- Gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan oleh pemerintah kepada aparatur negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri, sebagai bentuk tunjangan tambahan.
- Pada tahun 2026, batas pencairan THR yaitu jatuh pada tanggal 13 Maret sampai 14 Maret 2026.
- Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan melekat, sedangkan gaji ke-14 setara dengan satu kali gaji pokok.
- Penerima gaji ke-13 dan THR adalah ASN, pegawai PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan beberapa pengecualian.
- Pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Kabar baik bagi para aparatur negara. Berdasarkan berita yang dilansir dari Detik Finance, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan 14 kepada para aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & POLRI.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Artikel ini akan membahas lebih lengkap mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Apa itu Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja PNS atau pekerja yang bekerja di lingkaran institusi pemerintah.
Gaji ketiga belas ini adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS saat anak – anak hendak masuk sekolah menjumlahkan beberapa komponen seperti tunjangan kinerja (tunkin), gaji pokok, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat sendiri pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Sedangkan gaji keempat belas adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Dinamakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 karena gaji ini merupakan gaji di luar gaji biasanya dengan besaran yang sama.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 yang telah disahkan pada Maret tahun 2026. Lantas siapa yang boleh menerima dan berapa besarannya?
Hitung THR dengan Kalkulator Tunjangan Hari Raya (THR) Mekari Talenta.
Baca Juga: Panduan Lengkap Perhitungan Pajak THR dan Bonus Karyawan
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP No. 14/2024 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Pejabat Negara.
Sebagai catatan, tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini. PNS cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Baca Juga: Dear Perusahaan, Ini Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR
Besaran THR dan Gaji Ke-13
Komponen Gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Sementara untuk gaji ke-14 sendiri besarannya hanya satu kali gaji pokok. Hal ini terjadi karena ketentuan pembayaran gaji ke-14 telah disesuaikan ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Secara ringkas, perbedaan besaran gaji ke-13 dan 14 ditunjukkan dalam tabel berikut. Komponen perhitungan tersebut tidak jauh berbeda dengan ketentuan pembayaran tahun sebelumnya. Perlu diingat pula bahwa gaji-13 dan 14 tidak berlaku untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
| Besaran | Komponen |
| Gaji ke-13 | Gaji Pokok, Tunjangan jabatan, Tunjangan lain (seperti tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan suami/istri, dan tunjangan khusus pajak, tunjangan perumahan)
Jika guru, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi bagi yang sudah lolos Uji Kompetensi Guru (UKG) |
| Gaji ke-14 / THR | 1x Gaji pokok |
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 dan 14
Untuk THR tahun 2026 sendiri diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 6 Maret 2025.
Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan akan cair pada Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis di PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang baru saja terbit awal Maret ini.
Baca juga: 5 Alasan Software Payroll Berbasis Cloud Praktis dan Fleksibel
Atur Gaji PNS / ASN Lebih Mudah dengan Software Payroll Mekari Talenta!
Saat ini Anda tidak perlu lagi pusing untuk menghitung gaji karyawan karena adanya teknologi software payroll terbaik di Indonesia.
Dengan software payroll, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis secara komprehensif dengan berbagai potongan komponen pembentuk gaji seperti pajak penghasilan dan juga potongan lainnya.
Selain itu, Anda juga bisa menghitung besaran tunjangan karyawan tanpa takut keliru sesuai dengan jabatan dan klasifikasi pekerjaan.
Karyawan juga bisa menerima slip gaji secara online langsung melalui smartphone. Kemudahan seperti ini hanya bisa dilakukan apabila Anda mengandalkan software HRIS dan program payroll dari Mekari Talenta.
Tertarik untuk mencoba aplikasi HR Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!




