Apa itu Gaji ke-13 dan 14 PNS? Simak Jadwal 2026 dan Besarannya

Tayang
Highlights
  • Gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dibayarkan oleh pemerintah kepada aparatur negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri, sebagai bentuk tunjangan tambahan.
  • Pada tahun 2026, batas pencairan THR yaitu jatuh pada tanggal 13 Maret sampai 14 Maret 2026.
  • Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan melekat, sedangkan gaji ke-14 setara dengan satu kali gaji pokok.
  • Penerima gaji ke-13 dan THR adalah ASN, pegawai PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, dengan beberapa pengecualian.
  • Pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Kabar baik bagi para aparatur negara. Berdasarkan berita yang dilansir dari Detik Finance, pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 dan 14 kepada para aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & POLRI.

Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Artikel ini akan membahas lebih lengkap mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Apa itu Gaji ke-13 dan 14?

Gaji ke-13 adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja PNS atau pekerja yang bekerja di lingkaran institusi pemerintah.

Gaji ketiga belas ini adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS saat anak – anak hendak masuk sekolah menjumlahkan beberapa komponen seperti tunjangan kinerja (tunkin), gaji pokok, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat sendiri pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain. Sedangkan gaji keempat belas adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Dinamakan gaji ke-13 dan gaji ke-14 karena gaji ini merupakan gaji di luar gaji biasanya dengan besaran yang sama.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 yang telah disahkan pada Maret tahun 2026. Lantas siapa yang boleh menerima dan berapa besarannya?

Hitung THR dengan Kalkulator Tunjangan Hari Raya (THR) Mekari Talenta.

Baca Juga: Panduan Lengkap Perhitungan Pajak THR dan Bonus Karyawan

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan PP No. 14/2024 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Pejabat Negara.

Sebagai catatan, tidak semua PNS berhak menerima tunjangan ini. PNS cuti tanpa tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Dear Perusahaan, Ini Ulasan Lengkap Aturan Cuti Lebaran dan THR

Besaran THR dan Gaji Ke-13

Komponen Gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Sementara untuk gaji ke-14 sendiri besarannya hanya satu kali gaji pokok. Hal ini terjadi karena ketentuan pembayaran gaji ke-14 telah disesuaikan ketentuan di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Secara ringkas, perbedaan besaran gaji ke-13 dan 14 ditunjukkan dalam tabel berikut. Komponen perhitungan tersebut tidak jauh berbeda dengan ketentuan pembayaran tahun sebelumnya. Perlu diingat pula bahwa gaji-13 dan 14 tidak berlaku untuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Besaran Komponen
Gaji ke-13 Gaji Pokok, Tunjangan jabatan, Tunjangan lain (seperti tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan suami/istri, dan tunjangan khusus pajak, tunjangan perumahan)

Jika guru, terdapat tambahan tunjangan sertifikasi bagi yang sudah lolos Uji Kompetensi Guru (UKG)

Gaji ke-14 / THR 1x Gaji pokok

 

THR Mekari Talenta

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 dan 14

Untuk THR tahun 2026 sendiri diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 6 Maret 2025.

Gaji ke-13 sendiri dijadwalkan akan cair pada Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 serta petunjuk teknis di PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang baru saja terbit awal Maret ini.

Baca juga: 5 Alasan Software Payroll Berbasis Cloud Praktis dan Fleksibel

Atur Gaji PNS / ASN Lebih Mudah dengan Software Payroll Mekari Talenta!

Saat ini Anda tidak perlu lagi pusing untuk menghitung gaji karyawan karena adanya teknologi software payroll terbaik di Indonesia.

Dengan software payroll, Anda bisa menghitung gaji secara otomatis secara komprehensif dengan berbagai potongan komponen pembentuk gaji seperti pajak penghasilan dan juga potongan lainnya.

Selain itu, Anda juga bisa menghitung besaran tunjangan karyawan tanpa takut keliru sesuai dengan jabatan dan klasifikasi pekerjaan.

Karyawan juga bisa menerima slip gaji secara online langsung melalui smartphone. Kemudahan seperti ini hanya bisa dilakukan apabila Anda mengandalkan software HRIS dan program payroll dari Mekari Talenta.

Tertarik untuk mencoba aplikasi HR Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Gaji ke-13 (FAQ)

Apa itu gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk aparatur negara?

Apa itu gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk aparatur negara?

Gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara seperti PNS, TNI, dan Polri, biasanya pada saat anak-anak hendak masuk sekolah. Gaji ke-14, atau Tunjangan Hari Raya (THR), adalah gaji tambahan yang diberikan menjelang hari raya. Keduanya merupakan gaji di luar gaji bulanan biasa.

Siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14?

Siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14?

Yang berhak menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 sesuai dengan PP No. 14/2024 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Namun, PNS yang sedang cuti tanpa tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Apa saja komponen yang dihitung dalam gaji ke-13?

Apa saja komponen yang dihitung dalam gaji ke-13?

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, serta tunjangan khusus pajak. Jika penerima adalah guru yang telah lolos Uji Kompetensi Guru (UKG), tunjangan sertifikasi juga akan ditambahkan.

Berapa besaran gaji ke-14 dan bagaimana cara perhitungannya?

Berapa besaran gaji ke-14 dan bagaimana cara perhitungannya?

Gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai tunjangan hari raya, besarnya adalah satu kali gaji pokok. Pembayaran gaji ke-14 ini telah disesuaikan dengan ketentuan di Undang-Undang ASN.

Kapan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2026?

Kapan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun 2026?

Gaji ke-14 atau THR diperkirakan akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 6 Maret 2026. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni 2026 untuk mendukung kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan?

Bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan?

THR dapat dihitung dengan menggunakan berbagai komponen gaji yang biasanya diterima setiap bulan. Anda bisa memanfaatkan kalkulator THR yang tersedia secara online untuk mendapatkan estimasi yang akurat.

Apa manfaat menggunakan software payroll untuk perhitungan gaji?

Apa manfaat menggunakan software payroll untuk perhitungan gaji?

Menggunakan software payroll mempermudah proses perhitungan gaji secara otomatis, termasuk penghitungan potongan pajak dan tunjangan. Dengan teknologi ini, karyawan juga dapat menerima slip gaji secara online melalui smartphone, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan gaji.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Amalina Nurdeanty (1)
Amalina Nurdeanty SE, CHRP

Amalina Nurdeanty adalah seorang profesional berpengalaman dengan lebih dari 6 tahun di industri konsultan. Ia merupakan lulusan Universitas Indonesia dengan gelar di bidangย Human Resource Managementย dan memegang sertifikasi CHRP (Certified Human Resource Professional).

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales