Insight Talenta 4 min read

Ingin Cuti Haji? Ini Dia Aturan Lengkapnya Menurut Depnaker

Tayang
Di tulis oleh:
img-author-mekari-talenta-2
Mekari Talenta
Highlights
  • Ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim dan memerlukan izin cuti dari pekerjaan, yang diatur oleh undang-undang.
  • Karyawan yang mengambil cuti haji berhak menerima upah penuh selama periode cuti, tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
  • Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan saat cuti haji dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang signifikan.
  • Cuti haji tidak dianggap sebagai cuti tahunan atau cuti besar, melainkan sebagai hak untuk menjalankan kewajiban agama.

Ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan kewajiban bagi setiap muslim di dunia, tanpa memandang status sosial dan pekerjaan, baik pegawai negeri, pegawai swasta, pengusaha atau petani, semua wajib melakukan haji yang dilakukan sekali seumur hidup dan perlu mengambil izin cuti untuk melaksanakan hal ini.

Bagi karyawan swasta, haji berarti meninggalkan pekerjaan lebih dari sebulan, sehingga harus mengajukan izin atau lisensi haji.

Untuk itu, pemerintah telah memberlakukan aturan yang komprehensif untuk perizinan haji melalui undang-undang.

Mekari Talenta HRIS

Ibadah Haji Sudah Diatur UU

cuti haji

Cuti haji adalah cuti khusus bagi pekerja muslim yang melaksanakan ibadah yang diamanatkan agama.

Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, diperjelas Pasal 93 ayat (2) huruf e yang artinya memenuhi kewajiban menjalankan ibadah itu adalah kultus wajib yang diatur oleh peraturan.

Dalam hal ini, haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Cuti Haji Hanya Sekali

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Gaji No 78 Tahun 2015, Pasal 28, izin haji hanya diberikan satu kali selama pekerja bekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ajaran agama bahwa haji wajib hanya sekali seumur hidup.

Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar karyawan yang menghadiri haji untuk kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga: Aplikasi Pengelolaan Cuti dan Pentingnya Cuti Bagi Karyawan

Durasi Cuti Haji

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia memberikan aturan yang berlaku bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah haji.

Aturan izin haji didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa batas maksimum perusahaan dapat mengajukan izin haji adalah 50 hari.

Aturan ini berlaku untuk semua pegawai negeri (pejabat) dan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, namun semuanya tergantung pada apa yang disepakati antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja.

Dapat dikatakan bahwa izin haji berbeda dengan izin lainnya karena hanya dapat dibeli satu kali selama jam kerja di perusahaan.

Sesuai UU, pekerja biasanya diberikan 12 hari cuti liburan dalam setahun setelah bekerja selama lebih dari setahun.

Cuti haji bisa dibilang berbeda dengan cuti yang lainnya karena hanya bisa didapatkan sekali selama masa kerja di perusahaan tersebut.

Artinya, karyawan tidak perlu khawatir jika ingin mengajukan cuti haji karena jatah cuti tahunan tidak akan terpotong.

Talenta blog banner

Cuti Haji Tetap Diupah

Pasal 93(2) KUHP menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar upah jika pekerja gagal melakukan pekerjaannya karena dia menjalankan ibadah yang ditentukan oleh agamanya.

Karyawan tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan yang upahnya masih dibayar.

Baca Juga: Aturan Cuti Melahirkan bagi Karyawan di Indonesia

Besarnya Upah Cuti Haji

Ketentuan Pasal 28 PP Pengupahan menjelaskan bahwa pekerja yang berhalangan haji tetap dibayar sebesar upah yang diterima pekerja tersebut.

Ini berarti bahwa pemberi kerja wajib membayar upah penuh kepada karyawan ( gaji pokok dan tunjangan tetap) tetapi tidak ada tunjangan.

Perusahaan wajib tetap membayar gaji karyawan selama masa haji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Gaji Pasal 28.

Dijelaskan bahwa majikan wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh yang tidak bekerja atau melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban agama yang ditentukan oleh agamanya berdasarkan Pasal 24(4)(b).

Upah yang diberikan sesuai dengan upah yang diterima oleh pekerja atau buruh harian, dengan ketentuan hanya satu kali selama bekerjanya pekerja atau buruh harian di perusahaan yang bersangkutan.

Aturan ini juga hanya berlaku bagi pegawai yang baru pertama kali menunaikan haji.

Jika perusahaan tidak menaati aturan tersebut tentunya akan diberi sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan selama masa cuti haji, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 400 juta.

Dari aturan-aturan yang diberikan oleh ketenagakerjaan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan yang melakukan cuti haji mendapatkan upah secara penuh.

Perusahaan yang tidak memberikan upah pada karyawan yang cuti haji akan dikenakan denda.

Baca Juga: Masalah dan Solusi Teknologi Selama Work From Home (WFH)

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mengupah Cuti Haji

Perusahaan yang menurut ketentuan Pasal 186(1) KUHP tidak membayar upah pekerja yang mengajukan cuti haji dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun/atau denda. Paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Cuti Haji di Luar Cuti Tahunan dan Cuti Besar

Dalam UU Ketenagakerjaan, hari raya haji timbul dari ketentuan Pasal 93(2) di mana karyawan tidak dapat atau tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan ibadah yang ditentukan oleh agamanya.

Artinya, cuti haji bukanlah hak untuk beristirahat tetapi diberikan ketika pekerja tidak dapat melakukannya karena alasan apapun, seperti cuti melahirkan atau keguguran dan cuti menikah, sedangkan cuti tahunan 12 hari dan cuti penting 2 bulan adalah istirahat.

Klaim diatur oleh Pasal 79. Oleh karena itu, cuti haji tidak mengurangi gaji atau cuti tahunan karyawan.

Pengelolaan cuti karyawan merupakan tugas administrasi Sumber Daya Manusia.

Tidak hanya menghitung hak karyawan, hari libur juga berkaitan dengan penjadwalan tugas/pekerjaan yang karyawan tinggalkan untuk sementara.

Baca Juga: 6 Manfaat Cuti Karyawan yang Perlu Anda Tahu

Kelola Cuti dengan Mekari Talenta

Mekari Talenta adalah salah satuย software HRISย untuk manajemen sumber daya manusia.

Software HRIS biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi online, dan pembagian jadwal kerja.

Hadirnya aplikasi pembuat jadwal kerja karyawan dari Mekari Talenta memberikan solusi aplikasi HR yang dapat diakses secara online yang dapat membantu HR dalam membuat dan mendistribusikan jadwal shift karyawan secara menyeluruh secara lebih praktis.

Selain itu, Mekari Talenta dilengkapi dengan fitur pengelolaan cuti yang mempermudah karyawan dalam mengajukannya hanya via aplikasi Talenta dari smartphone mereka.

Tertarik mencoba Mekari Talenta secara gratis? Konsultasi bersama tim sales kami sekarang juga.

mekari talenta

Pertanyaan Umum Seputar Cuti Haji

Apa itu cuti haji dan siapa yang berhak mengajukannya?

Apa itu cuti haji dan siapa yang berhak mengajukannya?

Cuti haji adalah cuti khusus yang diberikan kepada pekerja Muslim untuk melaksanakan ibadah haji. Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan swasta atau pegawai negeri berhak mengajukan cuti haji satu kali selama masa kerja mereka.

Berapa lama durasi cuti haji yang dapat diajukan?

Berapa lama durasi cuti haji yang dapat diajukan?

Berdasarkan peraturan, maksimum durasi cuti haji yang dapat diajukan adalah 50 hari. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja.

Apakah perusahaan wajib membayar gaji selama cuti haji?

Apakah perusahaan wajib membayar gaji selama cuti haji?

Ya, perusahaan wajib membayar gaji penuh kepada karyawan yang mengambil cuti haji. Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap, meskipun tidak ada tunjangan tambahan selama cuti haji.

Apakah cuti haji mengurangi jatah cuti tahunan karyawan?

Apakah cuti haji mengurangi jatah cuti tahunan karyawan?

Tidak, cuti haji tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Cuti haji adalah hak terpisah yang diberikan kepada karyawan untuk menjalankan kewajiban agama mereka.

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pegawai selama cuti haji?

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pegawai selama cuti haji?

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar gaji selama cuti haji dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 4 tahun, atau denda antara Rp10 juta hingga Rp400 juta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapan karyawan dapat mengajukan cuti haji?

Kapan karyawan dapat mengajukan cuti haji?

Karyawan dapat mengajukan cuti haji setelah mereka mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, biasanya setelah terdaftar dalam kuota haji. Pendaftaran dan pengajuan cuti sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari untuk memudahkan proses.

Bagaimana cara mengelola pengajuan cuti haji di perusahaan?

Bagaimana cara mengelola pengajuan cuti haji di perusahaan?

Perusahaan dapat menggunakan software HRIS, seperti Mekari Talenta, untuk mempermudah pengelolaan pengajuan cuti haji. Software ini dapat membantu dalam administrasi cuti, penggajian, dan penjadwalan kerja karyawan secara efisien.

Image
Mekari Talenta Penulis
Platform informasi HR terpercaya dari Mekari. Tim editorial kami menyajikan insight, tips, dan strategi manajemen SDM terkini untuk membantu bisnis dalam mengelola karyawan, meningkatkan produktivitas, serta mengembangkan talenta secara berkelanjutan.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales