PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Delima Meylynda
Delima Meylynda
Di review oleh:
Mekari Talenta Expert Reviewer
Alfisyah Akbar S.E
Highlights
  • Karyawan PKWTT (tetap) yang di-PHK maksimal 30 hari sebelum Hari Raya masih berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

  • Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT (kontrak) yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya pada umumnya tidak memiliki ketentuan toleransi 30 hari untuk THR.

PHK karyawan PKWT dan PKWTT sering menimbulkan pertanyaan, terutama ketika mendekati Hari Raya. Apakah karyawan tetap dan kontrak tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jika hubungan kerjanya berakhir?

Isu kepatuhan pembayaran THR sendiri masih menjadi perhatian setiap tahun. Kementerian Ketenagakerjaan bahkan menerima 2.215 pengaduan terkait THR pada tahun 2025, mulai dari belum dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pencairan.

Kondisi ini menuntut perusahaan untuk paham aturan THR secara menyeluruh, terutama untuk karyawan PKWT dan PKWTT yang baru di-PHK.

Di tengah dinamika bisnis, perusahaan memang bisa menghadapi berbagai tantangan seperti perubahan strategi, efisiensi operasional, restrukturisasi organisasi, hingga penyesuaian tenaga kerja.

Tidak jarang situasi tersebut membuat perusahaan perlu merumahkan karyawan sementara, menerapkan kebijakan unpaid leave, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, perubahan status kerja ini sering menimbulkan pertanyaan baru bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), apakah mereka masih memiliki hak atas THR.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memahami ketentuan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan interpretasi dan risiko pelanggaran regulasi.

PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Penting! Inilah Prosedur PHK Karyawan yang Sebaiknya Dipatuhi

Mau tahu jawabannya?

Berikut ini pandangan dari Advokat sekaligus Founder Industrial Relation (IR) Talk, Masykur Isnan, saat diskusi Insight Talenta yang diadakan Mekari Talenta dengan topik Panduan Taktis untuk SDM & Pengusaha dalam Menghadapi Krisis COVID-19, Kamis (7/5).

Status Perjanjian Kerja 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PHK PKWT, mari bahas dulu contoh surat kontrak kerja karyawan mengenai status pegawai.

Setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan memiliki sebuah hubungan kerja dengan pihak perusahaan.

Hubungan kerja ini tertuang dalam bentuk perjanjian kerja yang bisa dibuat secara tertulis atau lisan dan dikelola menggunakan HRIS software.

Selain itu, perjanjian kerja tersebut sifatnya tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan dari pihak pengusaha dan karyawan.

Status perjanjian kerja memiliki dua kategori.

Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Note : Baca artikel Hal-hal Penting Seputar PKWT yang Harus Diperhatikan

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59, ketentuan sebuah hubungan kerja yang dikategorikan sebagai PKWT atau disebut juga sebagai karyawan kontrak adalah sebagai berikut:
  2. Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sekali selesai, atau yang sementara atau pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun.
  3. Masa kerjanya dapat diperpanjang
  4. PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
  5. Pengusaha yang ingin memperpanjang masa berlaku perjanjian tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pekerja atau karyawannya yang bersangkutan, paling lambat 7 hari sebelum PKWT berakhir.
  6. Apabila melebihi masa tenggang, keringanan waktu yang diberikan hanya sampai 30 hari dari berakhirnya PKWT yang lama dan hanya boleh dilakukan 1 kali dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. PKWT yang tidak mengikuti persyaratan-persyaratan tersebut maka akan dinilai sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Setelah mempelajari tentan PKWT, Anda bisa lanjut pelajari hal terkait PHK karyawan PKWT.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perusahaan yang mempekerjakan PKWTT atau karyawan tetap, harus mengikuti persyaratan sesuai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

  1. Ada masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja tersebut, pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
  3. Perjanjian kerja berakhir apabila:
  4. Karyawan meninggal dunia
  5. Jangka waktu perjanjian kerja selesai
  6. Adanya keputusan pengadilan dan/atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  7. Adanya situasi tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
  8. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, warisan atau hibah.
  9. Apabila ada situasi pengalihan perusahaan, maka hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan sebaliknya di dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak tersebut.

Baca Juga: Mempekerjakan Karyawan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Lalu pelajari juga tentang pengertian PHK sebelum membaca tentang PHK karyawan PKWT.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pihak karyawan dan pengusaha.

Pemutusan hubungan kerja atau phk karyawan PKWT dan PKWTT dapat dilakukan karena beberapa hal, tetapi pengusaha dilarang melakukannya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter di dalam batas waktu 12 bulan secara terus menerus.
  2. Karyawan berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara
  3. Karyawan menjalankan ibadah sesuai agamanya
  4. Karyawan menikah
  5. Karyawan perempuan hamil, melahirkan, keguguran atau sedang menyusui bayi
  6. Adanya hubungan darah atau ikatan perkawinan antara satu karyawan dengan lainnya di dalam satu perusahaan, terkecuali jika sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  7. Karyawan tersebut mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja di luar atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.
  8. Karyawan yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan tindak pidana
  9. Situasi perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
  10. Karyawan mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Sementara itu, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan karena perusahaan tutup atas kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan yang memaksa (force majeur).

PHK Karyawan PKWT, Masih Dapat THR atau Tidak?

Bagi karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) ada perbedaan mengenai hak THR terutama terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja antara karyawan kontrak dan karyawan tetap.

Ini disebutkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (3), yakni:

  • Bagi karyawan dengan sistem PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Sebaliknya jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur
  • Berbeda bagi karyawan dengan sistem PKWT. Walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap tidak berhak atas THR. Artinya, bagi PKW tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud

โ€œKalau dia PKWTT atau karyawan tetap dan di-PHK minimal 1 bulan sebelum Hari Raya maka dia mendapatkan THR full"

Tetapi kalau dia kontrak atau PKWT di-PHK 1 bulan sebelum Hari Raya maka di Permanaker Nomor 6 Tahun 2016 dinyatakan bahwa PKWT dikecualikan, tidak berlaku untuk hal ini.

“UU bilang maaf tidak dapat THR,โ€ tegas Masykur.

Baca Juga: Apakah THR Kena Pajak Lebih Besar dari Pajak Gaji Bulanan?

Optimalkan Proses Payroll dan THR dengan Payroll Service Mekari Talenta

Mengelola penggajian karyawan, termasuk perhitungan THR, pajak, hingga pelaporan, membutuhkan proses yang rapi dan akurat agar perusahaan tetap patuh terhadap regulasi.

Kesalahan kecil dalam payroll bisa berdampak besar, mulai dari risiko denda hingga menurunnya kepercayaan karyawan.

Karena itu, banyak perusahaan kini beralih menggunakan payroll outsourcing profesional untuk memastikan proses berjalan lebih efisien dan minim risiko.

Payroll Service Mekari Talenta membantu bisnis mengelola penggajian secara end-to-end, didukung tim ahli serta sistem yang terintegrasi dengan HRIS.

Dengan pendekatan yang praktis dan terstandarisasi, perusahaan dapat menghemat waktu operasional sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Kapabilitas payroll service Mekari Talenta:

  • Perhitungan gaji, THR, tunjangan, lembur, dan potongan secara otomatis
  • Pengelolaan PPh 21 serta BPJS sesuai regulasi terbaru
  • Proses payroll end-to-end mulai dari input data hingga pelaporan
  • Manajemen database karyawan yang terpusat dan aman
  • Dukungan tim payroll profesional untuk memastikan akurasi
  • Mengurangi risiko human error dan keterlambatan pembayaran
  • Membantu perusahaan tetap compliant dengan kebijakan pemerintah

Dengan payroll service yang tepat, tim HR dapat lebih fokus pada strategi pengembangan karyawan dan pertumbuhan bisnis tanpa terbebani proses administratif yang kompleks.

Jadwalkan konsultasi payroll service Mekari Talenta sekarang dan rasakan proses penggajian yang lebih praktis, aman, dan efisien untuk bisnis Anda.

Pertanyaan Umum seputar Ketentuan THR untuk Karyawan PKWT dan PKWTT yang di-PHK

Apakah karyawan yang di-PHK masih berhak mendapatkan THR?

Apakah karyawan yang di-PHK masih berhak mendapatkan THR?

Hak THR bergantung pada status hubungan kerja dan waktu berakhirnya kontrak. Karyawan PKWTT yang di-PHK maksimal 30 hari sebelum Hari Raya pada umumnya masih berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya?

Bagaimana dengan karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum Hari Raya?

Jika hubungan kerja PKWT berakhir sebelum Hari Raya, pada prinsipnya tidak ada ketentuan toleransi 30 hari seperti pada PKWTT. Oleh karena itu, hak THR dapat berbeda tergantung masa berakhirnya perjanjian kerja.

Apa perbedaan utama hak THR antara PKWT dan PKWTT saat PHK?

Apa perbedaan utama hak THR antara PKWT dan PKWTT saat PHK?

Perbedaan utamanya terletak pada ketentuan waktu berakhirnya hubungan kerja. PKWTT memiliki toleransi waktu tertentu sebelum Hari Raya, sedangkan PKWT mengikuti masa berlaku kontrak kerja.

Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?

Apa sanksi jika perusahaan terlambat membayar THR?

Perusahaan dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa mengurangi kewajiban pembayaran pokok THR kepada karyawan.

Apakah ada cara praktis agar perusahaan tidak pusing mengurus aturan THR, PHK, dan perhitungan payroll yang kompleks?

Apakah ada cara praktis agar perusahaan tidak pusing mengurus aturan THR, PHK, dan perhitungan payroll yang kompleks?

Mengelola THR, perubahan status karyawan PKWT dan PKWTT, hingga kepatuhan regulasi memang bisa memakan waktu dan berisiko jika dilakukan manual. Banyak perusahaan kini menggunakan payroll outsourcing profesional seperti Payroll Service Mekari Talenta untuk membantu proses penggajian secara end-to-end, mulai dari perhitungan gaji, THR, pajak, hingga pelaporan.

Dengan dukungan tim ahli dan sistem yang terstandarisasi, perusahaan dapat meminimalkan human error, menjaga kepatuhan hukum, sekaligus membuat tim HR lebih fokus pada hal strategis daripada administrasi yang rumit.

Image
Delima Meylynda Penulis
Content marketer dan copywriter yang juga aktif menulis untuk media berbahasa Inggris. Menguasai berbagai kanal pemasaran digital seperti CRM, email marketing, content strategy, dan digital ads, dengan pendekatan berbasis analitik.
Alfisyah Akbar (1)
Alfisyah Akbar, S.E

HR & General Affair dengan pengalaman lebih dari 3 tahun dalam mengelola data administratif kepegawaian mulai perekrutan, orientasi karyawan, proses manajemen kinerja, pendataan SDM serta pengadaan fasilitas pegawai. Terampil dalam pengadaan barang kantor, pengelolaan, pengecekan, pembelian serta pendistribusian fasilitas untuk menunjang kinerja pegawai.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales