Prinsip Kontrak Kerja Karyawan Tetap Yang Baik, Hindari 7 Kesalahan Ini!

By FitriPublished 05 Aug, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Terapkan prinsip Kontrak Kerja Karyawan Tetap yang baik dengan hindari 6 kesalahan ini!

Kontrak kerja karyawan tetap menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.

Dalam UU tersebut, kontrak kerja karyawan adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban para pihak.

Kontrak kerja karyawan merupakan hal penting bagi perusahaan.

Walaupun demikian, tak banyak bagian manajemen personalia atau HRD yang mengetahui cara yang benar dalam membuat kontrak kerja sehingga masih banyak ditemukan kesalahan.

Berikut merupakan 6 (enam) kesalahan yang sering terjadi dan harus dihindari oleh HRD dalam membuat dan melakukan kontrak kerja karyawan:

konrak kerja karyawan tetap

1. Tidak Mengetahui Syarat Kontrak Kerja Yang Sah

HRD yang awan dalam membuat kontrak kerja umumnya tidak mengetahui syarat kontrak kerja yang sah.

Syarat dan contoh kontrak kerja karyawan yang sah sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Upah dan cara pembayaran
  • Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan di atas materai oleh para pihak dalam perjanjian kerja.

Hal-hal di atas merupakan syarat kontrak kerja sah yang berlaku di Indonesia.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 54 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan rincian minimum yang harus dimuat dalam perjanjian kerja tertulis. J

ika kontrak kerja karyawan yang dibuat di Indonesia tidak memuat hal-hal di atas, maka kontrak kerja karyawan tidak dianggap sah.

2. Kurang Berimbang

Prinsip legal sederhana dalam membuat kontrak kerja karyawan adalah keseimbangan yang didapat kedua pihak.

Artinya, masing-masing pihak harus memberi dan menerima sesuatu untuk membuat kontrak yang mengikat.

Jika kontrak kerja kurang berimbang, maka manajemen perusahaan tidak akan berjalan efektif.

Terlalu banyak hal yang menguntungkan perusahaan dibandingkan karyawan akan membuat peluang karyawan berhenti lebih besar dan biaya perekrutan meningkat.

Sebaliknya, jika banyak hal yang menguntungkan karyawan, perusahaan akan bangkrut.

3. Tidak Mencantumkan Batas Waktu

Setiap kontrak kerja karyawan harus mencantumkan batas waktu atau tanggal kadaluarsa.

Hal tersebut penting untuk mengantisipasi jika karyawan tersebut telah berganti posisi atau jabatan.

Perubahan seperti gaji, tunjangan, prosedur, dan fasilitas dapat ditangani dengan mudah dengan cara memperbarui kontrak kerja.

4. Tidak Mencantumkan Syarat Pembatalan Kontrak

Kontrak kerja karyawan perlu memuat hal seperti syarat pembatalan kontrak kerja.

Perlu adanya pernyataan atau istilah tertulis yang menerangkan pembatalan kontrak kerja sebelum jangka waktu perjanjian yang ditetapkan.

Ketentuan tersebut dapat berupa pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak terlebih dahulu.

Opsi lain dapat berupa alasan, waktu paling awal boleh mengajukan, atau persetujuan kedua belah pihak.

Kesalahan-kesalahan yang seringkali terjadi di atas dapat membuat menurunnya kinerja karyawan dan menimbulkan hubungan yang tidak baik dengan karyawan.

Penting bagi HRD untuk membuat sistem yang baik demi keuntungan perusahaan dan karyawan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja dengan karyawan. Selain itu, penyimpanan data kontrak tersebut juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Dengan Mekari Talenta, Anda dapat menyimpan data karyawan dengan aman.

Mekari Talenta memiliki fitur Employee Database untuk menyimpan data karyawan seperti tanggal bergabung, kontrak kerja, jumlah tanggungan NPWP, BPJS dan data lainnya.

Coba demo gratis Talenta untuk meringankan pekerjaan Anda!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

5. Penggunaan Istilah yang Salah

Terdapat perbedaan antara kontrak kerja berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan tugas.

Ada beberapa hal yang membuat perusahaan umumnya memiliki pembatasan waktu untuk pekerjaan tertentu.

Misalnya, penggantian karyawan sementara untuk karyawan yang cuti hamil, proyek khusus, pengamanan acara, festival, pameran, dan lain sebagainya.

Bagian personalia atau HRD harus memahami penggunaan perjanjian yang tepat untuk menyatakan cara penghentian kontrak dalam jenis kontrak kerja di atas.

Kontrak kerja harus memuat setidaknya mengenai pemberitahuan standar atau minimal waktu yang diperlukan untuk pembatalan kontrak.

Selain itu, alasan yang jelas serta pihak mana yang boleh melakukannya terlebih dahulu juga perlu dimuat dalam kontrak kerja.

6. Pekerjaan Disamarkan Sebagai Kontrak Berkala

Kesalahan lain yang umumnya terjadi adalah tidak mencantumkan batas waktu pasti, tetapi dibuat dengan menggunakan istilah perpanjangan otomatis.

Istilah tersebut tentunya akan menyesatkan karyawan.

Selain itu, kontrak kerja yang dibuat menjadi tidak berimbang.

Hal itu tidak sesuai karena karyawan kontrak biasanya tidak mendapatkan fasilitas tambahan layaknuya karyawan tetap, seperti program pensiun atau asuransi.

Sesuai dengan syarat perjanjian kerja, kontrak kerja karyawan harus memperhatikan hal-hal seperti:

  • Ada pihak sebagai penerima dan pemberi kerja
  • Terikat dalam kurun waktu yang jelas
  • Kejelasan upah, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan
  • Memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Memuat perlindungan kerja yang diberikan
  • Adanya kesepakatan masing-masing pihak

Hal tersebut bisa didapatkan jika kontrak kerja dibuat dengan istilah atau perjanjian yang benar dan tidak menguntungkan salah satu pihak.

7. Tidak Terapkan Cara Pembuatan Kontrak Kerja yang Benar Menurut Hukum yang Berlaku Di Indonesia

Sebagai seorang pemilik bisnis, kontrak telah menjadi sebuah hal yang tak terpisahkan dalam operasional sehari-hari. Dalam dunia bisnis, hampir semua aktivitas melibatkan pembuatan kontrak.

Namun, banyak di antara para pemilik bisnis yang masih menganggap kontrak hanya sebagai formalitas belaka, dan hanya dianggap sebagai alat bukti kesepakatan jika suatu saat terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari.

Akan tetapi, sebuah kontrak sebenarnya memiliki peran yang lebih dalam sebagai panduan yang mengatur para pihak terlibat, sehingga bisnis dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Banyak di antara para pemilik bisnis baru menyadari pentingnya sebuah kontrak saat sudah terjebak dalam masalah.

Pada saat seperti itu, mereka baru memeriksa isi kontraknya dan sering kali menemukan bahwa isi kontrak tersebut tidak sesuai dengan harapan atau bahkan merugikan salah satu pihak.

Sebelum Anda menemui kondisi seperti ini dalam bisnis Anda, sangat penting untuk memahami dengan benar bagaimana cara pembuatan kontrak yang benar, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perhatikan Format & Syarat Sah Kontrak

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi landasan hukum yang mengatur kontrak di Indonesia.

Meskipun KUHPerdata tidak secara spesifik mengatur format standar suatu kontrak, hal ini karena hukum Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Meskipun tidak ada format baku, setiap kontrak harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar kontrak tersebut sah dan mengikat para pihak.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat syarat sah pembuatan kontrak, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian, kecakapan hukum para pihak, adanya objek tertentu yang menjadi isi kontrak, dan adanya tujuan yang halal untuk membuat kontrak tersebut.

Namun, tak hanya kontrak tertulis yang sah secara hukum. Ricardo Simanjuntak dalam bukunya yang berjudul ‘Teknik Perancangan Kontrak Bisnis’ menjelaskan bahwa “Kontrak lisan pun memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh hukum selama para pihak yang terlibat mengakui dan mematuhi isi kesepakatan tersebut.” Pernyataan ini menggambarkan bahwa pada dasarnya bentuk kontrak tidak memiliki format yang baku.

Perhatikan Poin-Poin yang Ada Dalam Kontrak

Meskipun Indonesia memberikan kebebasan dalam pembuatan kontrak, Anda tetap harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku.

Terdapat beberapa poin penting yang biasanya ada dalam kontrak, di antaranya:

  1. Para Pihak: Poin ini menjelaskan identitas dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak.
  2. Pendahuluan: Berisi penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan diadakannya kontrak.
  3. Definisi: Mengartikan istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak untuk menghindari kebingungan interpretasi.
  4. Pernyataan dan Jaminan: Berisi pernyataan yang diberikan oleh masing-masing pihak mengenai kebenaran fakta dan informasi yang mereka berikan.
  5. Isi Kontrak: Bagian utama yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  6. Harga: Jika kontrak melibatkan transaksi keuangan, bagian ini menjelaskan mengenai harga yang harus dibayar.
  7. Ketentuan dan Metode Pembayaran: Mengatur tentang bagaimana pembayaran akan dilakukan.
  8. Waktu & Penyerahan: Jika ada jangka waktu atau tenggat waktu dalam kontrak, poin ini akan mengaturnya.
  9. Hak/Title: Mengatur mengenai kepemilikan atau hak atas barang atau jasa yang disepakati dalam kontrak.
  10. Tanggung Jawab & Ganti Rugi: Mengatur mengenai tanggung jawab jika terjadi kesalahan atau kerugian.
  11. Perpajakan: Jika relevan, akan mengatur masalah perpajakan yang terkait dengan transaksi ini.
  12. Keadaan Memaksa/Force Majeure: Mengatur bagaimana jika terjadi kondisi di luar kendali yang menghalangi pelaksanaan kontrak.
  13. Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian: Menjelaskan berapa lama kontrak ini akan berlaku.
  14. Wanprestasi & Akibat dari Wanprestasi: Mengatur dampak hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
  15. Pengalihan: Mengatur mengenai boleh tidaknya pihak-pihak lain terkait dalam kontrak.
  16. Pengujian Inspeksi dan Sertifikasi: Jika diperlukan, mengatur mengenai pemeriksaan atau sertifikasi yang mungkin dibutuhkan.
  17. Kerahasiaan: Mengatur tentang informasi rahasia yang terkait dengan kontrak.
  18. Litigasi/Arbitrasi/Alternative Dispute Resolution: Menentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan.
  19. Hukum yang Berlaku: Menentukan hukum yang akan mengatur kontrak ini.
  20. Yurisdiksi: Menentukan pengadilan yang berwenang jika terjadi sengketa.
  21. Pengesampingan: Jika ada, mengatur mengenai pengesampingan hak-hak lain yang tidak tercantum dalam kontrak.
  22. Lampiran: Jika diperlukan, lampiran-lampiran yang mendukung isi kontrak.
  23. Penutup: Menyimpulkan keseluruhan isi kontrak.

Dari poin-poin tersebut, sangat penting bagi Anda untuk memerhatikan aspek-aspek yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian pada salah satu pihak jika pihak lainnya melanggar atau tidak memenuhi kewajibannya.

Poin-poin ini sering menjadi titik perdebatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian.

Namun perlu diingat, poin-poin tersebut bukanlah poin yang wajib ada dalam setiap kontrak, karena hal-hal yang diatur dalam suatu kontrak sangat bergantung pada jenis perjanjian yang dibuat.

Kontrak pekerjaan akan memiliki poin yang berbeda dengan kontrak jual beli, misalnya.

Perhatikan Kontrak yang Perlu & Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris

Tidak semua kontrak memerlukan Akta Notaris, tetapi ada beberapa jenis kontrak yang wajib dibuat dalam Akta Notaris agar sah secara hukum.

Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris sesuai dengan bentuk dan prosedur yang diatur oleh Undang-Undang.

Salah satu contoh kontrak yang harus menggunakan Akta Notaris adalah perjanjian hibah dan jual beli tanah.

Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Hibah tidak berlaku kecuali termasuk dalam Pasal 1687 dan harus dihadirkan dalam akta notaris, yang naskahnya harus dipegang oleh notaris, dan jika tidak dilakukan maka hibah tersebut tidak sah.”

Dengan demikian, dalam hal hibah, diperlukan Akta Notaris agar hibah tersebut diakui secara hukum.

Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan Pihak Lain

Saat ingin membuat kontrak, sangat penting untuk memastikan bahwa isi kontrak tersebut mencakup kepentingan dari semua pihak yang terlibat.

Selain itu, hindari isi kontrak yang tidak seimbang atau merugikan salah satu pihak.

Menurut David M.L. Tobing, suatu perjanjian sering kali melibatkan pihak yang memiliki posisi lebih dominan atau kuat, dan juga pihak yang lebih lemah.

Situasi ini sering terjadi di dunia perbankan, di mana adanya klausula-klausula baku membuat nasabah tidak memiliki opsi untuk menegosiasikan atau mengubah isi kontrak yang telah ditetapkan oleh bank.

Hal ini menjadikan nasabah tak memiliki fleksibilitas dalam bernegosiasi. Situasi semacam ini harus dihindari saat Anda ingin membuat kontrak yang adil dan seimbang.

Menyadari pentingnya kontrak dalam operasional bisnis adalah langkah awal yang bijak. Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dalam pembuatan kontrak, termasuk poin-poin yang harus ada dalamnya serta pemilihan jenis kontrak yang sesuai, akan membantu Anda menjaga integritas dan keberlangsungan bisnis Anda.

Lebih dari itu, hal ini akan memberikan landasan yang kuat untuk meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang dan menjaga hubungan bisnis yang saling menguntungkan antara para pihak yang terlibat.

Dengan memiliki kontrak yang tepat dan sesuai hukum, bisnis Anda akan memiliki panduan yang jelas dan perlindungan hukum yang lebih baik, memungkinkan Anda berkembang dengan lebih percaya diri di pasar yang penuh tantangan ini.

Fitri