Penjelasan Mengenai Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT Terbaru

Tayang
Di tulis oleh:
Ervina Lutfi_225x225
Ervina Lutfi
Highlights
  • Pemerintah Indonesia telah mengubah aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi hanya bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun.
  • JHT berfungsi sebagai tabungan untuk karyawan yang dapat dicairkan ketika pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
  • Proses pencairan JHT memerlukan dokumen seperti kartu peserta BPJS dan identitas diri, serta surat paklaring atau keterangan cacat jika diperlukan.
  • Semua perusahaan di Indonesia wajib mengikuti program JHT, kecuali usaha mikro, dan akan dikenakan sanksi administratif jika tidak melakukannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengubah aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.

Peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam kebijakan baru tersebut, disebutkan bahwa peserta program JHT baru bisa mencairkan dana mereka ketika mencapai usia 56 tahun.

Jadi, peraturan ini mengubah peraturan lama di mana JHT bisa dicairkan tidak harus menunggu waktu pensiun.

Sebagai latar belakang, setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memberikan jaminan sosial sebagai hak bagi karyawan.

Sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, pemerintah di Indonesia sendiri telah memfasilitasi jaminan hari tua dan perlindungan sosial tenaga kerja

Perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada karyawan melalui empat program.

Nah, salah satu program tersebut akan dibahas dalam artikel ini, yaitu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) beserta perubahannya dari peraturan sebelumnya.

Mekari Talenta HRIS

Ketentuan Jaminan Hari Tua

Program jaminan ini merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

Program Jaminan Hari Tua bertujuan untuk menjamin karyawan terdaftar agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peraturan yang menyatakan dana JHT baru bisa diambil setelah usia 56 tahun akan berlaku mulai bulan Mei 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Penjelasan Tentang Ketentuan Jaminan Hari Tua

bpjs ketenagakerjaan

Karyawan yang terdaftar akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja.

Setelah karyawan memasuki usia pensiun, JHT baru bisa diambil sekaligus.

Namun, jika karyawan meninggal dunia atau cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja lagi, JHT juga dapat dicairkan oleh ahli warisnya.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya.

Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan Fitur Lain dalam SIPP

Besaran Iuran JHT

Iuran JHT dibayarkan sebesar 5,7% per bulan, di mana pembagiannya yaitu 3,7% dibayar perusahaan dan 2% sisanya dibayar oleh karyawan.

Oleh karena itu, saat mengelola slip gaji karyawan, hal ini perlu dicantumkan agar dapat diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

Selanjutnya, karyawan bisa mengetahui jumlah saldo (JHT) secara real time melalui aplikasi JMO yang dulu bernama BPJSTKU.

Perusahaan pun tidak perlu ragu untuk menyosialisasikan program JHT kepada para karyawan.

Karena selain dapat menciptakan perasaan aman bagi karyawan dan keluarganya, Jaminan Hari Tua merupakan suatu bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras karyawannya.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Prosedurnya

Aturan Lain Terkait Pencairan Dana JHT

Catat! Per April, Iuran Tunjangan BPJS Kesehatan Kembali Turun

1. Memasuki usia pensiun

Seperti yang diketahui, untuk mencairkan dana JHT, perserta harus sudah mencapai usia 56 tahun atau mencapai usia pensiun. Selain syarat batas usia, peserta juga harus memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Peserta yang berhenti bekerja harus melampirkan surat paklaring kerja dari perusahaan sebelumnya
  • Peserta yang mengundurkan diri
  • Peserta yang terkena PHK
  • Serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pengecualian umur, hanya untuk warga asing yang bekerja di Indonesia dan diberikan sebelum atau setelah ia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

2. Mengalami cacat total

Bagi peserta yang mengalami cacat total, dana Jaminan Hari Tua dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun. Dana ini dapat diberikan secepatnya setelah satu bulan ditetapkannya peserta mengalami cacat total.

3. Meninggal dunia

Untuk peserta yang meninggal dunia, manfaat JHT ini akan diberikan pada ahli waris peserta, meliputi keluarga inti seperti istri/suami atau anak. Kemudian jika tidak ada, maka manfaat Jaminan Hari Tua ini bisa diberikan dengan urutannya sebagai berikut:

  • Ayah dan ibu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.

Namun jika tidak ada juga, manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal

Proses Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

1. Masa pensiun

Untuk proses pencairan dana JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun, mereka bisa melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia dan paspor (warga negara asing)

2. Cacat total

Bagi peserta yang mengalami cacat total, syarat-syaratnya hampir sama hanya saja melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total

3. Meninggal dunia

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris peserta perlu melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat kematian dari dokter atau pihak yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang

Jika peserta yang meninggal merupakan warga negara asing, maka:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor
  • Surat kematian dari dokter atau pihak yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang

Kewajiban Perusahaan

Secara garis besar, Jaminan Hari Tua dapat dianggap sebagai tabungan atau investasi. JHT ini diterima sesudah karyawan masuk usia pensiun.

Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda atau duda, anak, orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun.

Seluruh perusahaan wajib menyelenggarakan program JHT bagi karyawannya, baik perusahaan berskala kecil, menengah, hingga besar. Baik yang bergerak di sektor formal maupun informal.

Namun, untuk usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Prosedurnya

Proses Pendaftaran Karyawan Jaminan Hari Tua

Proses pendaftaran karyawan sebagai peserta program JHT harus melalui perusahaan.

Umumnya bagian HR perusahaan yang berwenang untuk mendaftarkan karyawan serta mengurusi administrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai wakil perusahaan, tim HRD hanya perlu memasukkan email resmi.

Setelah itu, perusahaan perlu menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat.

Antara lain NPWP perusahaan, Akta perusahaan, KTP dan KK serta pas foto karyawan.

Perusahaan yang tidak ikut serta di dalam program ini, maka oleh pihak BPJS akan mendapatkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran secara tertulis, pengenaan denda, dan pemberhentian pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, dan mendirikan bangunan oleh pemerintah atas permintaan BPJS.

Terlepas dari berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan terkait iuran Jaminan Hari Tua, perusahaan perlu memilih cara termudah untuk mengelola iuran tersebut.

Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing karyawan.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan dianjurkan Memanfaatkan Aplikasi HR

Iuran Jaminan Hari Tua tertera dalam contoh slip gaji karyawan yang dibuat dengan aplikasi payroll Talenta.

Di atas adalah iuran Jaminan Hari Tua tertera dalam contoh slip gaji karyawan yang dibuat dengan aplikasi payroll Mekari Talenta.

Aplikasi HR Mekari Talenta hadir sebagai solusi untuk perhitungan berbagai iuran berupa komponen penting dalam melakukan perhitungan gaji karyawan.

Anda dapat dengan mudah mengelola pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Mekari Talenta.

Segera gunakan Mekari Talenta dan rasakan manfaatnya untuk perusahaan anda!

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kamiย dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.

mekari talenta

Pertanyaan Umum Seputar JHT (FAQ)

Apa saja perubahan terbaru dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)?

Apa saja perubahan terbaru dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)?

Perubahan terbaru menyatakan bahwa peserta JHT hanya dapat mencairkan dana mereka setelah mencapai usia 56 tahun. Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan pencairan sebelum usia pensiun.

Siapa yang bisa menjadi peserta program Jaminan Hari Tua?

Siapa yang bisa menjadi peserta program Jaminan Hari Tua?

Peserta JHT adalah setiap orang yang bekerja di Indonesia, termasuk warga negara asing, yang telah membayar iuran setiap bulan selama minimal 6 bulan.

Apa syarat untuk mencairkan dana JHT jika peserta meninggal dunia?

Apa syarat untuk mencairkan dana JHT jika peserta meninggal dunia?

Ahli waris peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, serta surat kematian dari dokter atau pihak berwenang.

Bagaimana proses pencairan dana JHT bagi peserta yang mengalami cacat total?

Bagaimana proses pencairan dana JHT bagi peserta yang mengalami cacat total?

Peserta yang mengalami cacat total dapat mencairkan dana JHT sebelum mencapai usia pensiun dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total.

Apa kewajiban perusahaan terkait program Jaminan Hari Tua?

Apa kewajiban perusahaan terkait program Jaminan Hari Tua?

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menyelenggarakan program JHT. Jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi administratif dari BPJS.

Berapa besaran iuran yang dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua?

Berapa besaran iuran yang dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua?

Iuran JHT adalah 5,7% dari gaji bulanan, di mana perusahaan membayar 3,7% dan karyawan membayar 2%.

Apa yang harus dilakukan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dalam program JHT?

Apa yang harus dilakukan perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dalam program JHT?

Perusahaan harus mendaftarkan karyawan melalui bagian HR, dengan menyertakan dokumen seperti NPWP, akta perusahaan, KTP, dan dokumen lainnya ke kantor BPJS terdekat.

Image
Ervina Lutfi Penulis
Product manager sekaligus penulis konten profesional yang rutin membahas topik HR, bisnis, dan digital marketing. Gaya penulisan yang terstruktur dan informatif memudahkan pembaca memahami strategi bisnis dan pengelolaan sumber daya manusia.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales