Panduan Lengkap Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 di Coretax

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Highlights
  • Maret adalah peak season HR dan payroll. HR harus menyiapkan bukti potong PPh 21 untuk SPT Tahunan, melakukan rekonsiliasi payrollโ€“pajak, sekaligus mempersiapkan THR, sehingga risiko error meningkat jika workflow masih manual.

  • Coretax menggantikan DJP Online dengan sistem lebih terintegrasi. Proses pembuatan e-Bupot kini terpusat dengan validasi lebih ketat, mendukung bulk publishing, dan lebih terhubung dengan sistem PJAP.

  • Integrasi Mekari Talenta x KlikPajak menyederhanakan proses end-to-end. Payroll yang sudah dikunci bisa langsung publish e-Bupot ke Coretax tanpa exportโ€“import manual, sehingga lebih efisien, minim error, dan lebih terjaga compliance-nya.

Maret selalu jadi periode paling padat untuk tim HR dan payroll. Di satu sisi, perusahaan harus menyiapkan bukti potong PPh 21 (Form 1721-A1/A2) yang dibutuhkan karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan dengan deadline 31 Maret.

Di sisi lain, HR juga perlu memastikan rekonsiliasi data payroll bulanan dan pajak sudah rapi, konsisten, dan siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk audit atau pengecekan internal.

Belum selesai sampai di situ, banyak perusahaan juga mulai masuk fase persiapan THR menjelang Ramadan. Kombinasi payroll rutin, penutupan pajak tahunan, dan THR membuat beban kerja naik drastis. Risiko error ikut meningkat kalau workflow masih manual atau datanya tersebar di banyak file atau sistem.

Apalagi, sejak pelaporan pajak beralih dari DJP Online ke Coretax, HR perlu memahami alur pembuatan bukti potong versi terbaru agar tidak berujung pada keterlambatan, revisi dokumen, atau perbaikan data yang berulang.

Melalui artikel ini, Mekari Talenta blog akan menjelaskan secara lengkap membuat bukti potong PPh 21 dan PPh 26 lewat Coretax. Simak selengkapnya!

Apa Itu Bukti Potong PPh 21 dan 26?

Bukti potong adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa perusahaan sudah melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pihak tertentu, lalu menyiapkannya sebagai bagian dari administrasi dan pelaporan pajak.

Di konteks HR dan payroll, bukti potong paling sering terkait PPh 21 dan PPh 26, yang bedanya terletak pada status subjek pajaknya.

Bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri (residen Indonesia), termasuk:

  • Pegawai tetap
  • Pegawai tidak tetap
  • Tenaga ahli
  • Orang pribadi dalam negeri lainnya (misalnya penerima honor/imbalan jasa tertentu)

Sementara itu, bukti potong PPh 26 digunakan untuk pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak luar negeri (non-residen), misalnya:

  • Orang pribadi luar negeri
  • Badan luar negeri
  • Pihak luar negeri yang bukan Bentuk Usaha Tetap (non-BUT)

Contoh kasus PPh 26 yang cukup umum:

  • Perusahaan membayar konsultan dari Singapura
  • Membayar royalti ke perusahaan Jepang
  • Membayar jasa digital ke vendor luar negeri

Secara praktis, bukti potong berfungsi sebagai bukti pajak sudah dipotong, menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan (untuk pihak terkait), dan menjadi dokumen compliance perusahaan.

Saat ini, proses pembuatan dan pengelolaannya mengacu pada sistem terbaru DJP, yaitu Coretax.

