Other 5 min read

Peraturan Tenaga Kerja Asing: Syarat Umur Minimal

By EmanuellePublished 25 Jun, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Demi menarik aliran investasi dari luar negeri ke Indonesia, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Perpres ini dinilai memberikan kemudahan kepada pemberi kerja (perusahaan) untuk menggunakan tenaga kerja asing (TKA).

Sebelum membahas tentang batas minimal usia tenaga kerja asing, ada baiknya kita memahami isu-isu yang terkait TKA di Indonesia terlebih dahulu.

Kemudahan Merekrut Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kemudahan dalam merekrut TKA terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hal tersebut antara lain:

  • Pemberi kerja tidak wajib mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan syarat TKA yang dimaksud merupakan pemegang saham dengan jabatan sebagai direksi atau dewan komisaris pada perusahaan pemberi kerja TKA, TKA yang mengerjakan pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah, serta pekerja di kantor perwakilan negara asing. Ketentuan ini mempeluas UU No 13 tahun 2013 Pasal 43 ayat 3 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa RPTKA tidak wajib apabila TKA bekerja untuk kepentingan pemerintah, badan internasional serta perwakilan negara asing.
  • Pemberi kerja tidak harus melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA per enam bulan sekali, pelaporan oleh pemberi kerja hanya perlu dilaksanakan per satu tahun sekali kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Kontroversi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Kemudahan di atas diharapkan menjadi daya tarik bagi masuknya penanaman modal asing ke Indonesia.

Perlu diketahui pada periode 2014 sampai 2018 terdapat pertumbuhan realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) sebesar 17%.

Sementara, pertumbuhan jumlah TKA di Indonesia sebesar 38,6% di periode yang sama.

Sebagian masyarakat mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan malah menyulitkan warga negara Indonesia dalam mencari pekerjaan di negeri sendiri.

Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih wajar, bahkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.

Jadi kontroversi dan kekhawatiran di atas tidak memiliki dasar.

Menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementrian Ketenagakerjaan, hingga akhir tahun 2018, TKA di Indonesia jumlahnya 95.335 pekerja atau hanya 0,04% dari total penduduk Indonesia.

Nilai tersebut masih di bawah Malaysia yang mencapai 3,2 juta pekerja (10,04% dari total penduduk).

Juga, masih di bawah Singapura yang mencapai 1,13 juta pekerja (19,36% dari total penduduk).

Lebih ekstrim lagi jika dibandingkan dengan TKA di Uni Emirat Arab yang mencapai 8,4 juta pekerja  (87% dari total penduduk).

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Peraturan Perundangan tentang Tenaga Kerja Asing

Selain Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah pun telah melakukan pengaturan dengan sejumlah regulasi, antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Peraturan terbaru terkait tenaga kerja asing adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Peraturan perundang-undangan di atas memberikan batasan serta panduan dalam mempekerjakan TKA di Indonesia.

Hal-hal yang diatur antara lain adalah tentang perizinan, rencana penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, hingga tentang jenis jabatan yang tidak boleh diisi oleh pekerja asing.

Walaupun demikian, belum ada pasal yang secara eksplisit memberikan batasan usia minimal tenaga kerja asing.

Penyebab tidak ada pengaturan usia minimal tenaga kerja, adalah karena dalam sudut pandang pemerintah, subjek hukum yang harus dilindungi oleh pemerintah, dalam hal ini melalui peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia.

Maka dari itu, hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dirancang sebagai regulasi yang menjamin hak-hak tenaga kerja Indonesia.

Selain menjamin hak-hak tersebut, hukum ketengakerjaan juga bertujuan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dari eksploitasi maupun kompetisi yang tidak sehat di dalam negeri.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945, yang mewajibkan negara “melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum”.

Jadi di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, hanya terdapat larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak.

Jikalau terdapat anak usia 13 s.d. 15 tahun yang terlibat dalam suatu pekerjaan, maka terdapat syarat yang ketat, antara lain 1) hanya diizinkan untuk pekerjaan ringan, 2) terdapat izin tertulis serta perjanjian kerja dengan orang tua atau wali, 3) jam kerja maksimum 3 jam dan 4) tidak boleh mengganggu waktu sekolah.

Perlindungan terhadap tenaga kerja asing anak-anak dapat dibilang bukan kewajiban pemerintah, karena hal tersebut  bukan bagian dari kepentingan nasional.

Oleh karena itu, usia minimal tenaga kerja asing tidak menjadi domain serta prioritas pemerintah Indonesia dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Ketentuan Jabatan yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing

Usia Minimal

Jadi bisa dibilang batasan usia merupakan aturan internal pada perusahaan yang mempekerjakan warga asing.

Jika diperlukan, perusahaan dapat menerapkan batas usia sendiri dalam merekrut TKA, berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku lebih luas.

Misalkan saja Konvensi International Labour Organization (ILO) No 138 Tahun 1973 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, menyebutkan bahwa anak usia 15 tahun sampai dengan 18 tahun, boleh dipekerjakan.

Hal tersebut dengan syarat antara lain 1) tidak boleh dieksploitasi pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan dan moral anak.

Kemudian setelah usia 18 tahun, seorang anak dapat dipekerjakan secara normal sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

Batas Usia Minimal Tenaga Kerja Di Indonesia

Batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 15 tahun.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 13 tahun 2003, seseorang dapat dipekerjakan setelah mencapai usia 15 tahun dengan syarat tertentu.

Usia 15-18 tahun dianggap sebagai usia pekerja anak, dan mereka harus bekerja dalam kondisi yang aman, sehat, dan tidak mengganggu pendidikan dan perkembangan fisik serta mental mereka.

Namun, ada pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang dianggap berbahaya atau tidak cocok untuk usia di bawah 18 tahun.

Dalam hal ini, pekerjaan yang melibatkan risiko tinggi, kecelakaan kerja, atau mempengaruhi kesehatan dan perkembangan anak dilarang untuk dilakukan oleh pekerja anak.

Selain itu, peraturan yang mengatur usia minimal tenaga kerja juga dapat berbeda-beda berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan dan pengusaha untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dalam menjalankan proses rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Tantangan dan Solusi

Bagi perusahaan yang memiliki TKA, akan menghadapi tantangan tersendiri.

Ini berarti perusahaan harus mampu menjembatani culture gap di antara tenaga kerja asing dan lokal, serta mengerjakan administrasi tambahan seperti perhitungan pajak penghasilan dan ketentuan lain yang variabelnya sering berbeda dengan pekerja lokal.

Oleh karena itu, sebagian perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, seringkali membuat program-program transfer knowlegde dari pekerja asing yang memiliki kompetensi khas kepada pekerja lokal.

Hal ini sangat baik, karena dalam jangka panjang perusahaan akan lebih diuntungkan secara finansial. Seperti banyak kasus startup di Indonesia, banyak perusahaan rintisan lokal yang berkembang dengan mempekerjakan pegawai Indonesia, contohnya adalah Gojek dan Tokopedia.

Namun, tentunya hal ini tak lepas dari peran HR di perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahan harus serius mengembangkan fungsi human capital yang dimiliki perusahaan dengan baik sehingga akhirnya tenaga kerja dapat memberikan sumbangsih yang optimal bagi perusahaan.

Hal sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan apabila Bagian HR fokus program-program yang inovatif dan relevan bagi pengembangan SDM. Namun sebagaimana sering dimaklumi bersama, seringkali waktu Bagian HR telah habis untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan administratif.

Baca juga: Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi Perusahaan

Kelola Tenaga Kerja Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Tidak dapat dipungkiri bahwa pekerjaan administrasi Bagian HR seperti menghitung gaji, menghitung pajak, menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan, administrasi cuti, database pegawai, merekap kehadiran dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang sangat penting dan harus dikerjakan.

Kesalahan pada pengerjaannya dapat menimbulkan ketidakpuasan pekerja yang juga pada akhirnya memiliki dampak fatal bagi perusahaan.

Namun, sebenarnya pekerjaan-pekerjaan di atas, yaitu pekerjaan administrasi yang berulang, dapat dikerjakan dengan lebih cepat dan praktis menggunakan aplikasi HRIS digital.

Seperti Aplikasi Mekari Talenta, aplikasi ini dapat mengintegrasikan aplikasi payroll, software HRIS berbasis cloud, mesin absensi dan database pegawai, sehingga pekerjaan dapat diotomasi dan menghasilkan pekerjaan yang efisien namun meningkatkan keakuratan data dan perhitungan.

Dengan demikian, bagian HR dapat lebih fokus pada isu-isu terkini dan strategis bagi pengembangan human capital perusahaan.

Tertarik mencoba Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi bersama tim sales Mekari Talenta sekarang juga.

Emanuelle