- THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan
- THR wajib diberikan kepada karyawan PKWT, PKWTT, dan juga karyawan freelance dengan berbagai ketentuan.
- Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi.
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar rutinitas tahunan, tapi kewajiban penting yang berdampak langsung pada kepuasan karyawan dan kepatuhan perusahaan.
Salah hitung atau telat bayar THR bisa memicu komplain, menurunkan kepercayaan karyawan, bahkan berujung sanksi.
Artikel ini akan membahas cara menghitung THR karyawan secara jelas dan praktis, termasuk contoh perhitungan nyata serta tantangan pengelolaannya di perusahaan. Simak selengkapnya!
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak?
THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing.
THR termasuk pendapatan non-upah, namun secara regulasi diperlakukan sebagai hak normatif karyawan yang harus dipenuhi perusahaan.
Artinya, THR bukan bonus sukarela. Selama karyawan memenuhi syarat, perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Memenuhi Syarat Mendapat THR?

Secara umum, THR diberikan kepada:
Karyawan tetap (PKWTT)
Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu berhak atas THR, baik sudah bekerja lama maupun baru beberapa bulan.
Karyawan kontrak (PKWT)
Karyawan PKWT tetap berhak menerima THR selama memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Pekerja paruh waktu atau freelancer
Untuk pekerja non-karyawan, seperti freelancer atau tenaga harian lepas, pemberian THR bergantung pada hubungan kerja dan kebijakan perusahaan. Jika tidak termasuk hubungan kerja formal, THR biasanya tidak bersifat wajib, kecuali diatur berbeda dalam perjanjian kerja atau kebijakan internal.
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR? Ini Sanksi dan Dendanya!
Peraturan THR di Indonesia
Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan HR:
Batas waktu pembayaran
THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran penuh
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada ketentuan khusus dari pemerintah.
Sanksi jika terlambat atau tidak membayar
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga teguran resmi dari instansi ketenagakerjaan.
Karena itu, ketepatan waktu dan akurasi perhitungan THR menjadi krusial, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar atau multi-cabang.
Rumus dan Contoh Cara Menghitung THR
Secara prinsip, dasar perhitungan THR adalah 1 bulan upah, yang umumnya terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap.
1. Karyawan dengan Masa Kerja โฅ 12 Bulan
Jika karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima adalah 1 bulan upah penuh.
Contoh:
- Gaji pokok: Rp 5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
1 bulan upah = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000
THR = Rp 6.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja < 12 Bulan (Prorata)
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara prorata dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) ร 1 bulan upah
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji bulanan (upah): Rp 5.000.000
Perhitungan:
- 6 / 12 ร Rp 5.000.000
- = 0,5 ร Rp 5.000.000
- THR = Rp 2.500.000
Baca juga: Strategi Shift Retail saat Ramadan agar Operasional Tetap Optimal
3. Karyawan dengan Gaji Komposit (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Gaji pokok: Rp 4.000.000
- Tunjangan jabatan (tetap): Rp 1.000.000
- Masa kerja: 8 bulan
Langkah perhitungan:
- Hitung 1 bulan upah
Rp 4.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000 - Hitung THR prorata
8 / 12 ร Rp 5.000.000
= 0,67 ร Rp 5.000.000
= Rp 3.333.333
Karyawan dengan Gaji yang Diperhitungkan dari Komponen Lain (Edge Case)

Dalam praktik HR, tidak semua komponen gaji otomatis masuk perhitungan THR.
Komponen yang umumnya dihitung
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan transport tetap
Komponen yang sering diperdebatkan
- Tunjangan variabel
- Komisi penjualan
- Lembur
Prinsip umumnya, hanya komponen yang bersifat tetap dan rutin yang dihitung sebagai dasar โ1 bulan upahโ. Komponen variabel biasanya tidak dimasukkan, kecuali perusahaan memiliki kebijakan internal, PK, atau PKB yang menyatakan sebaliknya.
Contoh edge case:
- Gaji pokok: Rp 4.500.000
- Tunjangan tetap: Rp 500.000
- Komisi bulanan (variabel): Rp 2.000.000
Dasar THR = Rp 4.500.000 + Rp 500.000 = Rp 5.000.000
Komisi tidak dihitung karena bersifat tidak tetap.
Jika masa kerja 10 bulan:
- 10 / 12 ร Rp 5.000.000
- THR = Rp 4.166.667
Catatan penting bagi HR: jika perusahaan memiliki kebijakan berbeda, pastikan tertulis jelas dan dikomunikasikan sejak awal untuk menghindari dispute.
Tantangan Umum dalam Perhitungan THR
Di lapangan, perhitungan THR jarang sesederhana rumus di atas. Beberapa tantangan yang sering dihadapi perusahaan antara lain:
- Data karyawan yang belum final karena ada karyawan baru masuk, resign, atau perubahan gaji mendekati hari raya.
- Banyaknya skenario perhitungan THR yang memicu ketidakkonsistenan antar departemen atau cabang.
- Tenggat H-7 yang berdekatan dengan proses approval, rekonsiliasi payroll, dan jadwal pembayaran bank.
- Proses manual menggunakan spreadsheet terpisah yang rawan human error dan sulit diaudit.
Jika tidak dikelola dengan baik, tantangan ini bisa berujung pada komplain karyawan, gangguan operasional, hingga risiko reputasi perusahaan.
Baca juga: Kebijakan Payroll & THR yang Perlu Disiapkan Bisnis F&B saat Ramadan
Permudah Proses THR dengan Payroll Service Mekari Talenta
Payroll service adalah layanan pengelolaan payroll di mana perusahaan menyerahkan proses penggajian kepada tim ahli eksternal.
Pendekatan ini semakin relevan saat periode peak season seperti pembayaran THR, ketika beban kerja payroll meningkat signifikan dan tenggat waktu sangat ketat.
Salah satu layanan payroll service di Indonesia adalah Payroll Service Mekari Talenta. Layanan ini dijalankan oleh tim ahli payroll, dengan dukungan sistem HRIS dan payroll Mekari Talenta sebagai sistem pendukung.
Perusahaan tetap memegang kendali data, sementara proses operasional payroll ditangani secara profesional.
Value Utama Payroll Service untuk Pengelolaan THR
Dengan payroll service, pengelolaan THR dapat dilakukan secara end-to-end, mulai dari finalisasi data karyawan hingga pelaporan.
Proses menjadi lebih cepat dan akurat, terutama di periode sibuk menjelang hari raya.
Perusahaan juga dapat menghemat waktu dan biaya tanpa perlu menambah headcount payroll internal, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk tenggat H-7 dan kewajiban pelaporan.
Cakupan Layanan yang Relevan untuk THR
Payroll service yang didukung sistem HRIS memungkinkan:
- Database karyawan terpusat sebagai single source of truth
- Perhitungan gaji dan THR, termasuk skenario prorata dan komponen gaji tertentu
- Proses pembayaran THR ke karyawan melalui mekanisme Pa-Di atau data pembayaran siap pakai untuk bank
- Slip gaji digital, laporan payroll, dan dokumen perpajakan seperti 1721-A1
- Dukungan pelaporan BPJS (e-Dabu, SIPP) dan PPh melalui Coretax, sesuai ruang lingkup layanan
Diferensiasi Pendekatan Payroll Service
Berbeda dengan proses manual, payroll service yang didukung sistem HRIS membuat seluruh proses lebih rapi dan mudah diaudit.
Kontrol dan kepemilikan data tetap berada di perusahaan, sementara HR tetap memiliki akses penuh ke data karyawan, slip gaji, dan laporan payroll kapan pun dibutuhkan.
Jika perusahaan ingin memastikan proses THR berjalan lancar tanpa stres di peak season, Anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi kebutuhan payroll, atau pelajari lebih lanjut tentang Payroll Service dan solusi dari Mekari Talenta.

