Apakah Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan bonus? Bonus merupakan sejumlah uang yang ditambahkan kepada gaji atau upah karyawan. Biasanya bonus diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik. Bonus dapat dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya Bonus Retensi, Bonus Tahunan, Bonus Akhir Tahun, dan Tantiem.
Distribusi Slip Gaji Aman dan Efisien dengan aplikasi slip gaji
Pembayaran bonus juga dilakukan bergantung pada kriteria tertentu. Misalnya, omset tahunan perusahaan, jumlah pelanggan yang diperoleh, atau nilai saham perusahaan saat ini. Dengan begitu, maka pembayaran bonus bertindak sebagai suatu insentif bagi para karyawan agar termotivasi untuk mencari keuntungan bagi keberhasilan ekonomi perusahaan.
Mari ketahui lebih lanjut perbedaan jenis bonus yang diberikan perusahaan dan bagaimana peraturan mengenai bonus tahunan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : Bonus Tahunan Karyawan untuk Meningkatkan Motivasi Kerja
Perbedaan Jenis Bonus Karyawan dan Peraturan Perusahaan
Berikut ini ada beberapa jenis bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya:
- Bonus Retensi, merupakan pembayaran insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya karyawan akan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan bahwa mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu. Atau sampai selesainya suatu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.
- Bonus Tahunan, merupakan sebuah pembayaran kompensasi variabel yang biasanya dalam bentuk uang tunai. Bonus Tahunan diberikan kepada para karyawan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non-keuangan yang telah ditentukan. Ukuran bonus yang akan diberikan pada umumnya dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu.
- Bonus Akhir Tahun, merupakan pembayaran bonus yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik.
- Tantiem, merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada para karyawan. Bonus jenis ini baru bisa diberikan kepada para karyawan apabila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Peraturan Perusahaan tentang Bonus
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan memang tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 telah mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal tersebut juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14.
Sementara itu, para perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14. Namun, peraturan terkait upah atau gaji tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP tersebut, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Sedangkan untuk Bonus, merupakan pembayaran sejumlah uang kepada karyawan yang sifatnya tidak wajib. Namun, apabila perusahaan secara spesifik mencantumkan Bonus di Perjanjian Kerja, maka perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada para karyawan.
Bonus Tahunan Menurut Undang-Undang
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pengaturan bonus tahunan. Namun di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus termasuk di dalam komponen non-upah. Komponen pendapatan non-upah, pada umumnya terdiri dari:
- Fasilitas, merupakan suatu kenikmatan dalam bentuk nyata atau natura yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya), pemberian makan secara gratis, sarana ibadah, tempat penitipan bayi, koperasi, kantin dan lain sebagainya.
- Bonus bukan merupakan bagian dari upah, tetapi merupakan pembayaran yang diterima oleh setiap karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau karena karyawan yang bersangkutan menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas. Biasanya besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR), gratifikasi, serta pembagian keuntungan lainnya.
Baca juga: Cara Sederhana Menghitung Bonus Karyawan Tahunan
Mendekati akhir tahun, biasanya para karyawan sedang menanti-nanti tunjangan atau bonus tahunan yang menjadi pendapatan tambahan bagi mereka. Pemberian bonus dan tunjangan tahunan biasanya dilakukan perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja para karyawannya. Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk sistem kerja yang lebih baik.
Besar kecilnya bonus tahunan biasanya bergantung dari prestasi karyawan atau tergantung dari prestasi perusahaan. Ada perusahaan yang mencantumkan sistem pembagian bonus dalam AD/ART perusahaan, yaitu sebesar 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba bertahan. Selain itu, ada juga perusahaan yang membagikan bonus secara proporsional. Agar proses perhitungan bonus dan proses penggajian berjalan lancar
Untuk pengaturan bonus yang masuk dalam upah, sudah saatnya Anda menggunakan sistem khusus. Talenta hadir sebagai software HR dan payroll yang mudah digunakan dan dapat diandalkan untuk menghitung dan membayarkan bonus tahunan serta upah. Bagaimana tidak, Talenta telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih dan tepercaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan perusahaan Anda.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis absensi karyawan online berbasis web dan mobile milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.