Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Tahunan Karyawan

Tayang
Di tulis oleh:
Ervina Lutfi_225x225
Ervina Lutfi
Highlights
  • Bonus tahunan merupakan instrumen kompensasi tambahan non-wajib yang efektif memicu motivasi serta menjaga retensi talenta terbaik di perusahaan.
  • Penentuan besaran bonus swasta fleksibel berdasarkan matriks keuntungan korporasi, tingkat jabatan, hingga visi capaian performa individu karyawan.

Bulan Desember menandakan bahwa akhir tahun telah tiba. Untuk sebagian besar perusahaan, tentunya sudah menyiapkan bonus tahunan bagi karyawannya.

Bonus tahunan adalah salah satu jenis bonus yang biasanya dinanti-nanti oleh para karyawan, karena bonus ini umumnya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun.

Bonus tahunan tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga dapat menjadi strategi efektif bagi perusahaan dalam mempertahankan karyawan agar tidak meninggalkan perusahaan.

Selain bonus tahunan, terdapat pula jenis bonus karyawan lain yang biasanya diberikan oleh perusahaan. Talenta melakukan survei mengenai bonus tahunan terhadap kurang lebih 100 responden yang merupakan pemilik perusahaan.

Berikut seluk beluk mengenai bonus perusahaan yang sebaiknya dipahami.

Alasan Perusahaan Memberikan Bonus Karyawan

Pemberian upah tambahan bagi karyawan swasta maupun asing berbentuk THR sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, mengatur mengenai gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Agar tidak tertukar, perusahaan juga perlu memahami perbedaan bonus tahunan, gaji ke-13, dan THR karena masing-masing memiliki dasar pemberian dan konteks yang berbeda.

Khusus untuk perusahaan asing atau swasta, mereka tidak terikat dengan PP Nomor 19 tersebut dan tidak diwajibkan untuk memberikan gaji ke-14.

Selain yang terkait dalam peraturan yang telah disebutkan, segala bentuk bonus tidak wajib diberikan oleh perusahaan kecuali telah ada surat perjanjian kerja yang mengatur hal tersebut sebelumnya. Ketentuan mengenai peraturan bonus tahunan karyawan ini penting dipahami agar perusahaan dapat membedakan mana pembayaran yang bersifat wajib dan mana yang bergantung pada kebijakan atau perjanjian kerja. Jika rincian bonus tercantum dalam surat perjanjian kerja, maka karyawan berhak mendapatkan sesuai perjanjian, dan perusahaan dapat dituntut secara hukum jika tidak memberikan hak karyawan.

Survei Talenta terhadap 100 responden menunjukkan bahwa 97,4% perusahaan memberikan bonus kepada karyawannya. Alasan perusahaan memberikan bonus pada karyawannya ternyata berbeda-beda. Ada yang memberi bonus tahunan sebagai reward untuk karyawan, agar karyawan semakin semangat bekerja, menganggap bonus sebagai hak karyawan, serta sekadar mengikuti peraturan pemerintah.

Berikut akan dibahas satu persatu mengenai alasan perusahaan memberi bonus pada karyawannya:

1. Reward Karyawan

Hasil survei menunjukkan bahwa 72% responden mengatakan bahwa alasan perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan adalah sebagai reward atau hadiah.Hal ini merupakan salah satu usaha perusahaan agar karyawan semakin loyal kepada perusahaan. Perusahaan juga perlu memahami perbedaan bonus dan insentif agar kompensasi tambahan yang diberikan sesuai dengan tujuan dan kebijakan internal.

2. Meningkatkan Semangat Karyawanย 

Selain sebagai reward, bonus tahunanyang diberikan oleh perusahaan juga berfungsi sebagai pemicu semangat.

Perusahaan memberikan bonus tahunan untuk mendorong karyawan agar semakin terpacu memberikan yang terbaik dalam menyelesaikan pekerjaannya.

3. Hak karyawanย 

Alasan lain perusahaan memberikan bonus bagi karyawannya yaitu bonus tahunan dianggap sebagai hak.

Perusahaan memosisikan diri sebagai pihak yang berkewajiban memberikan bonus tahunan kepada para karyawannya.

4. Mengikuti Peraturan Pemerintah

Meski tidak banyak yang menggunakan alasan ini ketika memberi bonus tahunan pada karyawannya, namun terdapat perusahaan yang hanya sekadar mengikuti peraturan pemerintah saja.

Perusahaan ini hanya mengambil jalur aman agar tidak mengalami sanksi hukum jika tidak memberikan bonus tahunan pada karyawannya.ย 

Baca juga: Bonus Akhir Tahun: Waktu Cair, Besaran, & Cara Perhitungannya

Cara Perhitungan Bonus Tahunan Perusahaan

Perhitungan bonus tahunan perusahaan mempertimbangkan beberapa faktor.

Menurut survei yang dilakukan oleh Mekari Talenta terdapat beberapa cara perhitungan bonus tahunan yaitu berdasarkan performa karyawan, keuntungan perusahaan, gaji karyawan, dan jabatan karyawan. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Performa karyawan

Dari survei yang dilakukan Mekari Talenta, 70,1% mengatakan bahwa perusahaan menentukan bonus tahunan berdasarkan performa karyawan.

Dengan demikian, masing-masing karyawan akan mendapat bonus tahunan yang berbeda tergantung kalkulasi kinerja mereka selama setahun yang lalu.ย 

2. Keuntungan perusahaanย 

Bonus tahunan juga akan dihitung berdasarkan keuntungan perusahaan. 52% hasil survei memilih untuk melakukan perhitungan bonus tahunan berdasarkan besaran keuntungan perusahaan.

Dengan begitu, bonus tahunan setiap tahunnya akan berbeda tergantung keuntungan perusahaan.

3. Gaji karyawanย 

Perusahaan juga memperhitungkan bonus karyawan menurut gaji karyawannya. Biasanya perusahaan menyesuaikan bonus dengan besaran gaji karyawan tiap bulan.

Jika bonus tahunan adalah 2 kali gaji, maka besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan setiap bulan.ย 

5. Menurut jabatan

Cara lain yang digunakan untuk menghitung bonus adalah berdasarkan jabatan karyawan di perusahaan. Bonus yang diterima akan dibedakan sesuai dengan tingkatan jabatan yang dimiliki dalam perusahaan.

Bonus sebagai Strategi Retensi Karyawan

Salah satu cara bagi perusahaan untuk melakukan retensi karyawan adalah dengan meningkatkan penghargaan terhadap mereka. Memberikan bonus bisa menjadi strategi efektif dalam retensi karyawan. Selain membantu mempertahankan talenta, manfaat bonus karyawan juga dapat terlihat dari meningkatnya motivasi, loyalitas, dan rasa dihargai dalam bekerja.

Mengapa demikian? Dengan adanya bonus maka persaingan prestasi secara sehat meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif namun tetap nyaman.

Hasil survei Mekari Talenta menyatakan bahwa besaran bonus masing-masing perusahaan berbeda satu dengan lainnya. 82% perusahaan memberikan bonus sebesar 1-2 kali gaji bulanan karyawannya, 12% mengatakan bonus tahunan sebesar 2-3 kali gaji. Sementara itu, perusahaan lainnya memberi bonus lebih dari 3 kali gaji karyawan.

Itulah beberapa fakta mengenai bonus karyawan yang harus Anda ketahui sebagai HR maupun pemimpin perusahaan.

Selain memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan, bonus karyawan juga dapat menjadi salah satu strategi HR untuk mempertahankan karyawan.

Dengan memberikan bonus, karyawan akan merasa lebih dihargai dan memiliki nilai, yang secara tidak langsung bisa membuat karyawan menjadi lebih loyal.

Untuk membantu Anda menghitung bonus karyawan, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta sebagai software payroll dan HR.

Dengan Mekari Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan sekaligus bonus yang bisa mereka terima dengan lebih akurat. Ajukan demo Talenta sekarang!

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah perusahaan dapat dijatuhi sanksi hukum jika memutuskan tidak membagikan bonus tahunan karena target profit belum tercapai?

Apakah perusahaan dapat dijatuhi sanksi hukum jika memutuskan tidak membagikan bonus tahunan karena target profit belum tercapai?

Berbeda dengan THR yang bersifat wajib secara hukum, bonus tahunan pada dasarnya dikategorikan sebagai pendapatan non-wajib yang bergantung pada kebijakan internal. Perusahaan bebas meniadakan atau menunda pembagian bonus jika kondisi keuangan korporasi sedang mengalami kontraksi atau tidak mencapai target. Namun, aturan ini menjadi mengikat secara hukum apabila skema dan janji pemberian bonus telah tertulis eksplisit di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika klausul tertulis tersebut dilanggar, karyawan berhak mengajukan gugatan perselisihan hak ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Bagaimana aspek pemotongan pajak PPh 21 diaplikasikan terhadap pemberian bonus akhir tahun agar tidak memicu komplain dari karyawan?

Bagaimana aspek pemotongan pajak PPh 21 diaplikasikan terhadap pemberian bonus akhir tahun agar tidak memicu komplain dari karyawan?

Manajemen wajib melakukan sosialisasi sejak jauh hari bahwa bonus tahunan dikenai pemotongan pajak PPh 21 dengan metode akumulasi tahunan. Karena bonus bersifat pendapatan tidak teratur, tarif pajaknya akan dihitung dengan menggabungkan total upah reguler setahun ditambah nilai bonus tersebut. Hal ini sering kali membuat potongan pajak pada bulan pencairan bonus terlihat melonjak drastis dibandingkan bulan biasa. HRD disarankan melampirkan slip simulasi pajak yang transparan guna mengedukasi pekerja dan menghindari kesalahpahaman internal. Kebijakan keterbukaan informasi ini sangat penting demi menjaga kondusivitas iklim kerja di akhir tahun.

Bagaimana strategi taktis menentukan waktu pencairan bonus akhir tahun untuk mengantisipasi fenomena lonjakan pengunduran diri massal (turnover)?

Bagaimana strategi taktis menentukan waktu pencairan bonus akhir tahun untuk mengantisipasi fenomena lonjakan pengunduran diri massal (turnover)?

Penentuan waktu distribusi bonus tahunan sebaiknya diselaraskan dengan periode evaluasi kinerja tahunan dan proyeksi anggaran baru. Banyak korporasi memilih mencairkan bonus di kuartal pertama tahun berikutnya, bukan tepat di bulan Desember. Jeda waktu ini berfungsi strategis untuk menilai komitmen jangka panjang karyawan sekaligus mengamankan kestabilan operasional harian. Selain itu, momentum ini dapat dimanfaatkan HRD untuk mengomunikasikan target baru perusahaan sebelum gelombang pergantian staf terjadi. Penjadwalan yang taktis ini terbukti efektif mengunci loyalitas talenta kunci agar tidak berpindah ke kompetitor.

Bagaimana merumuskan kombinasi formula bonus yang adil antara penilaian kinerja individu dengan pencapaian profitabilitas kolektif perusahaan?

Bagaimana merumuskan kombinasi formula bonus yang adil antara penilaian kinerja individu dengan pencapaian profitabilitas kolektif perusahaan?

Formula bonus yang ideal harus menggabungkan pembobotan proporsional antara kinerja personal (KPI) dan pencapaian target finansial korporasi. Jika perusahaan merugi, persentase bonus otomatis disesuaikan ke batas bawah meskipun performa individu staf bernilai sangat memuaskan. Sebaliknya, saat profit melimpah, seluruh tim berhak menikmati insentif tambahan sebagai bentuk bagi hasil kesuksesan bersama. Struktur skala upah dan pembagian bonus ini wajib dikalibrasi secara berkala agar tetap objektif serta bebas dari bias subjektivitas atasan. Pendekatan berbasis data ini efektif membangun iklim kompetisi yang sehat sekaligus menjaga keadilan kompensasi.

Bagaimana pemantauan berbasis sistem data terintegrasi membantu manajemen mengotomatisasi kalkulasi bonus tanpa risiko salah hitung?

Bagaimana pemantauan berbasis sistem data terintegrasi membantu manajemen mengotomatisasi kalkulasi bonus tanpa risiko salah hitung?

Sistem informasi personalia modern memotong kerumitan administrasi melalui otomatisasi kalkulator penggajian yang mampu menarik data performa kerja langsung dari pangkalan data. Algoritma aplikasi akan mengalkulasi kombinasi parameter golongan jabatan, indeks absensi, hingga persentase pembagian laba secara instan. Tim keuangan tidak perlu lagi menyusun rumus manual satu per satu pada lembar kerja Excel yang rawan memicu kekeliruan perhitungan matematis. Transparansi data ini membantu jajaran direksi melakukan proyeksi pengeluaran secara presisi sebelum dana ditransfer ke rekening karyawan. Otomatisasi proses ini memastikan pendistribusian hak finansial berjalan cepat, akurat, dan aman.

Image
Ervina Lutfi Penulis
Product manager sekaligus penulis konten profesional yang rutin membahas topik HR, bisnis, dan digital marketing. Gaya penulisan yang terstruktur dan informatif memudahkan pembaca memahami strategi bisnis dan pengelolaan sumber daya manusia.
Nidiya
Nidiya Felani Suardy

Nidiya Felani S adalah seorang ย dengan pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang Human Resources. Ia memiliki keahlian di berbagai aspek HR, termasuk Compensation & Benefits, Talent Acquisition, HRIS (Human Resource Information System), Employee Relations, Industrial Relations, dan Learning & Development.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales