Berikut Jenis Status Pekerjaan Karyawan Berdasarkan Definisinya dari Kemnaker

By Jordhi FarhansyahPublished 14 Apr, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa itu status pekerjaan karyawan? Terkait pekerjaan sendiri di Indonesia, hukum ketenagakerjaan mengenal ada dua jenis status kerja yang utama.

Keduanya yakni perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT dan juga perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, keduanya memiliki fungsi dan juga ketentuan yang berbeda untuk masing-masing karyawan.

Selain kedua status pekerjaan karyawan tersebut, masih ada status pekerjaan lainnya yang juga umum dipakai di dunia kerja.

Simak pemaparan lengkapnya mengenai status pekerjaan karyawan.

Mengenal Status Pekerjaan PKWTT

status pekerjaan

Status pekerjaan PKWTT adalah untuk para karyawan yang statusnya karyawan tetap di sebuah perusahaan. Kemudian, perjanjian kerja ini juga tidak dibatasi oleh jangka waktu.

Maksudnya, hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan hanya bisa berakhir ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, sakit atau cacat permanen yang menyebabkan tidak dapat bekerja, atau kondisi-kondisi lainnya.

Namun, lain halnya jika karyawan tersebut terkena PHK.

Pembuatan PKWTT sendiri dapat dibuat baik secara tertulis ataupun lisan, namun biasanya dibuat secara tertulis di mana karyawan diminta untuk menandatanganinya.

Setelah itu, perusahaan akan memberikan masa percobaan atau probation selama 3 bulan paling lama.

Ketika karyawan berhasil melewati masa percobaan tanpa kendala, secara otomatis ia akan diangkat sebagai karyawan tetap.

Namun ketika perusahaan melakukan PHK karyawan tersebut di kemudian hari karena alasan-alasan tertentu, karyawan akan mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Baca juga: Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance

PKWT

Beda halnya dengan PKWTT, status pekerjaan PKWT adalah status bagi para pekerja yang jenis pekerjaannya bersifat sementara atau pekerjaan musiman. Istilah lainnya adalah karyawan kontrak.

Karyawan dengan status pekerjaan PWKT sendiri tidak bisa difungsikan untuk pekerjaan bersifat tetap.

Pemerintah sendiri telah membuat peraturan bahwa PKWT memiliki batasan lama waktu kontrak dengan masa paling lama 3 tahun.

Ketika masa kontrak karyawan sudah habis, maka hubungan antara karyawan dan perusahaan juga akan berakhir.

Berbeda dengan PKWTT, PKWT untuk karyawan wajib dibuat secara tertulis dan tidak boleh ada masa percobaan di dalamnya.

Kemudian bedanya dengan PKWTT, ketika kontrak karyawan berakhir, maka mereka tidak akan mendapatkan uang pesangon.

Kemudian ketika salah satu pihak mengakhiri masa kontrak, maka baik perusahaan atau karyawan wajib membayar ganti rugi, yakni sebesar sisa nominal dari masa kontraknya.

Misalnya jika masih tersisa 3 bulan lagi, maka karyawan atau perusahaan harus membayar sebesar 3 bulan gaji.

Meskipun memiliki banyak perbedaan, karyawan PKWT tetap mendapatkan hak yang sama dengan karyawan tetap, salah satunya adalah cuti melahirkan dan cuti menikah karyawan kontrak yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Beragam Status Pekerjaan Karyawan dengan PKWT

status pekerjaan

Ada beberapa jenis karyawan yang masuk ke dalam status pekerjaan PKWT, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pekerja part time atau paruh waktu

Definisi status pekerjaan part time sendiri merupakan karyawan yang bekerja kurang dari 8 jam kerja dalam sehari atau kurang dari 35-40 jam dalam satu minggu.

Biasanya, para pekerja part time adalah orang yang masih berada di bangku kuliah yang mencari kerja untuk menambah penghasilan atau sekadar cari pengalaman.

Pekerja sementara

Biasanya, pekerja sementara ini merupakan karyawan yang status pekerjaannya dikontrak oleh perusahaan pihak ketiga di bidang tertentu.

Adanya keterlibatan pihak ketiga membuat perusahaan baru akan merekrut pekerja sementara jika memang membutuhkan keahlian atau kemampuan tertentu.

Pekerja musiman

Biasanya, pekerja musiman akan dikontrak berdasarkan waktu dan direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang butuh keterampilan tinggi.

Bedanya pekerja musiman dengan pekerja sementara atau part time adalah dokumen yang harus ditandatangani oleh karyawan itu sendiri.

Ia dikontrak langsung oleh perusahaan dan memiliki jam kerja yang tidak menentu.

Baca juga: PKWT dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Pekerja lepas atau freelance

Pekerja lepas atau freelance merupakan seseorang yang bekerja sendiri di suatu perusahaan tidak memiliki ikatan kerja yang kuat karena jenis pekerjaannya yang lebih fleksibel.

Umumnya, ia dibayar sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang diminta padanya. Misalnya content writer yang dibayar per artikel.

Pekerja outsource

Pekerja outsource juga merupakan salah satu status pekerjaan yang menggunakan PKWT dan untuk merekrutnya, perusahaan membutuhkan pihak ketiga yang menyediakan tenaga outsource.

Hubungan kerja antara pihak ketiga dan perusahaan nantinya akan dilakukan lewat PKWT.

Contoh pekerja outsource yang umumnya dipakai perusahaan misalnya cleaning service.

Itulah tadi beberapa jenis status pekerjaan yang perlu diperhatikan oleh HR.

Karena sifatnya penting, tim HR juga perlu memperhatikan batas waktu kontrak kerja masing-masing karyawan.

Jangan sampai sudah lewat tenggat waktu, tetapi tim HR lupa untuk memperbaruinya.

Kalau begitu, bagaimana mengatasinya agar HR dapat mengurus kontrak kerja karyawan tepat waktu?

Kelola Status Pekerjaan Karyawan Perusahaan Lebih Mudah Dengan Software Mekari Talenta

YouTube video

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Solusinya adalah software HRIS berbasis cloud dari Mekari Talenta.

Software HRIS Mekari Talenta memiliki fitur Database Management yang lengkap di mana salah satu keunggulannya adalah pemberian notifikasi apabila ada karyawan yang masa kontraknya akan habis.

Dengan demikian, HR dapat dengan sigap mempersiapkan kontrak karyawan yang baru atau membuat keputusan apakah akan melanjutkan kontrak karyawan yang bersangkutan atau tidak.

Mekari Talenta merupakan aplikasi terbaik yang memberikan Anda berbagai fitur yang membantu kebutuhan HR.

Misalnya, payroll otomatis, pengelolaan absensi kehadiran yang sederhana, hingga pengelolaan dan perhitungan PPh pasal 21 karyawan.

Jika Anda tertarik mencoba Talenta, Anda dapat mencoba demonya terlebih dahulu gratis dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada form berikut ini.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.