-
Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
-
Pelaporan WLTK kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Kemnaker sehingga prosesnya lebih praktis dibanding metode manual.
Bukan hanya izin perusahaan, pemiliki usaha tentu harus mempersiapkan laporan untuk kebutuhan wajib lapor tenaga kerja.
Hal ini tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Artinya, ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengurus perizinan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) sebagai bagian dari kepatuhan administrasi ketenagakerjaan.
Hingga akhir 2024, dilansir dari portal SDI Bappenas, tercatat lebih dari 2,9 juta perusahaan telah terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan online Kemnaker, menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan tenaga kerja.
Sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan dapat dikenai sanksi apabila dengan sengaja tidak melakukan pelaporan WLTK. Secara tertulis, perusahaan juga wajib melakukan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan secara berkala setiap tahunnya.
Apa Itu Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK)?
Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) adalah kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara berkala.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, yang mewajibkan pengusaha atau pengurus perusahaan menyampaikan laporan tertulis terkait aktivitas perusahaan.
Melalui WLTK, perusahaan harus memberikan informasi administratif seperti identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, hubungan kerja, hingga program perlindungan karyawan.
Pelaporan ini bertujuan agar pemerintah memiliki data ketenagakerjaan yang akurat sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap karyawan.
Selain sebagai kewajiban hukum, WLTK juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan tenaga kerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menjadi salah satu syarat administratif dalam berbagai proses perizinan ketenagakerjaan.
Cara Lapor WLTK, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online Di Kemnaker
Selama ini WLTK dilakukan secara manual dengan mengisi formulir.
Kabar baiknya, sekarang pelaporan ini bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK online.
Fasilitas ini telah diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Anda cukup mengunjungi situs yang sudah disediakan kemudian melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Ingat, Anda harus melaporkan secara berkala setiap tahunnya tentang ketenagakerjaan di perusahaan Anda.
Dengan adanya sistem pelaporan secara online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya untuk lapor.
Berikut ini adalah cara lapor WLTK wajib lapor ketenagakerjaan secara online:
- Mengakses website WLTK di www.wajiblapor.kemnaker.go.id
- Jika Anda belum memiliki akun, makan harus registrasi dulu ke dalam sistem Wajib Lapor Tenaga Kerja melalui tautan โPendaftaran Perusahaan”
- Selanjutnya Anda harus mengisi kelengkapan data pada kolom registrasi
- Setelah berhasil, Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor online
- Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data yang diminta.
Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan karyawan, kesempatan kerja, dan sebagainya.
Penting sekali sebuah perusahaan untuk melakukan wajib lapor pada Kemenaker.
Baca Juga: Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia
Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) Kemnaker Online Atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Baca Juga : Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
Berikut ini adalah 3 alasan pentingnya WLTK bagi perusahaan Anda:
1. Indikator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan
Sebelum wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
Terkait dengan pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) harus sudah diselesaikan oleh perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan pengobatan penyakit.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa wajib lapor ketenagakerjaan WLTK menjadi indikator bahwa perusahaan melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.
BPJS dan WLTK adalah dua hal yang saling berhubungan.
Kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan WLTK.
Misalnya perusahaan harus melampirkan salinan kwitansi iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, WLTK juga menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin mengajukan klaim BPJS.
Baca Juga : Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
2. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bisa Menghindari Sanksi dari Pemerintah
Dengan melakukan WLTK secara berkala setiap tahun, berarti perusahaan Anda terhindar dari sanksi pemerintah.
Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan.
Aturan terkait sanksi terdapat di dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 jika perusahaan tidak melakukan wajib lapor data-data perusahaan.
Pelaporan yang dimaksud adalah yang dilakukan setelah perusahaan berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya.
Selambat-lambatnya, pelaporan dilakukan 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan Memberikan Slip Gaji Karyawan
3. Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Dokumen WLTK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan mengajukan permohonan menggunakan TKA.
Tanpa adanya WLTK, dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.
Data-data perusahaan yang bersifat administratif harus dikelola secara tepat karena berkaitan dengan permohonan izin usaha, salah satunya wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK.
Ada kalanya pengelolaan data karyawan dan data perusahaan sangat menguras waktu bagian HRD dan personalia.
Penggunaan aplikasi tentu akan sangat membantu HRD dan personalia, misalnya dalam proses rekrutmen karyawan baru.
Kini telah hadir aplikasi rekrutmen karyawan online yang membuat proses rekrutmen menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca Juga : Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan
4. Gunakan Talenta Untuk Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah Dan Praktis
Pengelolaan data karyawan yang rapi dan akurat menjadi kunci dalam memenuhi kewajiban administrasi seperti Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK).
Mekari Talenta, yang merupakan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari, membantu perusahaan mengelola database karyawan secara otomatis, terpusat, dan berbasis cloud, sehingga proses pelaporan tenaga kerja menjadi lebih cepat dan minim kesalahan.

Melalui fitur employee database, Mekari Talenta memudahkan HR menyimpan dan memperbarui data tenaga kerja secara real-time, sehingga informasi yang dibutuhkan untuk pelaporan WLTK selalu siap digunakan.
Kapabilitas utama yang mendukung pengelolaan data karyawan:
- Manajemen database karyawan terpusat dengan filter, import, dan export data
- Update data real-time dan bulk action untuk pengolahan data besar
- Organizational chart dinamis untuk struktur perusahaan
- Role-based access dan keamanan server bersertifikasi ISO 27001
- Workflow request & approval digital yang transparan
- Komunikasi internal dan notifikasi otomatis ke karyawan
Dengan sistem yang terintegrasi, perusahaan dapat menjaga konsistensi data, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta mempermudah proses pelaporan seperti WLTK.
Hubungi tim sales Mekari Talenta untuk mengetahui bagaimana solusi ini dapat membantu kebutuhan HR perusahaan Anda.

