Bulan Desember menandakan bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya.
Bonus tahunan adalah salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan, karena bonus ini umumnya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun.
Bonus tahunan tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga dapat menjadi strategi efektif bagi perusahaan dalam mempertahankan karyawan agar tidak meninggalkan perusahaan.
Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden yang merupakan pemilik perusahaan.
Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami.
Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan
Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, mengatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri.
Khusus untuk perusahaan asing atau swasta, mereka tidak terikat dengan PP Nomor 19 tersebut dan tidak diwajibkan untuk memberikan gaji ke-14.
Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara hukum jika tidak memberikan hak karyawan.
Survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah.
Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya:
1. Reward Karyawan
Hasil survei menunjukkan bahwa 72% responden mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah.Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan.Â
2. Meningkatkan Semangat KaryawanÂ
Selain sebagai reward, bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan juga berfungsi sebagai pemicu semangat.
Perusahaan memberikan bonus tahunan untuk mendorong karyawan agar semakin terpacu memberikan yang terbaik dalam menyelesaikan pekerjaannya.
3. Hak karyawanÂ
Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak.
Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan kepada para karyawannya.
4. Mengikuti Peraturan Pemerintah
Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja.
Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi hukum jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya.Â
Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan
Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor.
Menurut survei yang dilakukan oleh Mekari Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performa karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Performa karyawan
Dari survei yang dilakukan Mekari Talenta, 70,1% mengatakan bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan berdasarkan performa karyawan.
Dengan demikian, masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun yang lalu.Â
2. Keuntungan perusahaanÂ
Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan.
Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan.
3. Gaji karyawanÂ
Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan bonus dengan besaran gaji karyawan tiap bulan.
Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan setiap bulan.Â
5. Menurut jabatan
Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus adalah berdasarkan jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan.
Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan
Salah satu cara bagi perusahaan untuk melakukan retensi karyawan adalah dengan meningkatkan penghargaan terhadap mereka. Memberikan bonus bisa menjadi strategi efektif dalam retensi karyawan.
Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman.
Hasil survei Mekari Talenta menyatakan bahwa besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. 82% perusahaan memberikan bonus sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya, 12% mengatakan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus lebih dari 3 kali gaji karyawan.
Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan.
Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga dapat menjadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan.
Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, yang secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal.
Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta sebagai software payroll dan HR.
Dengan Mekari Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang!
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.