Banyak orang yang masih sering bertanya, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal caranya tergolong cukup mudah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk untuk mempersiapkan masa depan pekerja Indonesia dengan memberi Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantas bagaimana caranya melakukan klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan itu? Simak lengkap penjelasan berikut.
Apa Saja Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?
Satu hal yang perlu diketahui, pemerintah telah mengubah persyaratan dan ketentuan pencairan JHT melalui Peraturan Pemerintah No 46 yang resmi berlaku sejak tanggal 1 September 2015, di mana uang JHT dapat dicairkan meski pegawai belum berusia 56 tahun dan berhenti dari pekerjaan karena cacat total.
Syarat utama untuk mengambil seluruh uang JHT 100%, peserta harus sudah berhenti bekerja (resign) minimal 1 bulan.
Adapun berkas-berkas berikut harus dilampirkan dalam bentuk asli dan fotocopy saat mengajukan pencairan JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat refrensi kerja dari perusahaan
- Kartu identitas diri, seperti KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan pengunduran diri:
-
-
-  Jika resign – Surat Keterangan Pengunduran Diri itu telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika terkena PHK – melengkapi dengan Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
-
Bagaimana dengan Peserta BPJS yang masih aktif bekerja?
Mereka juga boleh mengklaim JHT dengan syarat harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dan saldo JHT yang bisa diambil sebesar 10%.
Jika ingin lebih besar lagi, dana yang diambil maksimal sebesar 30% dengan syarat harus dimanfaatkan untuk merenovasi rumah. Sedangkan bagi yang masih bekerja, berkas-berkas yang harus dilengkapi juga sama dengan pegawai yang sudah resign.
Namun surat resign diganti dengan surat pernyataan kerja karyawan dari tempat bekerja dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS selama 10 tahun dan dokumen berikut:
- Klaim saldo JHT 10% – Buku Rekening Tabungan
- Untuk klaim saldo JHT 30% – Dokumen Perumahan dan Buku Rekening Tabungan
Sedangkan proses pencairan dana JHT dapat diikuti melalui prosedur sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
- Cek kelengkapan berkas
- Melakukan wawancara dan foto
- Setelah selesai, dana JHT ditransfer ke nomor rekening bank Anda.
Pencairan saldo JHT ini juga akan dikenakan tarif pajak progresif.
Pajak ini ditanggung oleh peserta BPJS Tenaga Kerja mulai dari 5% – 30%.
Adapun rinciannya,
- Saldo JHT kurang dari 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Saldo JHT antara 50 juta – 250 juta dikenakan tariff pajak sebesar 15%
- Saldo JHT antara 250 juta – 500 juta dikenakan tariff pajak sebesar 25%
- Saldo JHT lebih dari 500 juta dikenakan tariff pajak sebesar 30%
- Sedangkan bagi pekerja yang tidak pernah mencairkan JHT meski sudah 10 tahun masa kepesertaan, maka berapapun besarnya saldo Anda akan dikenakan sebesar 5%
Sebagai saran jika dana tersebut sudah berhasil dicairkan, sebaiknya dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya.
Karena pada dasarnya uang tersebut adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda.
Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna.Â
Baca juga: Memahami Pengertian Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan yang Berlaku
3 Cara Terbaru Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online: Memudahkan Peserta dalam Proses Klaim
Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, layanan online menjadi salah satu hal yang sangat dicari oleh masyarakat, termasuk dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim online memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan dengan cepat dan efisien.
Di bawah ini, kita akan menjelajahi tiga cara terbaru untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, mulai dari penggunaan portal web hingga aplikasi seluler.
1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru via Lapak Asik
Salah satu cara terbaru dan termudah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui portal online Lapak Asik.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi portal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengisi Data Awal
Setelah masuk ke portal, peserta diminta untuk mengisi data awal, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi Data
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang dimasukkan untuk memastikan kelayakan klaim peserta.
Melengkapi Data dan Mengunggah Dokumen Persyaratan
Peserta yang lolos verifikasi akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Video Call untuk Proses Wawancara
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang. Selanjutnya, mereka akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penerimaan Manfaat
Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan melalui rekening bank yang telah dilampirkan oleh peserta.
Metode klaim online ini memberikan fleksibilitas dan kenyamanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor cabang secara langsung.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Selain melalui klaim online, peserta juga dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Bawa Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama adalah membawa dokumen yang diperlukan untuk proses klaim, seperti KTP, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Isi Formulir Klaim JHT
Setelah tiba di kantor cabang, peserta diminta untuk mengisi formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan.
Proses Wawancara dan Verifikasi Data
Selanjutnya, peserta akan menjalani proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Isi Penilaian Kepuasan
Setelah klaim selesai diproses, peserta mungkin diminta untuk mengisi penilaian kepuasan melalui e-survei, jika tersedia.
Pencairan Saldo JHT
Peserta kemudian tinggal menunggu hingga saldo JHT mereka masuk ke rekening yang terdaftar.
Meskipun proses ini memerlukan kehadiran fisik di kantor cabang, namun masih merupakan pilihan bagi peserta yang lebih nyaman dengan cara konvensional.
3. Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Selain portal web dan kantor cabang, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi seluler Jaminan Manfaat Online (JMO).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka Aplikasi JMO
Langkah pertama adalah unduh aplikasi di Google Playstore (Android) atau App Store (iOS), lalu lanjutkan dengan membuka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda.
Pilih Opsi ‘Jaminan Hari Tua’
Setelah masuk ke aplikasi, pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’ dari menu utama.
Pilih ‘Klaim JHT’ dan Ikuti Petunjuk
Pilih opsi ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang muncul di layar untuk melanjutkan proses klaim.
Isi Data Kepesertaan dan Unggah Dokumen
Isi data kepesertaan yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP dan bukti kepemilikan rekening bank.
Lakukan Swafoto sesuai Petunjuk
Selanjutnya, peserta diminta untuk melakukan swafoto sesuai petunjuk yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi dan Pencairan Saldo JHT
Setelah semua proses selesai dan data diverifikasi, saldo JHT akan dikirimkan langsung ke rekening bank yang terdaftar oleh peserta.
Dengan menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah tanpa harus repot datang ke kantor cabang atau mengakses portal web.
Baca juga:Â Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
Kelola BPJS dengan Aplikasi Payroll
Bagi perusahaan, seringkali mengelola BPJS atau pajak yang berhubungan dengan karyawan adalah hal yang cukup menyulitkan.
Entah itu salah perhitungan atau menimbulkan lebih banyak distraksi saat menghitung gaji.
Oleh karena itu aplikasi payroll Mekari Talenta siap membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan gaji terintegrasi, otomatis, komprehensif, dan efisien.
Perusahaan tidak perlu lagi melakukan kesalahan seperti perhitungan BPJS, THR, atau pajak yang luput dalam penggajian karyawan.
Selain itu, Talenta bukan hanya berfungsi sebagai penghitung gaji, namun fungsi HRIS lainnya seperti rekap absensi, manajemen cuti, performance management, hingga kelola benefit karyawan.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.