Begini Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19!

Tayang
Di tulis oleh:
Hafidh Ardianto
Hafidh Ardianto
Highlights
  • Perusahaan diwajibkan membayar upah penuh bagi karyawan yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.
  • Karyawan positif COVID-19 tetap berhak menerima gaji sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93, dengan syarat surat keterangan dokter.
  • Dalam kasus sakit berkepanjangan, perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji secara bertahap setelah 4 bulan pertama pembayaran penuh.
  • Penting bagi perusahaan untuk memberikan jaminan gaji dan kesehatan kepada karyawan sebagai aset terpenting.

Gelombang pandemi COVID-19 memberikan dampak ganda bagi perusahaan-perusahaan yang berada pada zona penyebaran virus tersebut.

Mulai dari dampak kegiatan bisnis hingga karyawan yang positif terinfeksi.

Mengenai karyawan positif Corona, tentu ini menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan apalagi terkait gaji.

Perusahaan pun harus mengetahui ketentuan gaji karyawan yang positif COVID-19.

Aturan Gaji Karyawan ODP dan PDP

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Ida Fauziyah, menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 17 Maret 2020 mengamanatkan kepada setiap gubernur untuk melakukan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait kondisi pandmei COVID-19. Adapun aturannya sebagai berikut.

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan terduga atau Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar upah kepada karyawan/buruh yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan positif terinfeksi COVID-19 dengan syarat sesuai dengan surat keterangan dokter rumah sakit setempat.

Mekari Talenta HRIS

Baca juga:ย Gajian Tepat Waktu Berkat Sistem Cloud Payroll saat Pandemi COVID-19

Aturan Gaji Pasien Positif COVID-19 Berdasarkan Undang-Undang

Pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, pada poin tiga dijelaskan bahwa pasien positif COVID-19 tetap dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perundangan yang dimaksud adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus tetap membayar karyawannya yang tidak bekerja karena sakit namun dengan syarat, karyawan tersebut memberikan surat keterangan dari dokter.

Lihat Juga: Kelola Operasional HR dengan Mudah di Era New Normal

Bagaimana Bila Sakit Berkepanjangan?

Begini Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19!

Pasien COVID-19 setidaknya tidak sembuh dalam waktu sehari bahkan dalam kondisi terburuk memerlukan perawatan hingga berbulan-bulan lamanya.

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 93 pada ayat 3 menjelaskan meski perusahaan wajib membayar karyawannya yang sakit, perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji hingga pemberhentian kerja dengan syarat berikut:

  1. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
  2. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
  3. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
  4. Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: Mesin Absensi Online Efektif Hadapi Pandemi Di Masa Depan!

Efisiensikan Pekerjaan HR Anda dengan Software HRIS Mekari Talenta!

Karyawan merupakan aset terpenting perusahaan sehingga perlu bagi perusahaan untuk memberikan jaminan gaji dan juga kesehatan.

Dalam rangka melakukan itu, Anda dapat mengandalkan perangkat tata kelola karyawan seperti software HRIS.

Software HRIS bukan hanya berbicara tentang mudahnya mengelola pekerjaan administrasi personalia, namun pekerjaan HR secara keseluruhan mulai dari employee self-service seperti pengajuan cuti sakit hingga cuti keagamaan.

Selain itu ada juga fitur geo-absensi bagi Anda yang ingin menerapkan work from home.

Distribusi dan perhitungan payroll juga dapat dilakukan dengan mudah melalui software HRIS.

Semua fitur-fitur tersebut dapat Anda dapatkan di Mekari Talenta. Cari tahu selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talentaย atauย isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung.

mekari talenta

Pertanyaan Umum Seputar Ketentuan Gaji Karyawan Positif COVID-19

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika karyawan positif COVID-19?

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika karyawan positif COVID-19?

Perusahaan wajib membayar gaji karyawan yang positif COVID-19 sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini dilakukan dengan syarat karyawan memberikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat bekerja.

Bagaimana aturan gaji untuk karyawan yang dikategorikan ODP dan PDP?

Bagaimana aturan gaji untuk karyawan yang dikategorikan ODP dan PDP?

Karyawan yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 akan mendapatkan gaji penuh selama mereka tidak masuk kerja sesuai dengan keterangan dokter, maksimal selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan.

Apakah perusahaan dapat memotong gaji karyawan yang sakit berkepanjangan akibat COVID-19?

Apakah perusahaan dapat memotong gaji karyawan yang sakit berkepanjangan akibat COVID-19?

Ya, perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji untuk karyawan yang sakit berkepanjangan. Dalam hal ini, setelah empat bulan pertama dibayar 100%, gaji akan dipotong sebesar 25% hingga 50% dalam empat bulan berikutnya sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.

Apa yang menjadi dasar hukum untuk pengaturan gaji karyawan positif COVID-19?

Apa yang menjadi dasar hukum untuk pengaturan gaji karyawan positif COVID-19?

Dasar hukum untuk pengaturan gaji karyawan positif COVID-19 merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan yang tidak dapat bekerja karena sakit, dengan syarat adanya surat keterangan dari dokter.

Bagaimana jika karyawan tidak memiliki surat keterangan dokter saat sakit?

Bagaimana jika karyawan tidak memiliki surat keterangan dokter saat sakit?

Jika karyawan tidak dapat menyediakan surat keterangan dokter, perusahaan tidak wajib membayar gaji mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mendapatkan dokumentasi medis saat tidak dapat bekerja karena sakit.

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika ada kebijakan pembatasan kegiatan usaha?

Apa yang harus dilakukan perusahaan jika ada kebijakan pembatasan kegiatan usaha?

Dalam situasi di mana perusahaan harus membatasi kegiatan usaha berdasarkan kebijakan pemerintah, pembayaran gaji dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.

Bagaimana software HRIS dapat membantu perusahaan selama pandemi COVID-19?

Bagaimana software HRIS dapat membantu perusahaan selama pandemi COVID-19?

Software HRIS dapat memudahkan perusahaan dalam mengelola administrasi personalia, termasuk pengajuan cuti sakit dan perhitungan payroll. Fitur-fitur seperti geo-absensi juga mendukung penerapan kerja dari rumah, sehingga membantu perusahaan dalam menjaga kesehatan karyawan.

Image
Hafidh Ardianto Penulis
SEO content writer yang telah aktif sejak 2020, berfokus pada pembuatan konten berkualitas tinggi untuk meningkatkan traffic organik dan visibilitas website. Ahli dalam riset keyword, analisis kompetitor, dan pengembangan strategi brand messaging yang tepat sasaran.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales