Cuti Melahirkan Bagi Karyawan yang Hamil Diluar Nikah

By Ervina LutfiPublished 23 Oct, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Cuti melahirkan tetapi karena karyawan hamil diluar nikah. Bagaimana menyikapinya? Mekari Talenta punya jawabannya di artikel berikut ini.

Cuti hamil dan cuti melahirkan merupakan hak yang timbul dan diberikan oleh undang-undang khusus bagi pekerja perempuan yang telah memenuhi syarat.

Hak cuti hamil dan melahirkan tidak memutus hubungan kerja, dan tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

Cuti hamil dan melahirkan memfokuskan pada kondisi pekerja perempuan yang hamil saja, yaitu sebelum dan sesudah melahirkan, tidak memandang lama bekerja.

Misalnya apakah pekerja telah bekerja selama satu tahun (12 bulan) atau tidak.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hak cuti hamil dan cuti melahirkan juga akan diberikan kepada pekerja yang hamil diluar nikah?

Temukan jawabannya di bawah ini.

Peraturan Mengenai Hak Cuti Karyawan Hamil dan Melahirkan

Pengaturan mengenai cuti hamil telah diatur di dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa hak cuti hamil dan melahirkan memfokuskan pada kondisi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan, tidak masalah apakah pekerja tersebut sudah lama bekerja atau belum.

Selama pekerja perempuan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkannya.

Ketentuan Cuti Melahirkan untuk Ibu & Ayah yang Harus Diketahui Perusahaan

Tunjangan bagi Pekerja yang Cuti

Selama pekerja perempuan melaksanakan hak cuti hamil dan melahirkan, maka pekerja tersebut tetap berhak untuk mendapatkan upah atau gaji secara penuh.

Lalu bagaimana dengan tunjangan-tunjangannya, apakah pekerja yang bersangkutan tetap memperoleh tunjangan penuh?

Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dikenal tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tetap merupakan suatu tunjangan yang dibayarkan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

Misalnya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain sebagainya.

Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat dimasukan ke dalam komponen tunjangan tetap jika pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran.

Serta diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya.

Serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Misalnya tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran.

Tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran.

Pemberian tunjangan makan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan.

Baca juga: Ketahui Aturan Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang

Cuti Melahirkan bagi Pekerja / Karyawan yang Hamil Diluar Nikah

Undang-Undang Ketenagakerjaan memiliki beberapa pasal yang menjadi komponen perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan dalam masa mengasuh anak pasca melahirkan.

Misalnya, dalam Pasal 73 Ayat (2) menyebutkan bahwa pihak perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00.

Selanjutnya untuk pekerja perempuan yang telah melahirkan dan dalam masa menyusui anak, pasal 83 menyatakan bahwa karyawan yang anaknya masih menyusu harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya. Jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Dalam Pasal 93 juga telah disebutkan bahwa seorang pekerja perempuan yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.

Selanjutnya, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan kerja (PHK) kepada pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Pasal 153.

Di dalam peraturan tersebut, tidak dijelaskan terkait status pernikahan pekerja sebagai syarat berlakunya ketentuan tersebut. 

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang hamil diluar nikah sebaiknya juga diberikan hak cuti melahirkan sama seperti pekerja perempuan yang hamil di dalam pernikahan pada umumnya.

Peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa setiap perusahaan di Indonesia wajib memenuhi dan menghormati hak para pekerja perempuan.

Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi pedoman yang paling eksplisit terkait hal tersebut.

Dalam Pasal 82, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, baik Ayat 1 maupun Ayat 2, jelas terlihat bahwa hak cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tanpa memandang apakah ia hamil diluar nikah (belum menikah) atau tidak, maka pekerja perempuan berhak untuk mendapatkannya.

Selama pekerja perempuan tersebut melaksanakan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, maka pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan upah penuh.

Baca juga: Ketentuan dan Cara Pengajuan Cuti Khusus Karyawan

Kelola Cuti Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRIS Mekari Talenta

Untuk mengelola hak cuti karyawan, staff HR dapat menggunakan aplikasi HR dan payroll seperti Mekari Talenta.

Karyawan bisa mengajukan cuti dengan mudah melalui aplikasi, HR pun dapat mengelola cuti dengan lebih praktis.

Ketahui fitur Mekari Talenta yang dapat membantu HR mengelola cuti di sini.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.