Mempekerjakan Karyawan PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

By Novia Widya UtamiPublished 26 Jan, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja karyawan yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Ketika perusahaan ingin merekrut dan mempekerjakan karyawan dengan status kontrak dan PKWT, setidaknya ada beberapa peraturan yang harus ditaati Anda sebagai pemilik maupun pemimpin perusahaan.

Cara Mempekerjakan Karyawan PKTW

Berbeda dengan PKWTT yang merupakan perjanjian kerja yang diperuntukan bagi karyawan dengan jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetap, dan tidak dibatasi waktu.

Di mana, PKWT merupakan perjanjian yang dibuat atau diperuntukkan bagi jenis pekerjaan yang bersifat sementara, untuk jangka waktu tertentu dengan jenis pekerjaan tertentu.

Apa saja peraturan yang mengatur PKWT dan pekerjaan seperti apa yang diperbolehkan untuk karyawan dengan status karyawan kontrak? Di bawah ini adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Peraturan Jenis & Sifat Pekerjaan dengan PKWT

Peraturan Jenis & Sifat Pekerjaan dengan PKWT

Menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan hanya boleh dilakukan untuk waktu tertentu yang dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Perlu diketahui juga bahwa PKWT memiliki jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Mempekerjakan Karyawan Kontrak

Jenis Pekerjaan yang Boleh Mempekerjakan Karyawan Kontrak

Pasal 59 ayat (1) telah menjelaskan mengenai 4 (empat) jenis pekerjaan yang memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan karyawan kontrak, yakni:

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai atau yang Sifatnya Sementara

PKWT dibuat berdasarkan satuan pekerjaan. Di mana, jangka waktu selesainya pekerjaan dapat diprediksi, yaitu paling lama 3 (tiga) tahun.

Ketika pekerjaan telah selesai sebelum berakhirnya kontrak kerja yang disepakati, maka PKWT secara otomatis berakhir dan tidak ada lagi hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, dan secara otomatis dinyatakan putus demi hukum.

Namun, kontrak bisa diperpanjang atau diperbaharui ketika pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan belum selesai dan masih membutuhkan beberapa waktu lagi. Contoh pekerjaan yang selesai pada satu waktu dan bersifat sementara adalah pembuatan website.

2. Pekerjaan yang Diperkirakan Dapat Selesai Maksimal Tiga Tahun

Kontrak kerja karyawan kontrak dengan PKWT boleh dibuat oleh pemberi kerja dan untuk sebuah pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dapat diprediksi, yaitu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.

Di mana, jangka waktu PKWT ini paling lama adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali, dan maksimal 1 (satu) tahun. Sehingga, maksimal perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun.

3. Pekerjaan Musiman

Karyawan dengan PKWT juga boleh dikerjakan dan disepakati untuk jenis pekerjaan yang hanya dibutuhkan pada musim tertentu.

Misalnya, industri yang berkaitan dengan hasil pertanian, perikanan, atau perkebunan, boleh mempekerjakan karyawan kontrak selama musim tertentu, dan bukan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak putus-putus.

Selain itu, karyawan kontrak juga boleh dikerjakan di musim tertentu, misalnya ketika menjelang hari raya, di event tahunan, dan masih banyak lagi.

4. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Produk/Kegiatan Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan

Ketika sebuah perusahaan sedang mengembangkan produk/jasa baru yang sedang dalam tahap percobaan, perusahaan diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan PKWT.

Di mana, kontrak ini hanya diperbolehkan untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dengan masa perpanjangan 1 (satu) tahun.

Jika produksi sudah berlangsung terus-menerus untuk jangka waktu tidak tentu, maka pengusaha tidak diperbolehkan mempekerjakan karyawan kontrak.

Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar PKWT?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan dilarang merekrut dan mempekerjakan karyawan dengan PKWT di atas 3 tahun dan hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu.

Jika perusahaan melanggar peraturan tersebut dan melakukan perpanjangan kontrak secara terus menerus, maka perjanjian kerja tersebut dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu demi hukum.

Dengan kata lain, yang awalnya status karyawan adalah karyawan kontrak akan berubah secara otomatis menjadi karyawan tetap.

Jika status karyawan kontrak berubah menjadi karyawan tetap, perusahaan juga berkewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan tersebut selayaknya karyawan tetap, termasuk  memberikan hak cuti karyawan kontrak dan membayar pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kelola Kontrak Karyawan Anda dengan Aplikasi HRIS Indonesia

Untuk mengelola karyawan PKWT di perusahaan Anda, aplikasi HRIS bisa menjadi solusi tepat bagi perusahaan.

Di mana, dengan aplikasi HRIS inilah Anda bisa membantu Anda memberikan pengingat ketika kontrak karyawan Anda akan segera habis.

Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk lupa memperpanjang ataupun mengganti kontrak karyawan Anda.

Selain membantu mengingat kontrak karyawan, aplikasi HRIS juga bisa membantu Anda mengelola administrasi karyawan lainnya seperti absen kehadiran, cuti, lembur, perhitungan BPJS Karyawan, perhitungan PPh 21 karyawan, hingga pembayaran payroll lebih mudah, cepat, dan akurat.

Talenta merupakan salah satu aplikasi HRIS yang membantu Anda mengelola administrasi karyawan dan perusahaan.

Dengan Talenta, Anda tidak perlu lagi mengupdate informasi mengenai peraturan di Indonesia, di mana Talenta dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Anda juga bisa menambahkan kebijakan perusahaan lainnya jika memang dibutuhkan. Jadi tunggu apalagi?

Daftar sekarang juga untuk mengelola administrasi perusahaan dan karyawan lebih cepat dan mudah dengan Talenta!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis aplikasi karyawan berbasis Android dan macOS milik Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Novia Widya Utami