Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) oleh Perusahaan

Tayang
08 Jun, 2020
Diperbarui
20 Maret 2024

Alasan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) kemnaker online atau wajib lapor ketenagakerjaan adalah indikator kepedulian perusahaan pada kesejahteraan karyawan. Selengkapnya akan diulas oleh Insight Talenta disini.

Bukan hanya izin perusahaan, pemiliki usaha tentu harus mempersiapkan laporan untuk kebutuhan wajib lapor tenaga kerja.

Hal ini tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa:

Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Artinya adalah ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengurus perizinan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK).

Sesuai peraturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika sengaja tidak lapor WLTK.

Secara tertulis, perusahaan wajib lapor WLTK setiap tahunnya.

Cara Lapor WLTK, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online Di Kemnaker

Selama ini WLTK dilakukan secara manual dengan mengisi formulir.

Kabar baiknya, sekarang pelaporan ini bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK online.

Fasilitas ini telah diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Anda cukup mengunjungi situs yang sudah disediakan kemudian melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

Ingat, Anda harus melaporkan secara berkala setiap tahunnya tentang ketenagakerjaan di perusahaan Anda.

Dengan adanya sistem pelaporan secara online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam  menunaikan kewajibannya untuk lapor.

Berikut ini adalah cara lapor WLTK wajib lapor ketenagakerjaan secara online:

  1. Mengakses website WLTK di www.wajiblapor.kemnaker.go.id
  2. Jika Anda belum memiliki akun, makan harus registrasi dulu ke dalam sistem Wajib Lapor Tenaga Kerja melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”
  3. Selanjutnya Anda harus mengisi kelengkapan data pada kolom registrasi
  4. Setelah berhasil, Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor online
  5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data yang diminta.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan karyawan, kesempatan kerja, dan sebagainya.

Penting sekali sebuah perusahaan untuk melakukan wajib lapor pada Kemenaker.

Pentingnya Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) Kemnaker Online Atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

Alasan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) kemnaker online atau wajib lapor ketenagakerjaan adalah indikator kepedulian perusahaan pada kesejahteraan karyawan.

Baca Juga : Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Berikut ini adalah 3 alasan pentingnya WLTK bagi perusahaan Anda:

Indikator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan

Sebelum wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Terkait dengan pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK) harus sudah diselesaikan oleh perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan pengobatan penyakit.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa wajib lapor ketenagakerjaan WLTK menjadi indikator bahwa perusahaan melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik dan benar.

BPJS dan WLTK adalah dua hal yang saling berhubungan.

Kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan WLTK.

Misalnya perusahaan harus melampirkan salinan kwitansi iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, WLTK juga menjadi syarat bagi perusahaan yang ingin mengajukan klaim BPJS.

Baca Juga : Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bisa Menghindari Sanksi dari Pemerintah

Dengan melakukan WLTK secara berkala setiap tahun, berarti perusahaan Anda terhindar dari sanksi pemerintah.

Adanya sanksi administrasi dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan.

Aturan terkait sanksi terdapat di dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 jika perusahaan tidak melakukan wajib lapor data-data perusahaan.

Pelaporan yang dimaksud adalah yang dilakukan setelah perusahaan berdiri maupun perpanjangan setiap tahunnya.

Selambat-lambatnya, pelaporan dilakukan 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Baca juga: Kewajiban Perusahaan Memberikan Slip Gaji Karyawan

Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Dokumen WLTK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum perusahaan mengajukan permohonan menggunakan TKA.

Tanpa adanya WLTK, dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA.

Data-data perusahaan yang bersifat administratif harus dikelola secara tepat karena berkaitan dengan permohonan izin usaha, salah satunya wajib lapor ketenagakerjaan atau WLTK.

Ada kalanya pengelolaan data karyawan dan data perusahaan sangat menguras waktu bagian HRD dan personalia.

Penggunaan aplikasi tentu akan sangat membantu HRD dan personalia, misalnya dalam proses rekrutmen karyawan baru.

Kini telah hadir aplikasi rekrutmen karyawan online yang membuat proses rekrutmen menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga : Penting bagi HR, Ini Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan

Gunakan Talenta Untuk Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah Dan Praktis

Oleh karena itu, Talenta hadir untuk mempermudah perusahaan dalam mengelola data administrasi menjadi praktis.

Talenta adalah salah satu software HR terpercaya dan terbaik di Indonesia dan bisa memudahkan proses human resource management di perusahaan.

Dengan menggunakan Talenta, manajemen HR perusahaan menjadi terintegrasi dengan sistem absensi, payroll gaji karyawan, reimbursement, dan sebagainya.

Dapatkan informasi selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta.

Jika ingin mengetaui lebih lanjut mengenai produk Talenta secara langsung, cukup isi formulir berikut ini atau Anda juga bisa coba gratis sendiri dengan klik tombol dibawah.

Saya Mau Coba Gratis Talenta!

Nah, sekarang Anda sudah tahu kalau alasan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) kemnaker online atau wajib lapor ketenagakerjaan adalah indikator kepedulian perusahaan pada kesejahteraan karyawan.

Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Silahkan dibagikan ke sosial media ya.

Image
Risna Dwi Agustin
Seorang profesional dengan pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang content writing, media sosial, dan kreatif.
WhatsApp Hubungi sales