Baca juga: Panduan Bukti Potong PPh 21: Jenis, Format, Contoh, dan Cara-Caranya

Jenis Formulir Bukti Potong PPh 21 dan 26

Panduan Lengkap Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 di Coretax

Sebelum mulai membuat bukti potong di Coretax, HR perlu tahu jenis formulir yang dipakai karena setiap formulir punya konteks penerima dan sifat pemotongan yang berbeda. Berikut jenis formulir yang umum digunakan:

  • Form 1721-A1 โ†’ Bukti pemotongan PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun/THT berkala di perusahaan swasta.
  • Form 1721-A2 โ†’ Bukti pemotongan PPh 21 tahunan untuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya yang dibayarkan melalui instansi pemerintah.
  • Formulir 1721-VI (BP 21) โ†’ Bukti pemotongan PPh 21/26 tidak final (bulanan) untuk penghasilan selain pegawai tetap, seperti pegawai tidak tetap, tenaga ahli, freelancer, komisaris non-pegawai, dan penerima imbalan non-pegawai lainnya.
  • Formulir 1721-VII โ†’ Bukti pemotongan PPh 21 final (bulanan) untuk penghasilan tertentu, seperti pesangon, manfaat pensiun/THT/JHT yang dibayar sekaligus, dan penghasilan final lain sesuai ketentuan.
  • Formulir 1721-VIII โ†’ Bukti pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap atau pensiunan atas masa pajak selain Desember (umumnya Januariโ€“November).
  • Formulir BP26 โ†’ Digunakan untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (selain BUT), misalnya jasa, royalti, atau pembayaran lintas negara tertentu.

Perbedaan Cara Membuat Bukti Potong PPh 21/26 di Coretax dan DJP Online

Panduan Lengkap Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 di Coretax

Peralihan dari DJP Online (e-Bupot lama) ke Coretax membawa perubahan signifikan dalam cara HR dan tim payroll membuat serta melaporkan bukti potong PPh 21/26.

Perbedaannya tidak hanya di tampilan sistem, tetapi juga pada struktur akses, alur kerja, validasi, hingga integrasi dengan sistem payroll.

Berikut perbandingan utamanya.

1. Akses dan Login

DJP Online / e-Bupot lama

Pada sistem lama, pengguna harus masuk ke portal e-Bupot terpisah, misalnya melalui alamat seperti ebupot2126.pajak.go.id.

Sebelum bisa menggunakan fitur tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan layanan e-Bupot di profil akun DJP Online terlebih dahulu.

Artinya, alur akses bersifat terpisah dan bertahap:

  • Login ke DJP Online
  • Aktifkan fitur e-Bupot
  • Masuk ke portal e-Bupot khusus
  • Baru mulai membuat bukti potong

Proses ini cukup teknis dan tidak terintegrasi langsung dengan layanan pajak lainnya.

Coretax (CTAS) / melalui PJAP

Coretax hadir sebagai one-stop portal dengan konsep single sign-on untuk berbagai layanan perpajakan. HR atau payroll tidak perlu berpindah-pindah portal untuk mengakses layanan berbeda.

Untuk entitas yang menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti KlikPajak, akses Coretax dapat dilakukan langsung dari aplikasi PJAP tersebut. Artinya, HR bisa bekerja dari satu interface yang sudah terhubung dengan sistem DJP.

Intinya, Coretax jauh lebih terintegrasi dibandingkan sistem lama yang terfragmentasi.

2. Alur Pembuatan Bukti Potong

DJP Online / e-Bupot lama:

  1. Aktifkan fitur e-Bupot di akun DJP Online.
  2. Login ke portal e-Bupot terpisah.
  3. Buat bukti potong satu per satu atau upload file sesuai template.
  4. Submit/publish ke DJP.

Dalam praktiknya, HR biasanya harus:

  • Export data dari sistem payroll
  • Sesuaikan template manual
  • Upload ulang ke portal e-Bupot

Workflow ini memunculkan banyak tahapan manual dan potensi kesalahan format.

Coretax / e-Bupot Unifikasi (CTAS / via PJAP):

  1. Akses Coretax (langsung atau melalui PJAP yang terintegrasi).
  2. Jika diperlukan, lakukan impersonate akun wajib pajak untuk perusahaan.
  3. Masuk ke menu e-Bupot dan pilih jenis bukti potong (PPh 21/26, 23, dll).
  4. Buat atau generate bukti potong, termasuk dukungan mass/bulk generation.
  5. Publish langsung ke Coretax/DJP tanpa perlu exportโ€“import manual.

Alur ini lebih streamlined karena validasi dan publikasi sudah terpusat dalam satu ekosistem.

3. Validasi & Error Handling

DJP Online:

Pada sistem lama, validasi di sisi portal relatif terbatas. Banyak kesalahan, seperti NIK/NPWP tidak valid atau ketidaksesuaian masa pajak, baru terdeteksi setelah proses submit. Akibatnya, HR masih harus melakukan rekonsiliasi dan pembetulan manual yang memakan waktu.

Coretax:

Coretax menyediakan validasi yang lebih ketat dan terpusat. Kesalahan format identitas (NIK/NPWP), masa pajak, atau ketidaksesuaian data dapat terdeteksi lebih awal sebelum publish. Jika menggunakan PJAP, biasanya ada tambahan lapisan validasi sebelum dokumen benar-benar dikirim ke DJP.

Implikasinya, lebih sedikit revisi dan proses closing dari payroll ke tax reporting menjadi lebih cepat.

4. Bulk / Mass Publishing & Integrasi dengan Payroll

DJP Online:

Kemampuan bulk relatif terbatas dan tetap membutuhkan exportโ€“import file dari sistem payroll ke portal e-Bupot.

Coretax + PJAP (misalnya Mekari KlikPajak):

Mendukung publish e-Bupot secara massal yang dapat dipicu langsung dari sistem payroll. Banyak PJAP menawarkan fitur publish langsung dari payslip yang sudah di-lock.

Contohnya, di Mekari Talenta tersedia tombol โ€œPublish eBupotโ€ dan opsi bulk action untuk beberapa karyawan sekaligus.

Data payroll yang sudah final dapat langsung dikonversi menjadi e-Bupot dan dipublish ke Coretax tanpa proses exportโ€“import manual.

Pendekatan ini dirancang untuk menghilangkan duplikasi kerja dan mempercepat alur dari payroll ke pelaporan pajak.

Baca juga: Berapa Persen PPh 21 per Bulan? Ini Cara Hitung & Lapornya!

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax

Pembuatan bukti potong PPh 21 saat ini dilakukan melalui modul e-Bupot di Coretax. Seluruh proses berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi dengan DJP.

Sebelum memulai, pastikan beberapa prasyarat berikut sudah terpenuhi:

  • Akun Coretax aktif dan dapat diakses.
  • Anda memiliki akses sebagai Wajib Pajak (WP) atau kuasa/PIC pajak yang sah.
  • Data payroll sudah final dan terkunci, termasuk komponen penghasilan dan potongan pajak.

Di bawah ini adalah langkah-langkah teknis dari login hingga publish bukti potong.

1. Masuk ke Menu eBupot

Langkah pertama adalah login ke sistem Coretax menggunakan akun yang sudah terdaftar.

Jika Anda login sebagai kuasa pajak atau PIC, biasanya perlu melakukan proses impersonate terlebih dahulu untuk masuk ke akun entitas perusahaan yang diwakili. Pastikan Anda memilih entitas yang benar sebelum melanjutkan.

Kesalahan yang paling sering terjadi di tahap ini adalah:

  • Salah impersonate (masuk ke entitas yang berbeda).
  • Salah memilih NPWP cabang atau unit usaha.

Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari dan pilih menu e-Bupot. Semua proses pembuatan bukti potong PPh 21 dilakukan dari modul ini.

dashboard e-bupot

2. Pilih Jenis Bukti Potong

Setelah masuk ke modul e-Bupot, sistem akan menampilkan pilihan jenis bukti potong.

Pilih jenis sesuai kebutuhan:

  • BP A1 โ†’ untuk bukti potong tahunan pegawai tetap swasta.
  • BP A2 โ†’ untuk pegawai pemerintah (PNS, TNI/Polri, dll).
  • BP 21 (1721-VI) โ†’ untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, freelancer, atau penerima non-pegawai.
  • Ada juga opsi untuk bukti potong bulanan pegawai tetap (1721-VIII).

Pastikan jenis dipilih sesuai status penerima penghasilan.

Jika salah memilih jenis formulir, dokumen tidak bisa dikonversi dan harus dibuat ulang dari awal. Jangan lanjut ke tahap create sebelum yakin jenis sudah benar.

3. Klik โ€œCreate eBupot BP21โ€

Setelah memilih jenis yang sesuai, klik tombol โ€œCreate eBupot BP21โ€ (atau tombol serupa sesuai jenis yang dipilih).

Sistem akan membuka form input data bukti potong. Di sinilah seluruh data penghasilan dan pajak akan dimasukkan.

4. Isi Formulir Berdasarkan Data Valid

Pada tahap ini, isi seluruh field sesuai data payroll final.

Beberapa field utama yang wajib diperhatikan:

  • NPWP atau NIK penerima (karyawan)
  • Nama penerima
  • Masa pajak (format YYYYMM, misalnya 202512 untuk Desember 2025)
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Jumlah PPh yang dipotong
  • Kode objek pajak (jika relevan sesuai jenis penghasilan)

Semua angka harus sesuai dengan payroll final. Jika menggunakan sistem HRIS atau payroll terintegrasi, biasanya seluruh data ini sudah tersedia dan dapat diverifikasi dengan mudah.

Error yang paling sering terjadi:

  • Format NPWP tidak sesuai.
  • Masa pajak salah (misalnya 20251 alih-alih 202501).
  • Nominal pajak tidak sama dengan total potongan di payroll.

Sangat disarankan melakukan validasi silang dengan laporan payroll sebelum klik submit, untuk menghindari pembetulan setelah publish.

5. Submit dan Publish

Jika semua field sudah benar, klik Submit.

Pada beberapa kasus, sistem akan meminta:

  • Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  • Kode otorisasi atau verifikasi tambahan

Setelah proses berhasil, bukti potong akan tersimpan di sistem Coretax dengan status normal dan memiliki nomor unik otomatis.

Untuk mengunduh dokumen, masuk ke daftar e-Bupot yang sudah diterbitkan di modul yang sama. Dari sana, Anda dapat:

  • Melihat detail bukti potong
  • Mengunduh file PDF
  • Melakukan pembetulan jika diperlukan

Cara Membuat Bukti Potong PPh 26 di Coretax

Secara umum, alur pembuatan bukti potong PPh 26 di Coretax mirip dengan PPh 21 karena sama-sama menggunakan modul e-Bupot. Perbedaannya terletak pada jenis subjek pajak dan detail penghasilan yang dilaporkan.

PPh 26 umumnya dikenakan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (non-residen), seperti konsultan asing, pemegang lisensi luar negeri, atau perusahaan luar negeri yang menerima royalti dan jasa dari Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Akses Modul eBupot dan Pastikan Entitas Aktif

Langkah awal sama seperti saat membuat PPh 21:

  • Login ke Coretax.
  • Jika bertindak sebagai kuasa pajak atau PIC, lakukan impersonate untuk masuk ke akun entitas perusahaan yang benar.

Sebelum melanjutkan, pastikan:

  • NPWP entitas yang aktif sudah sesuai (terutama jika perusahaan memiliki beberapa cabang atau unit usaha).
  • Masa pajak yang akan dibuat sesuai dengan periode pembayaran ke pihak luar negeri.

Karena PPh 26 biasanya berkaitan dengan pembayaran lintas negara seperti jasa, royalti, atau dividen, kesalahan memilih entitas dapat berdampak pada pelaporan pajak internasional dan potensi mismatch saat audit.

2. Pilih Jenis Bukti Potong โ€œBP 26โ€

Setelah masuk ke modul e-Bupot, pilih kategori:

BP 26 โ€“ Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri

Jenis ini berbeda dari BP 21 karena:

  • Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak Luar Negeri (non-residen).
  • Tarif pajaknya umumnya 20% dari jumlah bruto, kecuali menggunakan tarif khusus berdasarkan tax treaty (P3B).

Pastikan Anda tidak salah memilih BP 21, karena objek pajak dan perhitungannya berbeda.

Kesalahan memilih jenis formulir biasanya mengharuskan dokumen dibatalkan dan dibuat ulang dari awal.

3. Klik โ€œCreate eBupot BP26โ€ dan Buka Form Input

Setelah memilih kategori BP 26, klik tombol โ€œCreate eBupot BP26โ€.

Sistem akan membuka halaman formulir input yang harus diisi dengan detail penerima luar negeri dan transaksi penghasilan yang menjadi objek pajak.

4. Isi Data Penerima dan Detail Penghasilan Secara Teliti

Pada tahap ini, ketelitian sangat penting karena menyangkut transaksi lintas negara.

Beberapa field utama yang wajib diisi:

Identitas penerima luar negeri:

  • Nama penerima
  • Negara domisili
  • Nomor identitas atau tax identification number (jika ada)

Masa pajak

Diisi dalam format YYYYMM sesuai periode pembayaran.

Jenis penghasilan

Misalnya:

  • Jasa
  • Royalti
  • Dividen
  • Bunga
  • Penghasilan lain sesuai ketentuan PPh 26

Jumlah bruto penghasilan

Nilai pembayaran sebelum dipotong pajak.

Tarif yang digunakan:

  • 20% (default sesuai UU PPh), atau
  • Tarif berdasarkan tax treaty (P3B) jika memenuhi syarat.

Error yang paling sering terjadi:

  • Salah memilih tarif treaty.
  • Tidak mencantumkan negara domisili.
  • Masa pajak tidak sesuai dengan periode pembayaran.

Jika menggunakan tarif treaty, pastikan tersedia dokumen pendukung seperti Certificate of Domicile (CoD) yang masih berlaku. Tanpa dokumen tersebut, penggunaan tarif lebih rendah bisa dianggap tidak sah.

5. Submit, Otorisasi, dan Terbitkan Bukti Potong

Setelah seluruh data dipastikan benar, klik Submit.

Sistem biasanya akan meminta:

  • Tanda Tangan Elektronik (TTE), atau
  • Kode otorisasi tambahan sesuai pengaturan akun.

Setelah proses berhasil, bukti potong BP 26 akan tersimpan di sistem Coretax dengan nomor unik dan status aktif.

Untuk mengakses atau mengunduh dokumen:

  • Masuk kembali ke daftar e-Bupot di modul yang sama.
  • Pilih dokumen yang sudah diterbitkan.
  • Unduh file PDF sebagai arsip atau dokumentasi compliance perusahaan.

Dengan mengikuti langkah ini secara sistematis, pembuatan bukti potong PPh 26 di Coretax dapat dilakukan dengan lebih aman dan meminimalkan risiko kesalahan dalam transaksi lintas negara.

Baca juga: Payroll Compliance 2026: Panduan Lengkap yang Wajib Diketahui HR

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 dan 26 Otomatis di Mekari Talenta

Setelah memahami proses manual di Coretax, terlihat bahwa workflow pembuatan e-Bupot masih cukup panjang.

Dalam proses manual, HR biasanya harus:

  • Login ke Coretax
  • Export data dari payroll
  • Unduh template
  • Upload file secara manual
  • Melakukan validasi ulang
  • Mengoreksi jika terjadi error

Dalam workflow seperti ini, meskipun payroll sudah selesai dan dikunci, pekerjaan belum benar-benar selesai. HR masih harus berpindah sistem, melakukan upload satu per satu, serta memastikan tidak ada kesalahan format atau mismatch data.

Proses ini bisa memakan waktu, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan besar atau volume bukti potong tinggi.

Untuk mengurangi proses exportโ€“import dan validasi berulang tersebut, Mekari Talenta menghadirkan integrasi langsung dengan KlikPajak untuk publish e-Bupot PPh 21/26 ke Coretax.

Mekari Talenta x Klikpajak

Bagaimana Flow-nya di Integrasi Mekari Talenta dengan KlikPajak?

Jika menggunakan integrasi ini, alurnya menjadi jauh lebih ringkas:

  1. Payroll run selesai
  2. Payroll dikunci (lock payroll)
  3. Klik tombol โ€œPublish eBupotโ€ di Talenta
  4. Talenta mengirim data pajak ke KlikPajak
  5. KlikPajak melakukan validasi sistem
  6. Data diteruskan ke DJP Coretax
  7. DJP menerbitkan e-Bupot resmi
  8. Talenta menampilkan versi resmi yang sudah tervalidasi

Artinya:

  • Tidak perlu exportโ€“import manual
  • Tidak perlu login terpisah untuk input ulang data
  • Data langsung berasal dari payroll final
  • Risiko mismatch jauh lebih kecil

Kapabilitas Utama Integrasi Mekari Talenta x KlikPajak

Direct Publish ke Coretax

e-Bupot PPh 21/26 dapat dipublish langsung dari menu Payroll History di Mekari Talenta.

HR tidak perlu berpindah sistem untuk membuat bukti potong secara terpisah di Coretax.

Automatic Create Forms

Mekari Talenta secara otomatis membuat formulir berdasarkan payroll final, termasuk:

  • 1721-VI
  • 1721-VII
  • 1721-VIII
  • 1721-A1

Form dibuat otomatis dari data payroll yang sudah dikunci, sehingga tidak ada input ulang angka penghasilan atau pajak.

Bulk Publish

Perusahaan dengan volume besar dapat melakukan publish massal (bulk) untuk seluruh karyawan dalam satu klik.

Fitur ini sangat relevan untuk:

  • Perusahaan dengan ratusan hingga ribuan karyawan
  • Organisasi multi-entity
  • Payroll dengan banyak kategori penerima penghasilan

Status Tracking Real-Time

Setiap e-Bupot yang dikirim dapat dipantau statusnya secara langsung di sistem.

Empat status utama yang muncul:

  • Ready โ†’ Data siap dikirim
  • Processing โ†’ Sedang divalidasi oleh KlikPajak
  • Published โ†’ Resmi terbit di DJP
  • Failed โ†’ Ada error yang perlu diperbaiki

Dengan visibilitas ini, HR dapat mengetahui posisi setiap dokumen tanpa perlu mengecek manual ke sistem lain.

End-to-End Payroll Solution

Dengan integrasi ini, alurnya menjadi benar-benar end-to-end:

  • Payroll dihitung di Talenta
  • Data otomatis dikonversi menjadi format e-Bupot
  • e-Bupot dikirim melalui KlikPajak (official DJP partner)
  • Terhubung langsung ke Coretax
  • Bukti potong resmi diterbitkan oleh DJP

Mekari Talenta menjadi HCM pertama di Indonesia yang menghadirkan alur payroll hingga publish e-Bupot ke Coretax dalam satu workflow yang terintegrasi.

Manfaat Nyata bagi HR dan Payroll

Alih-alih hanya melihat fitur, berikut dampak praktisnya:

Efisiensi waktu

Waktu dari payroll selesai hingga e-Bupot terbit menjadi jauh lebih singkat.

Minim error

Data berasal langsung dari payroll final, sehingga risiko salah angka atau salah input jauh berkurang.

Compliance lebih terjaga

e-Bupot tervalidasi dan resmi dari DJP melalui jalur integrasi yang sah.

Dengan integrasi Mekari Talenta x KlikPajak, HR tidak lagi perlu membuat bukti potong langsung di Coretax secara manual. Proses menjadi lebih sederhana, terkontrol, dan minim risiko kesalahan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana integrasi ini dapat menyederhanakan workflow payroll dan pajak perusahaan Anda, pelajari lebih lanjut tentang Mekari Talenta atau eksplor fitur integrasi antara Mekari Talenta x Klik Pajak.

Anda juga dapat hubungi kami atau jadwalkan demo untuk melihat langsung bagaimana proses publish e-Bupot bisa dilakukan tanpa exportโ€“import manual.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales