Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Baru

By Dewi MaharaniPublished 31 Jan, 2024 Diperbarui 20 Maret 2024

Iuran BPJS kesehatan kembali mengalami perubahan. Lalu bagaimana lika-liku naik-turun iuran BPJS. Ketahui selengkapnya di blog Insight Talenta.

Sejak penetapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pada tahun 2015 silam, BPJS Kesehatan telah menjadi program wajib bagi karyawan.

Sebagian besar dari iuran dari tunjangan BPJS Kesehatan harus ditanggung oleh perusahaan.

Persentase pembayaran tarif yang berlaku adalah 5 persen, di mana 4 persen menjadi kewajiban perusahaan dan 1 persen dari upah.

Hingga kini, persentase pengenaan tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan karyawan belum berubah.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 sempat menetapkan penyesuaian baru yang mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Namun, saat ini iuran BPJS Kesehatan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Baca juga: Manajemen Payroll dengan Perhitungan BPJS yang Praktis dan Efisien

Besaran iuran belum mengalami perubahan pada PP No. 64 2020

iuran potongan bpjs kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan baik untuk kelas 1, 2, dan 3 tidak ada perubahan.

Jumlah iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dapat memilih kelas kepesertaan menyesuaikan kebutuhan, di mana iurannya adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan.

PP No. 64 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa peserta iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori, yakni:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Baca juga: Cara Menghitung Iuran Potongan BPJS Kesehatan

Lika-liku iuran BPJS Kesehatan

Sejak pemberlakuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal Januari 2020, berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga serikat pekerja, mengajukan penolakan kepada pemerintah.

Salah satu alasan utama dari pengajuan protes adalah penarikan tarif yang tidak sama besar karena upah minimum di berbagai daerah berbeda-beda.

Merespon protes dari pihak pemberi kerja dan pekerja, pemerintah mengeluarkan pernyataan bahwa kenaikan tunjangan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang dapat diambil karena persentase pekerja yang terkena dampak hanya sebagian kecil saja.

Menurut data BPJS Kesehatan per 31 Agustus 2019, hanya ada 3% dari peserta PPU yang memiliki penghasilan di atas 8 juta Rupiah per bulan.

Kini, pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengembalikan skema dan nilai iuran BPJS Kesehatan ke nilai yang berlaku sebelum PP No.75 Tahun 2019 diresmikan.

Pemberlakuan keputusan ini diatur dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 dan akan berlaku per April 2019.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini mengharuskan perusahan menghitung ulang iuran BPJS setiap bulan.

Baca juga: Lembur Karyawan, Begini Dampak Negatifnya

Kelola BPJS Dengan Mekari Talenta

Cara praktis yang dapat dimanfaatkan untuk menghitung tunjangan BPJS Kesehatan karyawan adalah dengan menggunakan solusi teknologi dan fitur HRIS milik Mekari Talenta.

Mekari Talenta mampu mengelola administrasi data Sumber Daya Manusia SDM perusahaan dan mampu menghitung iuran BPJS secara online dan otomatis, dan datanya dapat langsung terintegrasi dengan slip gaji serta payroll.

Tinggalkan cara hitung manual dengan Excel yang memakan waktu dan buat waktu lebih efisien dengan Mekari Talenta.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk Mekaru Talenta di website Talenta atau Anda juga bisa mencoba demo gratis aplikasinya secara langsung.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang

atau

Saya Mau Bertanya ke Sales Mekari Talenta

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Dewi Maharani