Jika sebuah perusahaan akan menjalankan proyek yang membutuhkan sejumlah karyawan kontrak, perusahaan tersebut perlu membuat perjanjian kerja dengan karyawan yang akan dikontrak.
Sementara itu, jika perusahaan ingin melakukan rotasi karyawan dengan memindahkan karyawan ke posisi jabatan dan jenis pekerjaan yang berbeda dari yang tertera dalam perjanjian kerja, hal itu tidak diperbolehkan.
Pemerintah sudah membuat aturan tentang perjanjian kerja tersebut yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, yang isinya menjelaskan ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perjanjian kerja waktu tertentu merupakan jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan dalam jangka waktu tertentu dengan pekerja yang berstatus karyawan kontrak.
Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat untuk jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetap, atau tidak dibatasi waktu.
Perjanjian kerja yang dibuat harus disepakati oleh kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan demi hukum.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian ini wajib dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis dan bertentangan dengan ketentuan dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah 2 tahun. Setelah masa perjanjian 2 tahun selesai, perjanjian kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.
Hubungan kerja yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu sifatnya terbatas, baik waktu maupun jenis pekerjaannya. Isi dari perjanjian kerja waktu tertentu mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan.
Di dalamnya perlu ada penjelasan tentang jenis pekerjaan, jabatan, penempatan karyawan, dan jangka waktu perjanjian. Semua hal itu harus disepakati kedua belah pihak dan disebutkan secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Di dalam Pasal 54 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sudah dijelaskan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besarnya upah dan cara pembayarannya;
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Ketentuan dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang undangan yang berlaku.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Ketahui Status dan Cara Hitung Gaji Karyawan Masa Percobaan
Rotasi Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah disepakati sekaligus ditandatangani oleh pihak perusahaan dan karyawan tidak bisa ditarik kembali kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak.
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak bisa dibuat secara lisan.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 57 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Isi perjanjian tersebut harus berisi jenis pekerjaan, jabatan, penempatan karyawan, dan jangka waktu perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi semua sudah jelas tertera di dalam isi kontrak perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk dapat mengubah kontrak perjanjian kerja yang sudah disepakati, pihak perusahaan dan karyawan harus sama-sama mengetahui dan ikut mengambil keputusan.
Sementara itu, jika perusahaan ingin merotasi karyawan dengan memindahkan karyawan ke posisi jabatan dan jenis pekerjaan yang berbeda dari yang tertera dalam perjanjian kerja secara sepihak, hal itu tidak diperbolehkan.
Disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, bahwa perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Jadi jika perusahaan melakukan rotasi karyawan dengan memindahkan karyawan ke posisi jabatan dan jenis pekerjaan yang lain, maka perusahaan dianggap melanggar kontrak dan wanprestasi.
Terlebih lagi jika perusahaan memindahkan karyawan ke jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetap, atau tidak dibatasi waktu, hal itu dianggap melanggar hukum ketenagakerjaan.
Jika perusahaan tetap bersikeras merotasi karyawan kontrak ke pekerjaan yang bersifat terus-menerus, tetap, atau tidak dibatasi waktu, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan maka hukum perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Itu sebabnya perusahaan harus sangat berhati-hati sebelum merotasi karyawan. Sebaiknya perusahaan menunggu sampai kontrak perjanjian kerja waktu tertentu karyawan tersebut selesai.
Dengan begitu perusahaan dapat memperbarui kontrak karyawan tersebut dengan mengangkatnya menjadi karyawan tetap.
Terdapat solusi lain jika perusahaan benar-benar perlu merotasi karyawan tanpa perlu melanggar aturan apa pun.
Hal ini memungkinkan apabila rotasi tersebut hanya merupakan pemindahan karyawan dari suatu divisi ke divisi lain atau dari perusahaan pusat ke perusahaan cabang dan sebaliknya.
Misalnya seorang karyawan kontrak perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja di bagian keamanan dirotasi ke bagian kebersihan karena terjadi kekurangan karyawan atau misalnya karyawan kontrak suatu proyek di Jakarta dirotasi ke perusahaan cabang yang ada di Jawa Timur agar membantu proyek di sana berjalan lebih lancar.
Tentu saja rotasi karyawan ini bisa dilakukan jika ada ketentuan mengenai rotasi tersebut di dalam perjanjian kerja waktu tertentu.
Perlu diingat, perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Oleh sebab itu, ketentuan yang menjelaskan tentang masalah rotasi karyawan perlu ada di dalam perjanjian kerja waktu tertentu dan sudah disetujui pula oleh kedua belah pihak.
Umumnya, proyek atau pekerjaan yang bisa ditetapkan dengan perjanjian kerja bukanlah pekerjaan yang strategis, melainkan pekerjaan administrasi yang mampu diselesaikan dalam kurun waktu sementara.
Masalah tentang aturan rotasi karyawan dalam perjanjian kerja waktu tertentu memang bukan hal yang sepele.
Pihak perusahaan dan karyawan harus sama-sama sudah memahami betul semua isi kontrak perjanjian kerja waktu tertentu agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Pembuatan perjanjian kerja juga tidak boleh disertai paksaan dari pihak mana pun.
Konsekuensi hukum mengintai siapa saja yang lalai dan melanggar isi kontrak perjanjian kerja.
Untuk mencegah hal itu, pihak perusahaan dan karyawan diharapkan teliti dan hati-hati sebelum menyepakati dan menandatangani sebuah kontrak perjanjian kerja.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.