THR Karyawan Kontrak: Aturan, Kapan Cair, & Cara Menghitungnya

Tayang
Diperbarui
Highlights
  • Karyawan kontrak (PKWT) tetap berhak menerima THR selama masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan, dengan besaran yang disesuaikan masa kerja sesuai ketentuan.
  • THR kepada karyawan kontrak wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Menjelang hari raya, salah satu proses payroll yang paling menjadi perhatian HR adalah memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, sesuai nominal, dan memenuhi ketentuan pemerintah.

Tantangannya tidak hanya menghitung besaran THR, tetapi juga menentukan hak karyawan dengan status PKWT atau karyawan kontrak, masa kerja yang berbeda-beda, maupun karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya.

Kesalahan dalam proses ini dapat memicu keluhan karyawan, meningkatkan risiko ketidakpatuhan, hingga berdampak pada reputasi perusahaan sebagai pemberi kerja.

Di sisi lain, kompensasi dan benefit tetap menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pengalaman kerja karyawan.

PwC Global Workforce Hopes and Fears Survey 2024 menunjukkan bahwa 82% pekerja menempatkan kompensasi sebagai faktor penting dalam keputusan mereka terhadap pekerjaan, sehingga akurasi pengelolaan THR menjadi semakin krusial bagi HR.

Artikel ini akan membahas kapan THR karyawan kontrak cair, aturan yang berlaku, hak karyawan yang terkena PHK, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan HR dalam mengelola pembayaran THR.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji pokok yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut karyawan.

THR merupakan salah satu bentuk kompensasi yang bertujuan membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya sekaligus menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Berbeda dengan gaji yang dibayarkan secara rutin setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan, THR diberikan satu kali dalam setahun pada periode menjelang hari raya.

Dana tersebut umumnya dimanfaatkan karyawan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya mudik, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran lain yang meningkat selama momen perayaan.

Bagi perusahaan, THR tidak hanya menjadi bagian dari paket kompensasi dan benefit, tetapi juga berperan dalam menjaga kepuasan serta hubungan kerja yang baik dengan karyawan.

Oleh karena itu, proses perhitungan dan pembayarannya perlu dilakukan secara akurat agar hak karyawan terpenuhi dan administrasi perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Aturan THR untuk Karyawan Kontrak (PKWT)

Banyak perusahaan masih mengira bahwa THR hanya diberikan kepada karyawan tetap. Padahal, ketentuan tersebut tidak benar.

Simak detail aturannya berikut ini.

Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan THR

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Artinya, status hubungan kerja bukan menjadi penentu apakah seorang karyawan berhak menerima THR atau tidak.

Jadi, karyawan kontrak (PKWT) juga berhak menerima THR selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah

Agar perhitungan THR tetap akurat dan sesuai regulasi, perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan payroll Mekari Talenta yang membantu mengelola penggajian secara end-to-end, serta memastikan proses payroll, pajak, dan pelaporan berjalan lebih efisien.

Syarat Karyawan Kontrak Mendapat THR

Agar berhak memperoleh THR, karyawan kontrak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWT yang masih berlaku.
  • Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Status kontrak masih aktif ketika perusahaan melakukan pembayaran THR sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut karyawan, kecuali terdapat kebijakan lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimana Jika Kontrak Berakhir Sebelum Hari Raya?

Bagi karyawan kontrak, hak atas THR bergantung pada apakah hubungan kerjanya masih berlangsung menjelang Hari Raya Keagamaan.

Apabila masa kontrak berakhir sebelum Hari Raya sehingga hubungan kerja telah berakhir, perusahaan pada umumnya tidak berkewajiban memberikan THR.

Sebaliknya, apabila kontrak masih berlaku hingga menjelang Hari Raya dan pekerja telah memenuhi syarat masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, maka pekerja tetap berhak menerima THR.

Hal ini berbeda dengan karyawan dengan status PKWTT. Apabila pekerja berstatus PKWTT mengalami pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pengunduran diri (resign), dalam jangka waktu paling lama 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, pekerja tersebut tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Karyawan Kontrak Harus Dibayarkan?

Ketentuan waktu pembayaran THR bagi karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap.

Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai agama yang dianut oleh pekerja. Artinya, THR tidak boleh dicicil atau dibayarkan setelah Hari Raya berlangsung.

Perusahaan juga diperbolehkan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut sebagai bagian dari kebijakan internal.

Namun, pembayaran tidak boleh melewati batas maksimal yang telah ditetapkan dalam peraturan. Selain itu, apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang memberikan manfaat THR lebih besar daripada ketentuan minimum pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan.

Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Perhitungan THR untuk karyawan kontrak pada dasarnya sama dengan karyawan tetap. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah yang diterima pekerja.

Berikut ketentuannya:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

THR = (Masa kerja รท 12) ร— 1 bulan upah

Yang dimaksud 1 bulan upah adalah:

  • upah tanpa tunjangan (bagi perusahaan yang menggunakan sistem upah tanpa tunjangan tetap); atau
  • upah pokok ditambah tunjangan tetap (bagi perusahaan yang memberikan tunjangan tetap).

Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan THR untuk karyawan kontrak:

Contoh 1: Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Rina merupakan karyawan kontrak yang telah bekerja selama 8 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Perhitungan THR:

THR = (8 รท 12) ร— Rp6.000.000
THR = Rp4.000.000

Artinya, Rina berhak menerima THR sebesar Rp4.000.000.

Contoh 2: Masa Kerja 12 bulan atau Lebih

Andi merupakan karyawan kontrak yang telah bekerja selama 14 bulan karena kontraknya diperpanjang. Upah satu bulannya (gaji pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp7.500.000.

Karena masa kerjanya telah mencapai lebih dari 12 bulan, Andi berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah, yaitu Rp7.500.000.

Catatan: Apabila perusahaan memberikan manfaat THR yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca juga: PHK Karyawan PKWT dan PKWTT, Apakah Berhak Dapat THR?

Perhitungan THR Rumit dan Rawan Salah? Gunakan Layanan Payroll Outsourcing Mekari Talenta!

Perhitungan THR sering menjadi tantangan bagi banyak perusahaan, terutama karena adanya aturan pemerintah yang harus dipatuhi, mulai dari besaran nilai THR, masa kerja karyawan, hingga batas waktu pembayaran maksimal sebelum hari raya.

Kesalahan kecil dalam perhitungan gaji, pajak, atau pelaporan bisa berdampak pada ketidakpuasan karyawan bahkan risiko sanksi bagi perusahaan.

Tidak sedikit tim HR yang masih harus menghitung THR secara manual, mengecek masa kerja satu per satu, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

Ini adalah proses yang memakan waktu dan rentan human error, apalagi saat jumlah karyawan terus bertambah.

Untuk membantu perusahaan mengelola payroll dan perhitungan THR secara lebih praktis, Mekari Talenta menghadirkan payroll outsourcing service yang membantu proses penggajian berjalan lebih efisien, akurat, dan sesuai regulasi Indonesia.

Melalui layanan payroll outsourcing Mekari Talenta, Anda bisa mendapatkan:

  • Perhitungan payroll end-to-end termasuk THR, PPh 21, BPJS, dan tunjangan lainnya
  • Pengelolaan database karyawan terpusat dengan keamanan data terjamin
  • Dukungan tim payroll expert untuk memastikan kepatuhan regulasi
  • Proses penggajian lebih cepat dengan minim risiko kesalahan perhitungan
  • Pelaporan payroll yang rapi dan siap audit
  • Akses slip gaji serta informasi karyawan yang lebih mudah dan praktis

Jadwalkan konsultasi sekarang dan optimalkan proses payroll perusahaan Anda dengan solusi yang lebih aman, efisien, dan profesional bersama Mekari Talenta.

Pertanyaan Umum seputar THR untuk Karyawan Kontrak

Apakah karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR?

Apakah karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR?

Ya. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR secara proporsional. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dibandingkan satu tahun masa kerja penuh. Ketentuan ini berlaku baik bagi karyawan PKWT maupun PKWTT.

Bagaimana jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya?

Bagaimana jika kontrak kerja berakhir sebelum hari raya?

Apabila hubungan kerja telah berakhir sebelum hari raya dan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayarkan THR. Namun, apabila karyawan mengalami PHK dalam kondisi tertentu yang masih diatur dalam Permenaker, perusahaan tetap wajib memenuhi hak THR sesuai ketentuan yang berlaku. HR perlu memastikan status hubungan kerja dan tanggal efektif berakhirnya kontrak sebelum melakukan perhitungan.

Apakah THR wajib dibayarkan melalui transfer bank?

Apakah THR wajib dibayarkan melalui transfer bank?

Regulasi tidak mengatur metode pembayaran THR secara khusus. Perusahaan dapat membayarkan THR melalui transfer bank maupun metode pembayaran lain yang sah, selama diterima karyawan tepat waktu, sesuai nominal, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Sebagian besar perusahaan saat ini menggunakan transfer bank agar proses pembayaran lebih efisien dan terdokumentasi.

Apakah THR termasuk objek pajak penghasilan?

Apakah THR termasuk objek pajak penghasilan?

Ya. THR merupakan tambahan penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21, sehingga perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besarnya pajak bergantung pada total penghasilan karyawan dan metode perhitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan.

Bagaimana perusahaan dapat memastikan perhitungan THR tetap akurat?

Bagaimana perusahaan dapat memastikan perhitungan THR tetap akurat?

Perusahaan sebaiknya menggunakan sistem payroll yang mampu menghitung THR secara otomatis berdasarkan masa kerja, komponen upah, status karyawan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Otomatisasi ini membantu HR mengurangi kesalahan perhitungan, mempercepat proses payroll menjelang hari raya, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Ade Fatwa
Ade Fatwa Aulia, S.Ak, CPA, CFP

Ade Fatwa Aulia adalah profesional di bidang keuangan dan akuntansi selama 25 tahun. Beliau telah menduduki berbagai posisi strategis seperti Supervisor, Assistant Manager, hingga Head of Finance & Accounting di berbagai industri, mulai dari F&B (restoan), hiburan, hingga perusahaan layanan. Ade memiliki keahlian khusus dalam menangani proses penggajian (payroll), pajak, pengendalian biaya dan arus kas. Penguasaan software payroll dan akuntansi seperti MYOB, Tally, Accurate, dan Microsoft Excel mendukung kinerjanya yang efisien.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales