-
Memahami perpajakan karyawan penting bagi perusahaan karena berperan langsung dalam pemotongan dan pelaporan PPh 21.
-
Pengelolaan pajak yang tepat membantu perusahaan menjaga kepatuhan regulasi dan menghindari risiko sanksi administratif.
-
Perhitungan pajak yang akurat juga menjaga transparansi gaji serta meningkatkan kepercayaan karyawan.
Memiliki pekerjaan dan penghasilan setiap bulan menuntun Anda dengan tanggung jawab baru. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada warga dan menurut peraturan perundang-undangan memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Para pemilik NPWP ini dikenal dengan sebutan Wajib Pajak. Dalam dunia kerja, setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan karyawan.
Saat Anda menjadi Wajib Pajak, maka penghasilan yang diperoleh setiap bulannya tentu akan dikenakan pajak berdasarkan total penghasilan setahun.
Namun, karyawan biasanya tidak perlu kerepotan dalam membayar pajak karena biasanya sejumlah perusahaan sudah memberikan gaji bersih.
Akan tetapi, hal ini tidak berarti karyawan dibebaskan dari kewajiban dalam membayarka pajak. Perusahaan hanya membantu karyawan untuk memotong pajak dan menyetorkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, karyawan tidak perlu lagi menyetorkan pajak sendiri.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Perpajakan Karyawan
1. Status Kewajiban Perpajakan untuk KaryawanÂ
Tahukah Anda bahwa status kewajiban perpajakan karyawan mungkin saja akan mengalami perubahan sewaktu-waktu yang disebabkan oleh berbagai aspek, mulai dari pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya. Status pernikahan memiliki pe
ngaruh terhadap besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, apa itu PTKP?
PTKP adalah batasan dari besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak sehingga jika seorang karyawan memiliki penghasilan dengan jumlah di bawah PTKP tidak akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Status Pernikahan Memengaruhi PTKP
Perbedaan status perkawinan akan memengaruhi besaran tarif PTKP. Jika Anda tidak ingin merasa kebingungan, berikut rincian besaran PTKP yang perlu diketahui:
- Rp54.000.000 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin.
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi kawin.
- Rp54.000.000 bagi istri yang memiliki penghasilan yang digabung dengan suami.
- Rp112.500.000 bagi suami istri yang penghasilannya terpisah.
- Rp4.500.000 tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal tiga orang per keluarga).
PPh yang dihitung akan menggunakan tarif progresif, yaitu:
- Tarif 5% akan dibebankan dengan penghasilan yang mencapai Rp50.000.000
- Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 hingga Rp500.000 dikenakan tarif 25%
Lebih dari Rp500.000.000 akan dibebankan tarif sebesar 30%
PPh yang dihitung akan menggunakan tarif progresif, yaitu:
- Tarif 5% akan dibebankan dengan penghasilan yang mencapai Rp50.000.000
- Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
- Rp250.000.000 hingga Rp500.000 dikenakan tarif 25%
- Lebih dari Rp500.000.000 akan dibebankan tarif sebesar 30%
Agar pengelolaan perubahan status pajak, PTKP, hingga perhitungan PPh 21 karyawan tetap akurat dan sesuai regulasi, Anda juga bisa mempertimbangkan menggunakan Payroll Service Mekari Talenta untuk membantu proses payroll dan perpajakan secara lebih praktis dan efisien.
Aturan Perpajakan Karyawan yang Perlu DiketahuiÂ
Mengapa Anda harus melaporkan pajak?
Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, biasanya Anda akan menerima gaji bersih, di mana iuran pajak sudah dibayarkan secara otomatis oleh tempat Anda bekerja. Namun, hal ini tidak lantas membuat Anda diam begitu saja.
Setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk tetap melaporkan pajaknya sendiri setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pada mulanya, banyak karyawan yang menganggap pelaporan pajak ini rumit, tapi setelah terbiasa melakukannya malah Anda akan merasakan kemudahannya. Terlebih, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah pelaporan pajak dengan menyediakan sistem pelaporan pajak online sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk melaporkan pajak.
Apa yang Terjadi Saat Wajib Pajak Tidak Melaporkan Pajak?
Hal terpenting yang perlu Anda ingat adalah setiap Wajib Pajak harus selalu melaporkan SPT Pajak setiap tahunnya. DJP menetapkan jatuh tempo pelaporan SPT setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Pribadi (perorangan). Jika Anda telat melaporkan pajak, maka akan ada denda yang harus Anda bayarkan nantinya.
Alokasi Iuran Pajak yang Dibayarkan
Mungkin Anda bertanya-tanya ke manakah iuran pajak yang Anda bayarkan? Secara garis besar, pajak yang telah Anda setorkan akan mengalir ke kas negara yang dialokasikan untuk membangun infrastruktur, subsidi bahan bakar minyak (BBM), hingga subsidi untuk berbagai sektor lainnya.
Dengan kata lain, Anda memiliki peran dalam pembangunan negara dengan mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu Tax Amnesty?
Belakangan ini muncul topik mengenai pengampunan pajak atau biasa dikenal dengan istilah tax amnesty.Tax amnesty adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk merinci seluruh harta tambahan yang belum dilaporkan ke dalam SPT pada tahun tahun-tahun sebelumnya.
Tax amnesty Wajib Pajak ini akan dikenai tarif tebusan, tapi tenang saja karena tarifnya masih tergolong lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan pajak biasanya.
3 Alasan Perusahaan Perlu Memahami Konsep Pajak Penghasilan
Kompleksitas regulasi perpajakan masih menjadi tantangan bagi banyak perusahaan.
Bahkan, laporan Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, yang dilansir dari MIB, menyebutkan bahwa satu dari empat perusahaan di Indonesia melakukan praktik penghindaran pajak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan pajak yang tepat bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga berkaitan dengan strategi operasional dan manajemen risiko bisnis.
Di sisi lain, perusahaan memiliki peran penting sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan pajak penghasilan karyawan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep pajak penghasilan menjadi hal yang krusial agar proses payroll tetap akurat, transparan, dan sesuai regulasi.
Berikut beberapa alasan mengapa perusahaan perlu memahami konsep pajak penghasilan.
1. Perusahaan Memiliki Wewenang untuk Memotong Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan yang sering diterapkan pada pengelolaan perusahaan dikenal dengan PPh 21. Berdasarkan peraturan perpajakan, perusahaan berwenang dalam memotong pajak penghasilan karena posisinya sebagai pemberi kerja kepada karyawan.
Kewenangan perusahaan sebagai pihak yang memotong pajak ini perlu didukung dengan pemahaman yang mendasar terkait konsep dan ketentuan terkait pajak penghasilan yang di antaranya adalah tarif progresif dan berkaku pada perhitungan PPh 21.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memahami konsep PTKP terbaru yang memengaruhi nominal potongan pajak penghasilan.
2. Potongan Pajak Penghasilan Berkaitan dengan Nominal Gaji yang Diterima KaryawanÂ
Jika mengacu pada ketentuan tarif progresif, nominal pajak penghasilan karyawan bisa saja berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Satu hal yang pasti adalah semakin besar nominal gaji karyawan, maka akan semakin besar potongan pajak yang dibebankan kepadanya.
Di lain sisi, semakin banyak jumlah tanggungan karyawan, maka besar penghasilan yang akan dibebankan pajak akan semakin sedikit.
Saat akan melakukan pemotongan pajak penghasilan, perusahaan harus memahami konsep penghasilan bruto adalah total penghasilan karyawan berupa akumulasi dari gaji pokok, tunjangan, dan pemasukan lainnya. Setelah itu, perusahaan juga masih harus menghitung penghasilan bersih (neto).
3. Pajak Penghasilan Juga Dikenakan pada Bukan Pegawai
Selain karyawan tetap, pajak penghasilan juga bisa dikenakan kepada seseorang yang tidak memiliki status sebagai pegawai.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, pemotongan PPh 21 tidak hanya dibebankan pada seseorang yang berstatus karyawan saja, tapi juga dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak berstatus sebagai pegawai.
Konsep bukan pegawai ini terwujud dalam beragam profesi, seperti olahragawan, pengacara, arsitek, akuntan, konsultan, agen iklan, seniman, dan lainnya.
Profesi-profesi tersebut bisa saja diperlukan oleh suatu perusahaan dalam situasi tertentu.
Demi menjaga keuangan perusahaan tetap dalam kondisi yang sehat, tentunya perusahaan harus memahami hal yang berkaitan dengan pajak penghasilan.
Terkait dengan laporan keungan perusahaan, pengelola juga perlu membuat alokasi anggaran operasional dengan berkala.
Kehadiran aplikasi HR atau payroll seperti Talenta menjadi alternatif tepat untuk mengatasi berbagai masalah dalam pengelolaan penggajian karyawan dalam perusahaan.
Baca juga :Berikut Serba-serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Permudah Pengelolaan Pajak Karyawan dengan Payroll Service Mekari Talenta
Mengelola perpajakan karyawan bukan hanya soal memotong PPh 21, tetapi juga memastikan perhitungan gaji, perubahan status PTKP, hingga pelaporan berjalan sesuai regulasi.
Jika masih dilakukan secara manual, proses ini bisa memakan waktu, berisiko human error, dan menyulitkan tim HR dalam menjaga kepatuhan pajak perusahaan.
Melalui Payroll Service Mekari Talenta, perusahaan dapat menyerahkan proses payroll dan pengelolaan pajak kepada tim profesional yang berpengalaman.
Layanan payroll outsourcing ini membantu bisnis mengelola penggajian secara end-to-end sehingga lebih efisien, akurat, dan tetap compliant dengan regulasi Indonesia.
Kapabilitas Payroll Service Mekari Talenta:
- Perhitungan gaji, tunjangan, potongan, dan PPh 21 secara end-to-end
- Pengelolaan data karyawan terpusat dan aman
- Dukungan pelaporan payroll serta dokumen perpajakan karyawan oleh tim ahli
- Proses penggajian lebih cepat dengan minim risiko kesalahan manual
- Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan terbaru
Dengan payroll service yang tepat, tim HR dapat lebih fokus pada strategi bisnis tanpa terbebani proses administratif yang kompleks.
Jadwalkan konsultasi Payroll Service Mekari Talenta sekarang dan kelola penggajian serta perpajakan karyawan secara lebih praktis, aman, dan efisien.


