Ditengah-tengah sosialisasi program yang dilakukan oleh pemerintah, banyak warga yang masih bingung apakah harta yang mereka miliki termasuk dalam target program amnesti pajak?
Pertanyaan semacam ini banyak ditanyakan terutama orang-orang yang tinggal dan bekerja di luar negeri sebagai ekspatriat.
Haruskah mereka juga ikut serta dalam program ini? Jika demikian, apakah itu artinya penghasilan mereka dikenakan pajak berganda; dari negara tempat mereka tinggal dan Indonesia?
Berikut ulasan Mekari Talenta untuk penjelasan lebih lengkapnya.
Program Amnesti Pajak bagi Orang Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, Perlukah?
Suryo Utomo, dari bagian Kepatuhan Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dikutip oleh globalindonesianvoices.com, menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja, tinggal, dan mendapatkan penghasilan serta asset murni dari luar negeri, tidak perlu membayar pajak kembali ke Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa ketika mereka kembali ke Indonesia dan memiliki NPWP, mereka hanya perlu melaporkan jumlah harta yang didapat. Namun harta tersebut tidak dikenakan pajak. Karena uang atau penghasilan yang didapatkan dari bekerja di luar negeri tidak dikenakan pajak.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa program amnesti pajak ini merupakan salah satu strategi untuk menarik kembali aset-aset WNI yang disimpan di luar negeri dan mulai diimplementasikan Maret 2017.
Program ini terbagi atas tiga tahap dengan pertambahan persentase nilai pajak yang dikenakan. Dimulai dari 2-5% untuk asset yang dideklarasikan di dalam negeri dan 4-10% untuk aset yang disimpan di luar negeri.
Wajib pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya non-efektif, dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP. Harta yang dilaporkan dalam surat penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.
Dengan status tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan memenuhi syarat untuk dapat mengajukan status WP Non Efektif (NE). Dengan status NE, orang yang beekrja di luar negeri tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT, sehingga dengan sendirinya juga tidak diwajibkan melaporkan harta baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Program amnesti pajak ini membuat pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih besar dari sebelumnya guna menambah pendapatan negara.
Demi mensukseskan program ini, pemerintah Indonesia bersama-sama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi program ini di seluruh Indonesia serta negara-negara tetangga, terutama Singapura di mana terdapat jumlah dana yang sangat besar dari orang Indonesia yang disimpan di negara tersebut.
Hasil kas yang masuk dari program amnesti pajak ini juga akan dialokasikan untuk membantu proyek-proyek infrastruktur, individu, korporasi, atau usaha mikro kecil dan menengah serta memenuhi kewajiban pajak mereka dengan memberikan banyak dispensasi.
Mereka akan menerima beberapa fasilitas yang menguntungkan, termasuk penghapusan pajak yang terutang, penghapusan sanksi administrasi, dan tidak adanya atau penutupan pemeriksaan pajak sebagaimana tercantum dalam website Direktorat Jenderal Pajak.
Berbicara mengenai perpajakan, Anda sebagai perusahaan dapat mulai menggunakan Talenta agar dapat menghitung pajak penghasilan karyawan secara otomatis.
Dengan sistem terintegrasi serta terhubung dengan update peraturan yang berlaku, perusahaan Anda tinggal melakukan proses hitung cepat dengan aplikasi yang tersedia. Pengurangan akan dilakukan dengan cermat dan hitungan rincinya akan muncul pada slip gaji yang diterima karyawan setiap bulan.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.