Perlindungan tenaga kerja merupakan aspek fundamental dalam sistem ketenagakerjaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Prinsip-prinsip dasar seperti non-diskriminasi, keadilan ekonomi, keselamatan kerja, serta hak atas jaminan sosial dan kebebasan berserikat menjadi landasan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang sehat.
Berikut ulasan Mekari Talenta mengenai berbagai jenis perlindungan yang dijabarkan oleh para ahli hukum ketenagakerjaan memberikan panduan konkret untuk menerjemahkan perlindungan ini dalam praktik. Selain itu, dukungan dari sistem hukum nasional menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai komponen vital dalam menciptakan iklim kerja yang produktif, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Prinsip-Prinsip Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia
Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian integral dari upaya menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka hubungan industrial. Prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja telah ditegaskan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya.
Secara umum, prinsip perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pengusaha terhadap pekerja. Dalam hal ini, negara hadir sebagai pihak yang menjamin hak-hak dasar pekerja untuk memperoleh keadilan, kesetaraan, dan keselamatan selama masa kerja mereka. Prinsip ini menyentuh aspek perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, akses terhadap pekerjaan yang layak, serta hak atas kompensasi dan jaminan sosial.
Beberapa prinsip utama dalam perlindungan tenaga kerja antara lain:
- Non-diskriminasi: Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, usia, agama, suku, ras, dan kondisi fisik dalam mendapatkan pekerjaan, pelatihan, serta pengembangan karier.
- Keadilan dan kesejahteraan: Pemerintah wajib menciptakan regulasi yang mendorong pemberi kerja untuk memberikan kompensasi yang adil dan menjamin kondisi kerja yang layak.
- Jaminan sosial tenaga kerja: Tenaga kerja berhak atas perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemutusan hubungan kerja.
- Keselamatan dan kesehatan kerja: Perusahaan wajib menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan.
- Kebebasan berserikat dan berpendapat: Pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat buruh serta berpartisipasi aktif dalam perundingan-perundingan yang mempengaruhi kepentingan mereka.
Dengan prinsip-prinsip ini, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya sebatas aturan formal, namun juga menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan produktivitas nasional.
Baca Juga: Jenis Hak Karyawan yang Perlu Diketahui Perusahaan Selain Gaji
Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja Menurut Para Ahli
Dalam kajian hukum ketenagakerjaan, para ahli telah mengelompokkan bentuk perlindungan tenaga kerja ke dalam beberapa kategori utama. Dua tokoh yang sering dirujuk dalam diskursus ini adalah Imam Soepomo dan Abdullah Sulaiman.
Pandangan Imam Soepomo
Menurut Imam Soepomo, terdapat tiga bentuk utama perlindungan tenaga kerja, yaitu:
- Perlindungan Ekonomis: Bertujuan untuk menjamin kesejahteraan ekonomi pekerja. Ini mencakup upah layak, tunjangan, dan kompensasi lain yang memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, termasuk ketika ia tidak mampu bekerja karena kecelakaan atau sakit.
- Perlindungan Sosial: Difokuskan pada aspek kemasyarakatan dan psikologis pekerja, seperti hak untuk berinteraksi secara sosial, partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, dan mendapatkan akses terhadap fasilitas umum serta pendidikan.
- Perlindungan Teknis: Berkaitan dengan keselamatan kerja. Tujuannya adalah untuk menghindari risiko-risiko fisik yang dapat timbul akibat penggunaan alat atau bahan kerja yang berbahaya. Ini termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan, serta audit lingkungan kerja.
Pandangan Abdullah Sulaiman
Abdullah Sulaiman mengelaborasi bentuk perlindungan tenaga kerja menjadi lima kategori:
- Perlindungan Ekonomis: Fokus pada syarat-syarat kerja seperti gaji, jam kerja, hak cuti, dan kompensasi lain. Ini mencerminkan bagaimana hukum berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam hal hubungan kerja.
- Perlindungan Keselamatan Kerja: Meliputi regulasi dan praktik yang mencegah kecelakaan kerja, misalnya regulasi ruang kerja bebas risiko dan pelatihan keselamatan kerja.
- Perlindungan Kesehatan Kerja: Memberikan hak bagi pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, baik secara preventif (seperti pemeriksaan kesehatan rutin) maupun kuratif (pengobatan ketika sakit).
- Perlindungan Hubungan Kerja: Menjamin kelangsungan kerja yang adil, stabil, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Termasuk perlindungan terhadap PHK sepihak dan hak pekerja untuk mendapatkan pembelaan hukum.
- Perlindungan Kepastian Hukum: Mengacu pada perlindungan melalui perangkat hukum seperti peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, dan perjanjian kerja bersama yang mengikat secara hukum.
Dengan adanya klasifikasi ini, perusahaan maupun regulator dapat merumuskan kebijakan yang menyeluruh dan adil bagi seluruh pihak.
Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja
Perlindungan tenaga kerja merupakan aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan berbagai dasar hukum yang menjadi fondasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja. Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini adalah regulasi fundamental yang mengatur secara menyeluruh berbagai aspek ketenagakerjaan. Dalam UU ini, perlindungan tenaga kerja dijabarkan dalam berbagai ketentuan yang mencakup hubungan kerja, syarat kerja, perlindungan, pengupahan, dan hak pekerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan landasan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tanpa diskriminasi.
Beberapa pasal penting terkait perlindungan tenaga kerja dalam UU ini antara lain:
- Pasal 67-73Â mengatur tentang pekerja anak dan perlindungan khusus yang harus diberikan.
- Pasal 86Â menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia.
- Pasal 88Â memberikan dasar bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak.
Melalui Undang-Undang ini pula, perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, memberikan waktu kerja dan istirahat yang layak, serta menyediakan jaminan sosial bagi pekerjanya.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
UU Cipta Kerja hadir sebagai upaya reformasi regulasi untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dalam konteks perlindungan tenaga kerja, UU ini memperbarui dan menyederhanakan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu peraturan turunan yang penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PP No. 35 Tahun 2021 secara khusus mengatur:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)Â dan syarat-syaratnya, termasuk kompensasi yang wajib diberikan ketika PKWT berakhir.
- Alih daya (outsourcing)Â yang kini dibatasi hanya pada kegiatan penunjang.
- Jam kerja, waktu istirahat, dan cuti tahunan, dengan ketentuan yang lebih fleksibel namun tetap memperhatikan hak-hak pekerja.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Meskipun sempat menimbulkan kontroversi, UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 tetap berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-Undang ini memperkuat sistem perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal. Dengan adanya BPJS, negara menyediakan jaminan sosial dalam bentuk dua skema besar, yaitu:
- BPJS Kesehatan, yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh warga negara termasuk pekerja formal dan informal.
- BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola berbagai program perlindungan seperti:
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program-program ini dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh tenaga kerja.