Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja. Dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan mendefinisikannya sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:
Definisi Ketenagakerjaan
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, sesudah masa kerja.“
Menurut ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan setelah selesainya masa hubungan kerja, Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain.
Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain dan Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selain definisi menurut peraturan pemerintah tersebut, para ahli ikut juga menyumbangkan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja, diantaranya adalah sebagai berikut :
- George Milkovic dan Paul C. Nystrom, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplemaentasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat.
- Andrew E. Sikula, yang berpendapat bahwa perencanaan tenaga kerja adalah proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi.
- Miner dan Miner, yang menyatakan bahwa perencanaan tenaga kerja adalah suatu proses yang dilakukan untuk memastikan jumlah dan tipe orang yang tepat dalam menempati suatu posisi dan pada waktu yang tepat di masa depan, dan yang mampu melakukan hal-hal yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan dalam rangka mencapai tujuannya.
- Dale Yoder menyatakan bahwa dalam perencanaan tenaga kerja terdapat hal-hal penting yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu : Penggunaan yang efektif. Perkiraan kebutuhan. Pengembangan kebijakan dan program untuk memenuhi kebutuhan. Mereview dan mengawasi proses keseluruhan.
Selanjutnya kita akan membahas tentang pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembangunan ketenagakerjaan sudah diamanatkan dalam konstitusi dasar kita UUD 1945, yang pada penyelenggaraannya didasarkan atas dasar keterpaduan melalui koordinasi fungsional sektoral pusat dan daerah.
Adapun pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia sendiri memiliki tujuan sebagai berikut: Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional, dan daerah Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Manfaat perencanaan tenaga kerja adalah dapat mengelola tenaga kerja untuk dapat bekerja secara lebih efisien dan lebih efektif.
Dengan adanya perencanaan tenaga kerja, maka usaha pertama yang harus dilakukan adalah inventarisasi tenaga kerja yang meliputi : jumlah tenaga kerja yang ada. kualifikasi masing-masing tenaga kerja. lama kerja masing-masing tenaga kerja. kemampuan, pengetahuan dan pendidikan masing-masing tenaga kerja, potensi dan bakat masing-masing tenaga kerja. minat dan perhatian masing-masing tenaga kerja.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Kemampuan & Kualitas, Lengkap dengan Pengertian
Jenis-jenis tenaga kerja terbagi menjadi beberapa kelompok. Mulai dari tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil hingga tenaga kerja tak terdidik serta tak terampil atau juga bisa disebut pekerja kasar.
Tenaga kerja diketahui sebagai salah satu komponen yang dipercaya menjadi penggerak ekonomi suatu negara. Orang-orang yang terlibat dalam proses produksi suatu barang atau pun jasa untuk menggerakan perekonomian, baik secara langsung dan tidak langsung dapat digolongkan sebagai tenaga kerja.
Namun perlu digarisbawahi bahwa tiap tenaga kerja berbeda dan tentu tidak sama. Perlu untuk diketahui, tenaga kerja yang berada dalam usia kerja memiliki rentang usia dari 18 hingga 64 tahun.
Nah bagi Anda yang belum mengetahuinya, tenaga kerja tersebut dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan aspek utama yakni kemampuan serta kualitasnya.
Berikut adalah jenis-jenis tenaga kerja berdasarkan kemampuan dan kualitas yang sudah dirangkum dari berbagai sumber lengkap beserta dengan pengertiannya.
Tenaga Kerja Terdidik
Jenis-jenis tenaga kerja yang pertama adalah tenaga kerja terdidik. Tenaga kerja jenis ini diketahui memperoleh kemampuannya dalam suatu bidang dengan menggunakan cara.
Cara yang ditempuh tak lain adalah dengan menjalani sebuah pendidikan formal. Contoh profesi yang paling umum dapat didapatkan oleh tenaga kerja terdidik dengan cara menempuh pendidikan formal misalnya seperti, dokter atau pun arsitek.
Tenaga Kerja Terampil
Selanjutnya ada pula jenis-jenis tenaga kerja terampil. Tenaga kerja terampil sendiri adalah tenaga kerja yang memerlukan keahlian dalam bidang tertentu. Cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pelatihan khusus.
Tak hanya itu, tenaga kerja terampil ini juga bisa mendapatkan keahlian berdasarkan pengalaman kerja yang pernah dijalaninya. Contoh dari jenis tenaga kerja terampil ini adalah seseorang yang menjadi musisi, atau juga sopir bus.
Tenaga Kerja Tak Terdidik dan Tak Terampil
Jenis-jenis tenaga kerja berikutnya adalah tenaga kerja tak terdidik dan tak terampil. Seseorang yang memiliki pekerjaan menjadi tenaga kerja satu ini juga dapat disebut pekerja kasar. Namun jangan salah, tak sesuai dengan nama jenisnya, mereka pun tentu juga memiliki jasa di bidangnya masing-masing.
Tenaga kerja tak terdidik dan tak terampil atau pekerja kasar ini bekerja dengan hanya mengandalkan tenaga saja. Mereka bekerja tanpa menggunakan keunggulan lainnya. Contoh paling umum yang bisa menggambarkan jenis tenaga kerja satu ini adalah seorang kuli.
Jenis-Jenis Tenaga Kerja Berdasarkan Status Pekerjaannya
Perlu diketahui bahwa enaga kerja ini dapat digolongkan berdasarkan status pekerjaannya. Jenis-jenis tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya terbagi menjadi 3 kelompok yaitu pekerja lepas atau freelance, pekerja kontrak dan juga pekerja tetap.
Pekerja lepas atau freelance merupakan orang yang bekerja sendiri dan tidak memiliki komitmen terikat dengan suatu perusahaan. Berbeda dengan pekerja lepas, pekerja kontrak adalah orang yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu dan sebelumnya sudah disepekati dua belah pihak dalam perjanjian tertulis. Sementara untuk pekerja tetap adalah seseorang yang sudah dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.
Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia
Di Indonesia, ketenegakerjaan juga tentu tidak lepas dari suatu masalah, mulai dari rendahnya kualitas tenaga kerja itu sendiri, jumlah angkatan yang tak sebanding dengan kesempatan kerja, persebaran kerja yang tidak merata hingga masih banyaknya pengangguran.
Krisis ekonomi serta kurangnya lapangan pekerjaan memang terkadang membuat perusahaan tak memiliki pilihan selain memutuskan tenaga kerjanya. Ditambah dengan sempitnya adanya lapangan pekerjaan membuat tenaga kerja menganggur serta dapat menurunkan potensi ekonomi.
Selain itu ditambah dengan jumlah angkatan kerja yang tak seimbang dengan kesempatan kerja yang diberikan pula. Angkatan kerja yang semakin meningkat tak diimbangi pula dengan banyaknya lapangan pekerjaan, sehingga menyebabkan beban tersendiri bagi sistem perekonomian. Sebagian mereka dari angkatan kerja yang tidak tertampung berujung menjadi seorang pengangguran.
Kelola Ketenagakerjaan dengan Mekari Talenta
Talenta adalah salah satu merk HRIS (human resources information system), yakni software (perangkat lunak) untuk manajemen sumber daya manusia. Software database karyawan perusahaan biasanya bertujuan mengurangi beban kerja administrasi di bidang penggajian, perpajakan karyawan, absensi, dan performance appraisal. Masih terdapaat benefit lainnya yang dapat dapat Anda kunjungi pada link berikut https://www.talenta.co/fitur/software-hris/software-database-karyawan-perusahaan/.
Sehingga hadirnya Mekari Talenta memberikan solusi dengan menghadirkan aplikasi HRD yang dapat diakses secara online dan dapat membantu mengotomatisasi proses seperti pembayaran gaji dan absensi dalam suatu dashboard yang mudah digunakan.
Talenta menggunakan business model managed subscription, jadi anda berlangganan secara tahunan ke Talenta untuk menggunakan software ini. Tidak bisa bayar sekali didepan lalu pakai selamanya.
Selain itu, semua data yang ada di dalam aplikasi Mekari Talenta aka n terjamin keamanannya, karena kami memiliki kualitas keamanan standar ISO 27001 yang setara dengan bank.
Talenta juga menggunakan teknologi enkripsi sehingga data-data yang tersimpan tidak akan dapat dilihat oleh pihak yang tidak berwenang.
Fitur Mekari Talenta:
Berikut beberapa fitur utama yang dapat membantu HR dalam mengelola sumber daya manusia suatu perusahaan.
- Software attendance management: untuk mengelola cuti, absen, jadwal shift kerja, perhitungan lembur dan timesheet karyawan.
- Aplikasi presensi online: untuk mengelola kehadiran karyawan tanpa perlu menggunakan mesin fingerprint dan memudahkan HR memantau kehadiran karyawan di manapun dan kapanpun. Selengkapnya mengenai aplikasi presensi online by Talenta kunjungi link berikut https://www.talenta.co/fitur/aplikasi-presensi-online/.
- Aplikasi HRIS: untuk mengelola database karyawan, proses rekrutmen hingga manajemen aset.
- Software payroll: untuk melakukan penggajian lebih efisien dengan perhitungan yang akurat dan cepat.
- Aplikasi slip gaji: untuk mengelola slip gaji karyawan dengan lebih aman dan mudah diakses kapan saja dan dimana saja.
Dengan fitur – fitur ini, HR dapat mengelola rekrutmen karyawan dengan lebih mudah, mulai dari job listing, penjadwalan interview, hingga onboarding hanya dalam satu aplikasi yang terintegrasi dan berbasis online.
Tertarik mencoba Talenta secara gratis? Kunjungi Talenta.co sekarang juga!