahirkan dihitung berdasarkan rata-rata gaji karyawan selama 3 bulan terakhir sebelum cuti melahirkan. Perhitungan rata-rata gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.

Jadi, apabila karyawan yang cuti melahirkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka besaran gaji yang diterima selama masa cuti melahirkan dihitung berdasarkan rata-rata gaji karyawan selama 3 bulan terakhir tersebut.

Selain itu, karyawan yang cuti melahirkan juga berhak mendapatkan uang persalinan dan uang makan selama masa cuti melahirkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran uang persalinan dan uang makan ini bervariasi tergantung pada perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja, serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja wajib membayarkan gaji dan tunjangan lainnya selama masa cuti melahirkan, dan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang cuti melahirkan. Karyawan yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan pengaduan ke instansi yang berwenang atau mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang tersedia.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta!

Bagaimana Skema Penggajiannya Menurut RUU KIA Untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan?

cuti melahirkan 6 bulan

Dengan peraturan cuti yang lebih lama, tentu karyawan memiliki kekhawatiran terkait gaji mereka apakah tetap dibayarkan atau tidak.

Draf RUU KIA menyebutkan bahwa istri yang melahirkan dan mengambil cuti tetap mendapatkan gaji di mana 3 bulan pertama cuti mereka wajib mendapatkan gaji penuh.

Kemudian, di bulan keempat dan seterusnya gaji yang mereka dapatkan sebesar 70 persen dari total gaji setiap bulannya.

Baca juga: Aturan Cuti Menikah Karyawan Kontrak sesuai Undang-undang

Lalu Bagaimana Contoh Perhitungan Gaji Untuk Karyawan Selama Cuti Melahirkan Menurut RUU KIA

Contohnya seperti ini. Misalnya karyawan A yang memiliki take home pay sebesar Rp15.000.000 baru saja melahirkan dan berniat mengambil cuti penuh selama 6 bulan.

Di 3 bulan pertama, ia tetap akan mendapatkan gaji penuh sebesar Rp15.000.000.

Tapi di bulan keempat dan seterusnya, gaji karyawan A akan menjadi:

Rp15.000.000 x 70% = Rp10.500.000

Itulah tadi pembahasan mengenai RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Meski saat ini baru berupa RUU, namun HR juga perlu update dan jaga-jaga jika suatu saat RUU KIA ini sah dan mulai diterapkan.

Nah, jika perusahaan Anda juga membutuhkan software HRIS otomatis yang memudahkan pekerjaan HR dalam mengurus administrasi seperti cuti, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta.

Mekari Talenta memiliki beragam fitur seperti Live Attendance untuk absensi online karyawan, Payroll untuk pembayaran dan penghitungan gaji karyawan otomatis, hingga Employee Self-Service yang memungkinkan karyawan mengajukan cuti hingga reimbursement secara mandiri lewat aplikasi.

Tertarik untuk mengetahui fitur-fiturnya lebih lanjut? Segera daftarkan perusahaan Anda pada form berikut dan coba demo aplikasi Mekari Talenta sekarang juga.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.