Cerita Talenta 3 min read

Perhitungan Sisa Cuti Karyawan yang Dapat Diuangkan

By Mekari TalentaPublished 01 Feb, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Seperti apa contoh cara perhitungan sisa cuti karyawan yang dapat diuangkan? Simak penjelasannya di blog Mekari Talenta.

Bagi sebagian karyawan, jatah cuti karyawan yang ada ingin mereka tukarkan dengan uang.

Memang ada perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa sisa cuti karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan.

Namun banyak juga perusahaan yang tidak memiliki kebijakan seperti itu.

Namun jika karyawan tersebut akan mengundurkan diri, apakah sisa jatah cuti dapat diuangkan? Jawabannya bisa.

Simak ulasannya berikut.

Peraturan Cuti di Indonesia

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari.

Namun pada kenyataannya, tidak semua karyawan mau mengambil jatah cutinya.

Mungkin mereka lebih menyukai bekerja di kantor daripada menghabiskan waktu di luar pekerjaannya.

Dasar hukumnya juga terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4) yaitu hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.

Contoh Perhitungan Sisa Cuti yang Diuangkan

Namun, hal ini hanya berlaku apabila karyawan terkena PHK.

Secara praktek, perhitungannya adalah jumlah hari kerja cuti yang menjadi hak karyawan yang tersisa sampai dengan efektif tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat efektif pengunduran diri karyawan dikali total gaji sebulan.

Sementara itu, perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti yang tersisa. Biasanya, skema sisa cuti ada tiga, yaitu sebagai berikut.

  • Sisa cuti hangus di tahun berikutnya
  • Sisa cuti bisa digabungkan tahun depan
  • Sisa cuti dapat diuangkan

Cuti yang Dapat Diuangkan

Perhitungan Sisa Cuti Karyawan yang Dapat Diuangkan

Merujuk pada peraturan di atas, tidak semua perusahaan menerapkan aturan cuti yang bisa diuangkan.

Sisa cuti karyawan yang belum digunakan dan bisa diganti dengan uang biasanya merupakan benefit perusahaan yang nominalnya menyesuaikan gaji karyawan.

Secara peraturan, belum ada undang-undang yang spesifik menyebutkan cuti yang bisa diuangkan untuk karyawan yang masih secara aktif bekerja.

Tapi untuk karyawan yang terkena PHK, mereka bisa mendapatkannya.

Bagaimana perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan?

Berikut contoh perhitungan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh.

Contoh Perhitungan Cuti yang Diuangkan

Icha akan mengundurkan diri dari PT. Talenta Lite bulan Mei 2016 dengan gaji 7 juta rupiah ( gross ) dan baru mengambil cuti selama 1 hari dari jatah cuti 15 hari.

Berapa jumlah sisa cuti diuangkan atau uang cuti yang akan diterima Icha?

Total upah: Rp7 juta (gross)
Hak cuti setahun: 15 hari kerja
Tanggal efektif penggunduran diri 15 April 2016
Hak cuti karyawan: 5 (Jan – Mei)/12 bulan x 15 hari jatah cuti = 6 hari kerja

Icha sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Januari maka, hak cutinya menjadi 6 hari kerja – 1 hari kerja yang diambil dibulan Januari.

Jadi sisa cuti tahunannya adalah hanya 5 hari saja.

Untuk perhitungan sisa cuti diuangkan adalah:

5 hari kerja ( hak cuti prorata )/ 22 hari kerja di bulan Mei) x Rp7 juta = Rp1,590,909,-

Jadi cuti tahunan yang belum diambil untuk Icha yang dapat diuangkan sebesar Rp1,509,909.- ( gross ).

Jika Anda ingin mengundurkan dari perusahaan dan ingin mengetahui berapa jatah cuti yang masih tersisa, Anda tidak perlu lagi menanyakan kepada HRD, cukup cek lewat aplikasi Mekari Talenta saja.

Saya Mau Bertanya ke Tim Sales Mekari Talenta Sekarang

Infografis : Ketahui Pola Cuti Karyawan untuk Persiapan Arus Cuti yang Lebih_Matang

Anda langsung dapat mengetahui berapa sisa cuti dan hitung besaran uang yang akan diterima sebagai pengganti cuti dengan rumus yang telah dijelaskan.

Tertarik untuk mencoba software payroll Indonesia Mekari Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.