Hak Dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU No. 13 Tahun 2003

By Ervina LutfiPublished 24 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa saja 5 hak dan 5 kewajiban pengusaha terkait hak dan kewajiban pengusaha menurut UU no. 13 tahun 2003? Di sini Mekari Talenta akan mengulasnya.

Suatu perusahaan dapat berdiri karena adanya 2 unsur penting yaitu pengusaha dan pekerja.

Pengusaha merupakan pemilik atau inisiator sekaligus pemberi dana untuk membangun perusahaan agar mendapatkan keuntungan.

Sedangkan pekerja merupakan sumber daya manusia yang bertindak memajukan dan mengembangkan perusahaan untuk mencapai target.

Dua unsur ini diatur secara jelas di dalam UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan hak, kewajiban serta hukum terkait ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban yang didapat oleh kedua pihak secara adil.

Akan tetapi, walaupun sudah ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hukum ketenagakerjaan, masih ada sebagian perusahaan yang seringkali menghiraukan peraturan tersebut sehingga kesejahteraan pekerja kurang diperhatikan atau bisa sebaliknya.

Padahal, UU Ketenagakerjaan yang dibuat bertujuan untuk memberdayakan, memberi perlindungan, dan memberi kesempatan kerja kepada pekerja atau karyawan.

Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan ini dan mewujudkan apa yang menjadi hak para pekerja dalam ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja wajib memahami UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa.

Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha atau pemilik suatu perusahaan dengan pekerja.

Hak Dan Kewajiban Pengusaha Menurut Undang Undang Berlaku

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan di dalam UU No. 13 Tahun 2003

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban ini tertuang pada UU Ketenagakerjaan yang mengaturnya.

Selain kewajiban, hak serta sanksi juga telah diatur melalui UU Ketenagakerjaan.

Berikut penjelasan mengenai kewajiban suatu pengusaha atau pemilik perusahaan kepada para pekerjanya.

Memberikan Pelatihan serta Pengembangan Kompetensi kepada Karyawan

Pasal-pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, banyak menjelaskan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan salah satunya dengan memberikan pelatihan serta

pengembangan kompetensi lewat pelatihan kerja. Pelatihan ini dapat diberikan sesuai dengan bantuan pihak luar atau pemerintah, baik secara bersama atau individu.

Pelatihan kerja bisa berupa magang, seminar, workshop, dan masih banyak lainnya.

Dengan adanya pelatihan kerja ini, tidak hanya pekerja saja yang akan mendapatkan keuntungan seperti peningkatan skill.

Perusahaan terkait yang memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan juga mendapatkan manfaatnya.

Lewat pelatihan kerja ini perusahaan akan mendapatkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu membantu perusahaan mencapai target dan memajukan perusahaan itu sendiri.

Talenta blog banneraProses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Memberikan Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Menjaga Keselamatan Karyawan

Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu memberikan fasilitas kesehatan dan keselamatan kepada karyawannya.

Sebagaimana tertulis di dalam hak dan kewajiban pengusaha menurut UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan harus memperhatikan karyawan dari segi keselamatan dan kesehatan dengan cara memberikan jaminan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan saat bekerja.

Perusahaan dapat menggunakan sistem manajeman yang memberikan fasilitas tersebut seperti mendaftarkan karyawan jaminan BPJS Kesehatan, asuransi konvensional, atau fasilitas angkutan pulang bagi karyawan wanita yang harus lembur.

Hal-hal tersebut tentu akan membuat keamanan dan kenyamanan karyawan terjamin saat bekerja.

Membuat dan Menentukan Peraturan Perusahaan bagi Karyawan

Selain menjadikan karyawan disiplin dan tepat waktu dalam soal pekerjaan, peraturan perusahaan ternyata merupakan kewajiban perusahaan untuk dibuat.

Peraturan ini berisi tentang tata tertib, hak dan kewajiban, dan syarat yang harus diikuti oleh setiap karyawan.

Isi dari peraturan ini juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur pada UU Ketenagakerjaan.

Dalam membuat suatu peraturan khususnya perusahaan yang baru berdiri, dapat melibatkan perwakilan pekerja atau karyawannya.

Di mana peraturan ini akan disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan tersebut.

Hal ini tentu berpengaruh pada penerapannya, apakah dapat diikuti atau tidak.

Jika suatu aturan yang sudah berjalan dapat memberatkan dan mengganggu kinerja karyawan atau masa aktif peraturan yang dibuat telah habis, pihak karyawan dapat melakukan perundingan dan perubahan aturan kerja secara bersama.

Hal ini telah diatur pada hak dan kewajiban pengusaha menurut uu no. 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

Hak-Hak yang Dimiliki Karyawan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Jika perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada para karyawannya, selanjutnya karyawan juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan.

Hak-hak ini juga telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang meliputi beberapa hal penting.

Hak-hak ini tentu mampu memberikan kesejahteraan bagi karyawan agar mereka merasa senang dan nyaman saat bekerja.

Berikut hak-hak yang didapat oleh setiap karyawan pada UU Ketenagakerjaan.

Hak dalam Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77, waktu kerja adalah delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa kerja lima hari dalam seminggu dan tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa kerja enam hari dalam seminggu.

Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka waktu kerja yang dilewati oleh karyawan adalah waktu lembur.

Lembur di sini berarti karyawan berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waktu lembur juga diatur di dalam UU Ketenagakerjaan terkait hak dan kewajiban pengusaha menurut uu no. 13 tahun 2003 yaitu maksimal tiga jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu.

