Pada 7 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan program JKP dengan dinamika ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Perubahan ini menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan keterampilan mereka. Simak selengkapnya bagaimana peraturan ini berpengaruh terhadap perusahaan dan karyawan.
Apa Itu JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena kesalahan mereka. Tujuan utama JKP adalah memberikan perlindungan finansial sementara, akses ke pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja bagi pekerja yang terdampak.
Selain itu, Pasal 2 dan 3 dalam PP 37/2021 mengatur bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja atau buruhnya sebagai peserta JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pemerintah.
Dasar hukum JKP awalnya diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 dan kemudian diubah melalui PP Nomor 6 Tahun 2025. Besaran manfaat JKP menurut PP 6/2025 mencakup uang tunai, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja yang lebih komprehensif.
Dengan diterbitkannya PP 6/2025, beberapa ketentuan dalam PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mengalami perubahan. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah manfaat uang tunai.
Sebelumnya, PP 37/2021 menetapkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, berdasarkan PP 6/2025, manfaat uang tunai kini ditetapkan sebesar 60% dari upah dengan durasi maksimal enam bulan.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) PP 6/2025 mengatur siapa peserta yang mendapatkan manfaat JKP:
a. pekerja/buruh yang telah diikutsertakan perusahaan dalam program jaminan sosial; dan
b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Baca juga: Apa Itu JKP dan Apa Perbedaannya dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Perubahan Aturan JKP 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025 membawa beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan PP Nomor 37 Tahun 2021. Berikut adalah tabel perbandingan utama antara keduanya.
Aspek | PP 37/2021 | PP 6/2025 |
Cakupan Pekerja | Pekerja tetap dan kontrak | Pekerja tetap dan kontrak |
Besaran Manfaat | Uang tunai 45% dari upah (3 bulan pertama), 25% dari upah (3 bulan berikutnya) | Uang tunai 60% dari upah selama maksimal 6 bulan |
Akses Pelatihan | Terbatas | Diperluas dengan program sertifikasi |
Informasi Pasar Kerja | Disediakan | Disediakan melalui platform digital |
Perubahan ini mencakup perluasan cakupan untuk pekerja kontrak, peningkatan durasi dan besaran manfaat uang tunai, serta penambahan akses ke program sertifikasi dan informasi pasar kerja melalui platform digital.
Siapa Penerima JKP?

Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik yang berstatus kontrak maupun tetap, asalkan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum terjadinya PHK atau berakhirnya hubungan kerja.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 6/2025, JKP tidak berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 20 ayat (2) PP 6/2025 menyatakan bahwa pekerja dengan status kontrak tetap dapat menerima manfaat JKP, asalkan PHK terjadi sebelum kontrak kerja mereka berakhir.
Baca juga: Cara Menghitung Iuran BPJS dengan Mudah
Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PP 6/2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di antaranya:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar.
- Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
- Terdaftar dalam program JKK, JHT, dan JKM serta memiliki kepesertaan JKN bagi pekerja di usaha mikro dan kecil.
- Terdaftar dalam program JKK, JHT, JP, JKM, serta memiliki kepesertaan JKN bagi pekerja di usaha skala menengah dan besar.
Proses pendaftaran JKP dilakukan oleh pihak perusahaan dengan mengajukan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.
Formulir tersebut setidaknya harus mencantumkan NIK, tanggal lahir pekerja, serta nomor atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
Setelah formulir diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan, sertifikat kepesertaan JKP untuk perusahaan, serta bukti kepesertaan JKP bagi pekerja.
Kemudian untuk mengajukan klaim JKP, pekerja perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat keputusan PHK
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rekening bank
Contoh simulasi penghitungan manfaat: Jika seorang pekerja dengan gaji Rp5.000.000 per bulan mengalami PHK, ia berhak menerima 60% dari gaji selama 6 bulan maksimal. Total manfaat yang diterima adalah Rp18.000.000.
Kewajiban Perusahaan Terkait JKP

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP. Jika lalai, perusahaan dapat dikenakan sanksi dari Dinas Ketenagakerjaan.
Merujuk pada Pasal 11 PP 6/2025, iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditetapkan sebesar 0,36% dari upah bulanan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp5 juta.
Pembiayaan iuran ini tidak dibebankan kepada pekerja, melainkan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 0,22% serta dialokasikan dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14%.
FAQ Seputar JKP
Apakah pekerja freelance dan kontrak bisa klaim JKP?
Pekerja kontrak kini termasuk dalam cakupan JKP sesuai PP 6/2025. Namun, pekerja freelance belum tercakup dalam program ini.
Bagaimana jika perusahaan tidak mengurus dokumen PHK?
Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengurusan dokumen PHK.
Berapa lama pelatihan keterampilan diberikan?
Durasi pelatihan keterampilan bervariasi tergantung program yang diikuti, biasanya antara 1 hingga 6 bulan.
Kesimpulan
Perubahan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, perusahaan harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini, sementara pekerja perlu memahami hak-hak mereka untuk memanfaatkan manfaat JKP secara optimal.
Nah, Anda yang ingin mengelola administrasi karyawan dengan lebih mudah dan efisien? Coba demo Mekari Talenta sekarang dan temukan bagaimana sistem HR modern dapat membantu otomatisasi pengelolaan data karyawan, absensi, payroll, hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.
Klik di sini untuk mencoba demo gratis → Mekari Talenta
Referensi:
Hukum Online, Mengenal Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru