Pentingnya Cuti Melahirkan dan Dasar Hukum dan Cara Mengajukannya

By Mekari TalentaPublished 01 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Tiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait cuti melahirkan. Untuk itu, pekerja wanita wajib memahami peraturannya dan berhak atas cuti melahirkan.

Melahirkan menjadi salah satu impian sebagian besar wanita, termasuk bagi wanita yang bekerja. Sebelum melakukan persiapan persalinan, sudahkah Anda mengetahui peraturan mengenai hak cuti melahirkan yang sesuai dengan Undang – Undang?

Mengambil cuti saat ingin melahirkan penting dilakukan. Untuk itu, ibu hamil yang bekerja haruslah mengetahui pentingnya alasan mengapa harus mengambil cuti dan dasar hukum yang mendasarinya.

cuti melahirkan

Alasan mengapa mengambil cuti melahirkan itu penting

Menurut International Labour Organization (ILO), cuti hamil merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh wanita untuk menjaga kehamilannya, kelahiran bayi, dan kondisi setelah melahirkan.Cuti tersebut tidak hanya untuk bisa membantu memulihkan kondisi sang ibu saja, tetapi juga membantu mengurangi stres dalam menghadapi persalinan. Mengambil cuti menjelang persalinan juga disarankan oleh dokter dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Pasalnya, padatnya aktivitas selama bekerja bisa membuat ibu hamil kelelahan, kurang istirahat, stamina menurun, hingga mudah sakit. Padahal, memasuki trimester ketiga kehamilan, ibu hamil lebih dianjurkan untuk lebih menjaga kesehatan tubuh, agar tidak mengalami berbagai komplikasi kehamilan di trimester akhir. Baca juga: Persiapan Melahirkan Apa Saja yang Harus Dilakukan Ibu dan Pasangan?

Kapan sebaiknya mengambil cuti melahirkan?

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, ibu hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan.Namun, waktu yang tepat untuk mulai mengambil cuti hamil pada setiap individu berbeda, tergantung pada kondisi kesehatan kehamilannya.Dokter bisa saja menyarankan ibu hamil untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat dengan mempertimbangkan kesehatan ibu dan janin dalam kandungan.

Lama cuti melahirkan yang ideal

Lamanya cuti untuk melahirkan yang ideal juga berbeda-beda pada setiap ibu hamil. Menurut para ahli, cuti sebaiknya diambil selama 40 minggu atau kira-kira 10 bulan untuk menghindari komplikasi. Namun, penelitian lain menyebutkan bahwa, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.Maka dapat disimpulkan bahwa, menurut penelitian yang banyak dilakukan, lama cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari. Yakni, satu bulan sebelum persalinan dan 3 bulan pascamelahirkan. Namun, jika Anda ingin memperpanjang masa cuti, hal itu juga lebih disarankan. Karena, selain memiliki lebih banyak waktu untuk proses pemulihan, Anda juga memiliki waktu lebih panjang bersama si Kecil.

Risiko jika mengambil cuti hamil terlalu singkat

Jika ibu hamil hanya mengambil cuti selama 2 atau 3 bulan atau tidak sesuai dengan minimal waktu yang telah disarankan, risiko kesehatan yang mungkin terjadi adalah:

  • Depresi setelah melahirkan
  • Asupan asi berkurang karena ibu mengalami stres atau depresi
  • Kesehatan menurun atau gampang sakit karena waktu pemulihan kurang
  • Cepat lelah dan memengaruhi emosional
  • Tidak bisa punya banyak waktu dengan bayi
  • Bonding antara ibu dan bayi kurang

Mengingat sejumlah risiko tersebut, sebaiknya Anda tetap mengambil lama cuti yang ideal agar kesehatan tubuh dan bayi terjamin.

Hak cuti hamil untuk pekerja atau buruh wanita

Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:

  1. Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Jika mengalami keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.

Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.

Sedangkan Pasal 73 ayat 2 juga menyebutkan bahwa antara pukul 23.00 sampai 07.00, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh wanita yang hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan jika dipaksakan dapat membahayakan kondisi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Walaupun demikian, sudah ada perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih lama dan menjamin kesejahteraan para ibu atau pekerja wanita dengan menyediakan fasilitias ruangan khusus laktasi sampai fasilitas penitipan anak (daycare) di lingkungan kantor.Lalu bagaimana dengan hak cuti untuk pekerja pria yang istrinya melahirkan? Cuti ini biasa disebut cuti penting.

Peraturan mengenai jenis cuti yang satu ini telah diatur dalam Pasal 93 ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2013. Pekerja pria yang istrinya melahirkan berhak mendapat cuti selama 2 hari dengan upah penuh sesuai dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam hal ini, cuti untuk pekerja atau buruh pria yang istrinya melahirkan diberikan karena berbagai alasan, di antaranya untuk mengurangi terjadinya depresi pada ibu pascamelahirkan, turut menjaga keutuhan rumah tangga, dan meningkatkan bonding antara ayah dan anak sejak hari pertama lahir.

Syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan

Dalam hal ini, syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan Anda.Namun umumnya, seorang pekerja yang ingin mengajukan cuti ini perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab.Penting bagi Anda untuk membuat surat pengajuan cuti hamil yang disertai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Surat keterangan tersebut isinya memuat informasi mengenai jumlah minimal hari yang harus dilakukan untuk masa-masa pemulihan setelah melahirkan. Kemudian setelah melahirkan, diwajibkan untuk memberikan informasi mengenai kelahiran anak Anda kepada perusahaan.

Dengan begitu, pihak perusahaan dapat dengan mudah mengurus tunjangan-tunjangan yang diperlukan, seperti asuransi kesehatan, reimbursement rumah sakit, biaya perawatan selama melahirkan, dan sebagainya.

Hal yang bisa dilakukan selama cuti hamil

Selama menjalani cuti, ada banyak aktivitas yang bisa Anda lakukan, baik dengan diri sendiri maupun keluarga. Sejumlah ide aktivitas menarik untuk dilakukan selama cuti hamil dan melahirkan adalah:

  • Berkumpul dengan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama di rumah
  • Menjalankan hobi, seperti menonton film, menulis buku, membaca buku, berbelanja, hingga memasak
  • Menghabiskan banyak waktu untuk bergabung dengan forum atau komunitas ibu dan anak yang ada di internet atau di lingkungan sekitar
  • Mempelajari hal baru, seperti memasak makanan bayi, mengajarkan si Kecil tentang banyak hal dan bermain bersama buah hati
  • Memanjakan diri dengan banyak istirahat atau melakukan perawatan
  • Melakukan bersih-bersih area rumah
  • Melakukan hal-hal kreatif seperti membuat kerajinan tangan hingga melukis

Melahirkan adalah peristiwa yang mengagumkan bagi banyak orang. Memiliki waktu lebih bersama keluarga tentu adalah hal yang tidak boleh dilewatkan. Untuk itu, mengambil cuti adalah hal penting yang tidak boleh diabaikan.

Mekari Talenta Rekomendasi Aplikasi Cuti Terbaik

Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia termasuk untuk aplikasi cuti karyawan yang akan mempermudah HR maupun karyawan. HR dapat mengatur kebijakan cuti secara online, begitu pun karyawan dapat mengajukan cuti hanya melalui aplikasi dari smartphone. Kunjungi https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/aplikasi-sistem-informasi-cuti-pegawai/ untuk lebih lengkapnya.

Selain itu, Talenta juga dilengkapi aplikasi pembuat jadwal kerja karyawan yang sudah tersinkronisasi dengan absensi sehingga akan mempermudah HR dalam mengatur jadwal shift karyawan dengan lebih mudah dan praktis. Untuk mengetahui benefit lainnya, kunjungi link berikut: https://www.talenta.co/fitur/attendance-management/software-untuk-membuat-jadwal-kerja-shift/.

Talenta menyediakan fitur mobile friendly yang disebut mobile employee-self service yang dapat memudahkan karyawan untuk mengakses Talenta melalui smartphone atau gadget masing.

Kelebihan Mekari Talenta:

  1. Fitur yang disajikan sangat berlimpah

Keunggulan dari Talenta By Mekari ini salah satunya adalah fitur yang dibawakan sangat banyak dan berlimpah. Mulai dari pinjaman tunai, halaman recruitment, halaman cuti custom, hingga pengumuman karyawan pun disediakan oleh Talenta By Mekari ini, berikut ini detail fiturnya

  • Fitur payroll, fitur ini membantu perusahaan menghitung dan bisa membayar payroll karyawan secara otomatis setiap bulannya. Proses payroll lebih efektif dan efisien karena tidak harus dilakukan di kantor.
  • Fitur manajemen waktu, maka tim HR perusahaan bisa dengan mudah melakukan otomatisasi proses cuti karyawan dan lemburan yang dilakukan.
  • Fitur absensi mobile, maka seluruh karyawan bisa melakukan absensi dengan mudah kapan dan dimana saja. Dan fitur ini juga memudahkan tim HR dalam melakukan pengawasan pada absensi karyawan sewaktu-waktu.
  • Fitur database karyawan, dapat membantu HR dalam melakukan pengelolaan data dan informasi terkait karyawan. Mulai dari data personal, informasi tunjangan, hingga fasilitas yang berhak diterima karyawan sesuai kontrak kerjanya.
  1. Kostumisasi yang sangat terperinci

Semua hal yang diatur di dalam Talenta diatur secara sangat terperinci, Di sini bahkan bisa membuat rumus cuti sendiri dan rumus denda sendiri.

  1. Tim Support yang efektif dan responsive

Tidak usah bergelut dengan BOT ketika memberikan keluhan atau komplain, CS dari Talenta akan dengan sigap membantu dalam hitungan menit saja.

Dalam Talenta ini juga sering diadakan promo dan diskon yang berakibat pada harga yang bisa lebih murah dari harga normal. Tentu saja hal ini bisa dikatakan angin segar untuk perusahaan yang ingin menggunakan Talenta sebagai sistem payroll mereka namun dengan anggaran yang terbatas.

Apalagi untuk kondisi sekarang ini di mana karyawan lebih sering Work From Home, menggunakan Talenta tentu akan sangat membantu dalam hal pengkondisian karyawan dengan sistem otomatisnya yang akan sangat membantu perusahaan.

Dengan adanya fitur-fitur ini maka tentu saja pengelolaan sumber daya di dalam perusahaan jauh lebih baik dan lebih optimal. Talenta dapat diakses dengan mudah di Talenta.co.

Tunggu apa lagi? Coba Talenta sekarang juga.

 

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.