Selain waktu kerja, UU Ketenagakerjaan juga mengatur waktu cuti setiap pekerja atau karyawan.

Di mana setiap karyawan pastinya memiliki kepentingan yang berbeda-beda hingga membuat karyawan tidak dapat masuk kerja.

Oleh karena itu, setiap karyawan berhak mendapatkan waktu cuti selama 12 hari dalam setahun bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun.

Namun, hal tersebut masih dapat ditoleransi berdasarkan beberapa ketentuan yang telah dibuat suatu perusahaan.

Baca juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, dan Unsur-Unsurnya

Hak Upah setiap Karyawan

Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap karyawan yaitu hak upah.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak.

Perusahaan wajib memberikan upah minimum atau sesuai aturan UU Ketenagakerjaan yang biasa disebut gaji UMR.

Upah minimum kerja yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan layak hidup para pekerja atau karyawan sehari-hari.

Peraturan ini bisa dilihat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.

Hak atas Kesejahteraan Karyawan

Setiap karyawan memiliki hak atas kesejahteraan yang meliputi karyawan beserta keluarganya, bagi yang telah menikah.

Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial yang dapat mensejahterakan karyawan dan keluarganya.

Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan koperasi bagi pekerja dan jaminan kesehatan.

Tujuan dari hal ini tentu untuk mensejahterakan setiap karyawannya ketika bekerja pada perusahaan terkait.

Hak Pekerja Perempuan

Pekerja atau karyawan perempuan memiliki tambahan hak istimewa yang diatur di dalam hak dan kewajiban pengusaha menurut UU No. 13 Tahun 2003 pada UU Ketenagakerjaan yaitu hak cuti hamil, melahirkan, keguguran dan haid.

Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan, cuti melahirkan selama 1,5 bulan, cuti keguguran selama 1,5 bulan, dan cuti haid selama satu sampai dua hari.

Baca juga: UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Penjelasan Lengkapnya

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Karyawan Wajib Dipatuhi!

UU Ketenagakerjaan yang telah dibuat oleh pemerintahan, sifatnya wajib untuk dipatuhi.

Dalam hal ini pemerintah berhak terlibat sebagai pembuat kebijakan, pembuat keputusan, badan pengawas, pemberi layanan, dan penindak pelanggaran yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan atau yang disebut hubungan industrial.

Penerapan kewajiban pengusaha dan pekerja untuk dijalani, pengawasan menjaga ketertiban perusahaan, dan penyaluran aspirasi merupakan tugas dari hubungan industrial.

Oleh karena itu, pihak pekerja dan pengusaha berhak melaporkan segala jenis pelanggaran UU Ketenagakerjaan kepada pemerintah terkait agar bisa diusut secepatnya.

Jika terjadi pelanggaran di antara dua pihak tersebut, maka hubungan industrial dapat memberikan beberapa cara untuk proses penyelesaiannya.

Penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah mufakat antara dua pihak tersebut atau dilanjutkan ke proses hukum.

Selain itu, pihak pekerja juga dapat menggunakan cara seperti mogok kerja atau demo yang sifatnya mengarah ke perusahaan terkait dan tidak menganggu ketertiban di luar pihak.

Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha dan pekerja untuk mematuhi hak dan kewajiban pengusaha menurut uu no. 13 tahun 2003 sesuai aturan UU Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat bagi keduanya.

Oleh karenanya, pekerja dan perusahaan dapat sama-sama mengambil keuntungan secara adil.

Untuk memudahkan proses dan aktivitas kerja berjalan dengan lancar, pihak perusahaan bisa menggunakan bantuan teknologi yaitu dengan aplikasi karyawan salah satunya Mekari Talenta.

Talenta memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola database dan aktivitas karyawannya secara aman dan teratur.

Fitur-fitur yang ada di Mekari Talenta seperti sistem payroll, employee self service, employee benefit, aplikasi absen online, slip gaji online, dan masih banyak lainnya, dapat membantu pekerjaan perusahaan secara praktis.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Kewajiban Perusahaan Menurut Undang-Undang Secara Umum dan Secara Khusus Menurut UU No. 13 Tahun 2003

Undang-undang ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan terhadap karyawan, berikut adalah beberapa kewajiban perusahaan menurut undang-undang:

Memberikan gaji yang layak

Perusahaan wajib memberikan gaji yang sesuai dengan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Gaji tersebut harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh kurang dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Memberikan jaminan sosial

Perusahaan wajib memberikan jaminan sosial kepada karyawan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat

Perusahaan wajib menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk karyawan dengan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan.

Memberikan perlindungan terhadap diskriminasi

Perusahaan wajib memberikan perlindungan terhadap diskriminasi kepada karyawan.

Diskriminasi dapat berupa diskriminasi berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

Memberikan cuti yang layak

Perusahaan wajib memberikan cuti yang layak kepada karyawan seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara lainnya.

Membayar tunjangan dan fasilitas lainnya

Perusahaan wajib membayar tunjangan dan fasilitas lainnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan tunjangan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyediakan perlindungan terhadap kecelakaan kerja

Perusahaan wajib memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja yang dapat berupa asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.

Memberikan hak untuk memilih dan berorganisasi

Perusahaan wajib memberikan hak kepada karyawan untuk memilih dan berorganisasi dalam serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah beberapa kewajiban perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.