Cara Menghitung Jam Kerja dan Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan

By Dewi MaharaniPublished 20 Jan, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Bagaimana cara menghitung jam kerja berdasarkan jumlah hari kerja dalam sebulan? Selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Ada beberapa perbedaan dalam aturan jam kerja dan jumlah hari kerja dalam sebulan yang berlaku di berbagai negara.

Jika melirik ke Eropa, beberapa negara besar di benua biru tersebut, seperti Perancis, Jerman dan Belanda, menerapkan jam kerja kurang dari 30 jam selama sepekan.

Sementara itu, beberapa negara seperti Meksiko dan Korea Selatan menerapkan jam kerja yang lebih dari 40 jam selama sepekan.

Penentuan jam kerja biasanya tergantung dari budaya kerja yang dibangun di setiap negara.

Tentu saja, jam kerja memiliki pengaruh yang besar terhadap hari kerja di negara tersebut.

Lantas, bagaimana dengan peraturan jam kerja resmi di Indonesia dan hari kerja efektif yang berlaku di Indonesia?

Peraturan Jam Kerja yang Berlaku di Indonesia

Pemerintah Indonesia mengatur ketentuan jam kerja yang boleh diterapkan oleh perusahaan-perusahaan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013.

Dalam UU tersebut, perusahaan di nusantara dapat mengaplikasikan dua skema yaitu 5 hari kerja untuk perusahaan yang menerapkan 8 jam operasional per hari, dan 6 hari kerja untuk perusahaan yang menerapkan 7 jam operasional.

Jumlah jam kerja dan hari kerja yang tertera merupakan jumlah maksimal yang dapat diterapkan oleh perusahaan.

Artinya, pemberi kerja dapat mengaplikasikan jam kerja sejumlah atau kurang dari ketentuan.

Lebih lanjut, jam kerja tersebut juga merupakan jam kerja efektif yang tidak dihitung waktu istirahat.

Dengan kata lain, jam istirahat tidak merupakan bagian dari 8 jam waktu kerja selama satu hari.

Lalu, bagaimanakah dengan perusahaan yang meminta karyawan bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan?

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.102 Tahun 2004, perusahaan berkewajiban untuk membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja di luar waktu operasional.

Ada dua syarat pemberian upah lembur. Pertama, harus ada persetujuan dari karyawan mengenai upah kerja lembur.

Kedua, waktu kerja lembur maksimal adalah 3 jam sehari dan 14 jam selama satu minggu.

Cara Hitung Jumlah Hari Kerja dalam Sebulan dan Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan

Merujuk kepada jumlah jam kerja yang telah ditetapkan pada UU Ketenagakerjaan, maka penghitungan jumlah hari kerja dalam setahun bagi seorang karyawan adalah:

  • 52 minggu x 40 jam = 2080 jam

Sedangkan, jumlah hari kerja untuk karyawan dalam setahun akan berbeda-beda setiiap karyawan:

  • 52 minggu x 5 (untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja) = 260 hari kerja 
  • 52 minggu x 6 (untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja) = 312 hari kerja

Dari total jumlah hari kerja dalam satu tahun, kita pun bisa menghitung jumlah hari kerja dalam satu bulan, dengan rumus:

  • 260 hari kerja  (untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja) : 12 = 22 hari kerja
  • 312 hari kerja (untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja)  : 12 = 26 hari kerja

Kesulitan terkait dengan pengaturan jam kerja karyawan dapat diatasi dengan mudah apabila perusahaan memiliki mitra teknologi untuk solusi Human Resources Information System (HRIS) perusahaan.

Untuk membantu kebutuhan pengelolaan data SDM perusahaan, Talenta hadir dan menawarkan produk solusi HRIS terbaik.

Baca juga: Jam Kerja Karyawan Indonesia, Lihat Dahulu Jenis Usaha yang Dilaksanakan

Cara Atur Jam Kerja Karyawan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta, Menghitung Jadi Lebih Mudah

Layanan HRIS ( Human Resource Information System ) dengan fitur pengaturan aplikasi shift kerja dalam produk solusi Talenta dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses pembagian jam kerja karyawan secara efisien dan praktis.

Tampilan solusi yang user-friendly serta pengoperasian yang mudah juga membuat tugas para staf HRD tidak terlalu sulit dalam mengadopsi solusi teknologi Talenta.

Dengan talenta, Anda bisa atur jadwal kerja karyawan dengan mudah langsung dari sistem HRIS Talenta.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Terbaru

Cara Membuat Schedule atau Jadwal kerja dari Menu Setting Talenta

Cara Membuat Schedule (Jadwal Kerja) dari menu Setting Talenta

Keterangan:

  1. Isi kolom Name untuk nama schedule yang baru.
  2. Pilih Pattern (pola kerja) yang menjadi acuan jadwal kerja karyawan. Pastikan Anda telah membuat pattern terlebih dahulu.
  3. Isikan tanggal berlakunya schedule pada Effective Date.
  4. Initial Shift merupakan shift pertama yang digunakan per tanggal Effective Date. Contoh: Effective Date dipilih tanggal 1 November 2019 ( hari Jumat pada kalender ), maka pilih initial shift nomor 5 (shift hari Jumat). Karena tadi Asumsinya nomor 1 adalah hari Senin.
  5. Override National Holiday bila dicentang, maka untuk libur nasional akan diperhitungkan sebagai hari kerja.
  6. Override Company Holiday bila dicentang, maka untuk libur perusahaan yang ditetapkan dari menu Calendar “Is this company holiday” akan diperhitungkan sebagai hari kerja.
  7. Fleksibel bila dicentang, maka akan diberlakukan jadwal kerja fleksibel pada karyawan yang menggunakan schedule yang bersangkutan.
    *( Fleksibel akan berpengaruh pada perhitungan overtime: apabila belum mencapai total jam kerja seharusnya, maka sistem tidak akan memperhitungkan nominal overtime karyawan tersebut )
  8. Include Late in & Early Out bila dicentang akan pengaruh ke attendance report dan durasi lembur.

Tertarik untuk mencoba sendiri secara gratis?

Saya Mau Berkonsultasi dengan Tim Talenta Sekarang

Anda juga bisa cari tahu selengkapnya mengenai solusi produk Talenta di website Talenta untuk mencoba jadwalkan demo gratis Mekari Talenta secara langsung dengan sales kami.

Nah, sekarang Anda tahu sebulan berapa hari atau minggu, 1 bulan atau tahun berapa hari kerja dan cara menghitung jam kerja dan jumlah hari kerja dalam sebulan sesuai peraturan di Indonesia.

Anda juga tahu kalau Mekari Talenta bisa mempermudah perhitungan terkait jumlah jam kerja karyawan.

Aplikasi simpeg Mekari Talenta akan mengkalkulasikan jam kerja karyawan secara otomatis sehingga perusahaan anda menjadi lebih efektif dan efisien.

Dewi Maharani