Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk para freelance? Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek terhadap pajak.
Karena pajak tidak hanya berlaku bagi para karyawan biasa saja.
Terkait pajak freelancer, hal ini bergantung dari kondisi dan jenis pekerjaannya.
Freelancer memiliki definisi yang cukup luas, tergantung dari perspektif Anda dalam melihat profesi tersebut.
Simak ulasan lengkap tentang apa saja jenis pekerjaan freelancer yang terkena pajak, dan bagaimana cara menghitung PPh 21 freelancer tanpa atau dengan aplikasi pph 21 di bawah ini.
Jenis Pekerjaan Freelancer yang Terkena Pajak PPh Freelance
Di dalam dunia pajak, seorang karyawan freelance tetap dianggap mempunyai pekerjaan walaupun statusnya tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.
Kenapa dianggap mempunyai pekerjaan, karena pada dasarnya seorang freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukannya.
Oleh karena itu pula, karyawan freelance tetap dikenakan pajak dan wajib untuk melaporkan pajak setiap tahunnya.
Di antaranya adalah peneliti, pengarang, dan penerjemah, seorang pengawas, agen asuransi, olahragawan, agensi periklanan, perantara, tenaga ahli seperti notaris, pengacara dan lainnya, pengajar, artis, MLM, dan lain sebagainya.
Dunia pajak mengartikan bahwa freelancer dianggap sebagai individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan tertentu atau pihak lainnya.
Seorang freelancer merupakan seorang pekerja yang bebas saat melakukan pekerjaannya.
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Kategori dan Besaran Tarifnya
Ketentuan PPh 21 bagi Freelancer
Adapun ketentuan pajak penghasilan 21 bagi para freelancer diatur secara langsung oleh pemerintah pusat.
Menghitung PPh 21 untuk freelancer harus dilakukan sesuai dengan beberapa poin berikut ini:
- PPh 21 tidak akan dikenakan kepada pekerja freelance apabila penghasilannya belum mencapai angka Rp 450 ribu per hari.
- Apabila penghasilan freelancer sudah melebihi Rp 450 ribu per hari, maka pemotongan pajak yang dikenakan akan dikurangi secara langsung dari penghasilan bruto.
- Apabila seorang freelancer mempunyai penghasilan dalam 1 bulan lebih dari Rp 4,5 juta, maka pengenaan pajaknya akan dikurangi dari penghasilan brutonya.
- Sementara, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP per hari akan menjadi dasar untuk menetapkan PTKP sebenarnya dengan besar angka mencapai Rp 54 juta dan dibagi langsung 360 per hari.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Freelance
Berikut beberapa contoh kasus perhitungannya.
Contoh Kasus 1 – Penghasilan Per Hari
Seorang karyawan freelance mendapatkan penghasilan per hari sebesar Rp 300 ribu.
Bagaimana perhitungan pajak karyawan tersebut?
- Penghasilan harian sebesar Rp 300.000,-
- Batas penghasilan harian sebesar Rp 450.000,-
- Penghasilan kena pajak harian adalah 0
- PPh 21 yang dipotong atas penghasilan harian adalah 0
Contoh Kasus 2 – Penghasilan Kumulatif
Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan tersebut jika ternyata jumlah kumulatif penghasilannya sudah mencapai Rp 4,5 juta per bulan?
- Penghasilan sampai dengan hari ke-23 adalah Rp 300.000 x 23 = Rp 6.900.000,-
- PTKP adalah sebesar 23 x (Rp 54 juta / 360) = Rp 3.450.000,-
- Penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp 6.900.000 – Rp 3.450.000 = Rp 3.450.000,-
- PPh 21 terutang hari ke-23 = (Rp 3.450.000 x 5%) = Rp 172.500,-
Berdasarkan perhitungan di atas, berarti pada hari ke-23, penghasilan bersih setelah dipotong PPh 21 yang akan diperoleh freelancer tersebut adalah sebesar Rp 300.000 – Rp 172.500 = Rp 127.500,-.
Apabila seorang freelancer memiliki penghasilan yang belum mencapai angka Rp 450 ribu per hari, itu berarti freelancer tersebut belum menjadi Wajib Pajak yang diharuskan menghitung PPh 21 dan membayarnya.
Cara menghitung tersebut sudah jelas dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai PPh 21 pada tahun 2016.
Menghitung PPh 21 karyawan memang cukup rumit, apalagi jika Anda kurang memiliki pengetahuan tentang perpajakan.
Namun bagi perusahaan berskala kecil maupun besar, penggunaan software HRIS dan payroll seperti Mekari Talenta tentu saja akan sangat memudahkan dan menguntungkan.
Bagaimana tidak, dengan software Talenta PPh 21 karyawan dapat dipotong secara otomatis melalui program payroll saat proses penggajian.
Mekari Talenta juga dilengkapi fitur lain yang canggih dan mudah digunakan.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.