Banyak orang yang masih sering bertanya, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal caranya tergolong cukup mudah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk untuk mempersiapkan masa depan pekerja Indonesia dengan memberi Jaminan Hari Tua (JHT).
Lantas bagaimana caranya melakukan klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan itu? Simak lengkap penjelasan berikut.
Baca juga: Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal
Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Satu hal yang perlu diketahui, pemerintah telah mengubah persyaratan dan ketentuan pencairan JHT melalui Peraturan Pemerintah No 46 yang resmi berlaku sejak tanggal 1 September 2015, di mana uang JHT dapat dicairkan meski pegawai belum berusia 56 tahun dan berhenti dari pekerjaan karena cacat total.
Syarat utama untuk mengambil seluruh uang JHT 100%, peserta harus sudah berhenti bekerja (resign) minimal 1 bulan.
Adapun berkas-berkas berikut harus dilampirkan dalam bentuk asli dan fotocopy saat mengajukan pencairan JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat refrensi kerja dari perusahaan
- Kartu identitas diri, seperti KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan pengunduran diri:
-
-
- Jika resign – Surat Keterangan Pengunduran Diri itu telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika terkena PHK – melengkapi dengan Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
-
Baca juga: Memahami Pengertian Hubungan Industrial dan Hukum Ketenagakerjaan yang Berlaku
Bagaimana dengan Peserta BPJS yang masih aktif bekerja?
Mereka juga boleh mengklaim JHT dengan syarat harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Dan saldo JHT yang bisa diambil sebesar 10%.
Jika ingin lebih besar lagi, dana yang diambil maksimal sebesar 30% dengan syarat harus dimanfaatkan untuk merenovasi rumah. Sedangkan bagi yang masih bekerja, berkas-berkas yang harus dilengkapi juga sama dengan pegawai yang sudah resign.
Namun surat resign diganti dengan surat pernyataan kerja karyawan dari tempat bekerja dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS selama 10 tahun dan dokumen berikut:
- Klaim saldo JHT 10% – Buku Rekening Tabungan
- Untuk klaim saldo JHT 30% – Dokumen Perumahan dan Buku Rekening Tabungan
Sedangkan proses pencairan dana JHT dapat diikuti melalui prosedur sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
- Cek kelengkapan berkas
- Melakukan wawancara dan foto
- Setelah selesai, dana JHT ditransfer ke nomor rekening bank Anda.
Baca juga: Memahami Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS
Pencairan saldo JHT ini juga akan dikenakan tarif pajak progresif. Pajak ini ditanggung oleh peserta BPJS Tenaga Kerja mulai dari 5% – 30%. Adapun rinciannya,
- Saldo JHT kurang dari 50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Saldo JHT antara 50 juta – 250 juta dikenakan tariff pajak sebesar 15%
- Saldo JHT antara 250 juta – 500 juta dikenakan tariff pajak sebesar 25%
- Saldo JHT lebih dari 500 juta dikenakan tariff pajak sebesar 30%
- Sedangkan bagi pekerja yang tidak pernah mencairkan JHT meski sudah 10 tahun masa kepesertaan, maka berapapun besarnya saldo Anda akan dikenakan sebesar 5%
Sebagai saran jika dana tersebut sudah berhasil dicairkan, sebaiknya dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan, bukan untuk berfoya-foya.
Karena pada dasarnya uang tersebut adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda. Jadi, akan sangat sayang ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna.
Kelola BPJS dengan Aplikasi Payroll
Bagi perusahaan, seringkali mengelola BPJS atau pajak yang berhubungan dengan karyawan adalah hal yang cukup menyulitkan. Entah itu salah perhitungan atau menimbulkan lebih banyak distraksi saat menghitung gaji.
Oleh karena itu aplikasi payroll Talenta siap membantu perusahaan dalam melakukan perhitungan gaji terintegrasi, otomatis, komprehensif, dan efisien.
Perusahaan tidak perlu lagi melakukan kesalahan seperti perhitungan BPJS, THR, atau pajak yang luput dalam penggajian karyawan.
Selain itu, Talenta bukan hanya berfungsi sebagai penghitung gaji, namun fungsi HRIS lainnya seperti rekap absensi, manajemen cuti, performance management, hingga kelola benefit karyawan.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.