Pemutusan Hubungan Kerja? Ini Alasan Perusahaan!

By Dewi MaharaniPublished 13 May, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Apa alasan pemutusan hubungan kerja atau alasan perusahaan PHK karyawan?

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya Anda tidak bisa seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa ada kondisi yang jelas dan benar-benar mendesak.

Pemutusan hubungan kerja atau PHK harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang agar tidak merusak citra perusahaan dan merugikan perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan gugurnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan.

Begini Biasanya Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan PHK Karyawan

Begini Biasanya Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan PHK Karyawan

Berdasarkan berbagai pertimbangan perusahaan melakukan pemutusan kerja.

Dengan melihat peraturan pemerintah mengatur tentang pemutusan hubungan kerja di dalam UU no. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

Berikut adalah alasan perusahaan untuk melakukan pemutusan PHK:

1. Pengunduran Diri Secara Baik-baik

Pekerja yang melakukan pengunduran diri secara baik-baik merupakan kondisi yang wajar bagi perusahaan.

Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan 3, pekerja yang mengundurkan diri dengan baik-baik tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja maupun pesangon.

Tetapi pekerja tersebut bisa mendapatkan uang pisah yang jumlahnya telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga : Begini Contoh Surat Pengunduran Diri Karyawan yang tepat 

2. Pengunduran Diri Atas Kemauan Sendiri karena Berakhirnya Hubungan Kerja

Para pekerja kontrak yang melakukan pengunduran diri ketika masa kontraknya habis tidak mendapatkan pesangon.

Pekerja tersebut juga tidak mendapatkan uang pisah tetapi berhak atas penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

3. Pengunduran Diri karena Pensiun

Pekerja yang sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dengan jumlah yang telah disepakati dengan perusahaan.

Usia batasan untuk pensiun sendiri juga berbeda-beda antara satu perusahaan dan perusahaan lain.

Batasan usia pensiun disepakati oleh perusahaan dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga : PHK Karyawan : Pengertian, Jenis, Contoh Surat dan Perhitungan Pesangon

4. Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Melakukan Kesalahan Berat

Pekerja yang melakukan kesalahan berat dan berhubungan dengan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung bisa mendapatkan PHK.

Beberapa kesalahan berat tersebut adalah melakukan penggelapan uang perusahaan, penipuan dalam perusahaan, melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja, membocorkan rahasia perusahaan,melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dll.

Setiap perusahaan memiliki peraturan sendiri untuk kesalahan yang tergolong berat.

Tetapi kurang lebih contoh di atas adalah kesalahan berat yang cukup untuk membuat seorang pekerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

5. Pemutusan Hubungan Kerja Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

Pekerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja ketika pekerja tersebut terlibat kasus pidana dan harus ditahan oleh pihak yang berwajib.

Tetapi perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh tersebut dengan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ditambah uang pengganti hak.

Baca Juga : Karyawan PHK Wajib Dapat Pesangon, Ini Penjelasannya!

6. Perusahaan Mengalami Kerugian

PHK karyawan juga dapat dilakukan oleh perusahaan ketika perusahaan mengalami kerugian dan bangkrut selama 2 tahun berturut-turut.

Perusahaan juga wajib memberikan pesangon sebesar 1 kali dan uang pengganti hak untuk para pekerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga : Di PHK saat pandemi Covid-19? Berikut artikel yang Menjawab Soal PHK & Dirumahkan dari Aspek Hukum saat COVID-19

7. Karena Karyawan Mangkir

Jika pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut oleh perusahaan maka pekerja tersebut bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga : Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja

8. Karyawan Meninggal Dunia

Ketika pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja akan secara otomatis berakhir.

Perusahaan wajib untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.

9. Perusahaan PHK Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran

Ketika mulai bekerja, biasanya perusahaan dan pekerja memiliki kontrak kerja yang telah disepakati bersama.

Kontrak tersebut bisa berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.

Jika setelah diperingatkan satu atau dua kali pekerja tetap melakukan pelanggaran, Pekerja yang telah melanggar peraturan atau kontrak kerja yang disepakati tersebut bisa mendapatkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga : Yakin prosedur PHK sudah sesuai aturan? Baca Prosedur PHK Karyawan yang Sebaiknya Dipatuhi.

Mengelola pekerja memang tidak mudah. Tetapi melakukan pemutusan hubungan kerja tidak bisa seenaknya sendiri.

Harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Kelola Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRIS Talenta

Mengatur sistem kerja akan lebih mudah jika kesepakatan tersebut dipatuhi kedua pihak.

Selain itu, menggunakan software aplikasi HR seperti Talenta juga bisa membantu perusahaan untuk memudahkan proses mengelola dan meninjau kinerja karyawan.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Dapatkan informasi selengkapnya tentang produk unggulan Talenta di halaman website kami.

Disana Anda bisa menemukan banyak solusi terkait aplikas HRD Talenta.

Tertarik untuk mencoba Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Dewi Maharani